SATELITNEWS.COM, LEBAK – Para kiyai di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, mendesak Gubernur Banten, Andra Soni, untuk menutup secara permanen aktivitas galian C di wilayah tersebut. Aktivitas tambang dinilai merusak ekosistem dan infrastruktur, serta tidak memiliki izin.
Surat permohonan penutupan permanen yang ditandatangani sejumlah kiyai yang tergabung dalam Forum Tokoh Maja Bersatu (FTMB) disampaikan langsung ke sejumlah dinas terkait di Provinsi Banten, salah satunya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, pada Senin (24/11/2025).
Desakan itu, menurut KH Ahmad Yunani atau KH Uyung, bukan tanpa alasan. Kehadiran tambang dan lalu lalang kendaraan besar bermuatan tanah telah meresahkan warga. Jalan menjadi rusak dan licin, bahkan banyak pengendara terjatuh hingga menimbulkan korban jiwa. Selain itu, para pengusaha tambang dianggap tidak mematuhi aturan jam operasional karena tetap beroperasi pada siang hari.
“FTMB mendesak Gubernur Banten Andra Soni untuk menutup secara permanen galian C. Kehadiran usaha tersebut sudah meresahkan dan merusak lingkungan hidup di wilayah Maja dan Curugbitung,” tegas KH Ahmad Yunani.
Ia menjelaskan dasar hukum permohonan penutupan mengacu pada UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 65.
“Isinya, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Setiap orang berhak berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan. Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Selain itu, Pasal 69 Ayat (1) huruf a menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup,” jelasnya.
Baca Juga: Andra Soni: Irigasi Cisata Pandeglang Tingkatkan Produktivitas Petani
Berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pengamatan dan investigasi FTMB di lokasi Galian C dan jalur lintas kendaraan tambang, ditemukan berbagai pelanggaran.“Terdapat tambang galian C di Kecamatan Curugbitung dan sekitarnya yang tidak memiliki izin dari Dinas ESDM,” katanya.
Galian C tanpa izin tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan dan ekosistem yang serius. Pengupasan top soil atau lapisan tanah permukaan menurunkan kemampuan tanah menyerap air, mempercepat aliran air permukaan terutama saat musim hujan, membuat tebing rentan longsor, serta menimbulkan endapan di saluran irigasi yang mengurangi pasokan air pertanian.
Selain itu, armada angkutan tambang menggunakan badan jalan sebagai area parkir di beberapa titik ruas Jalan Maja–Koleang, sehingga menghambat ruang gerak pengguna jalan dan menimbulkan kemacetan parah. Dampaknya berantai, mulai dari meningkatnya waktu tempuh, terganggunya distribusi barang dan layanan publik, hingga terhambatnya akses darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran. Pendapatan warga, khususnya UMKM terdampak, ikut menurun. Tekanan psikologis warga yang setiap hari melalui jalur tersebut juga meningkat.
Tumpahan tanah dan sisa muatan yang tercecer di jalan memperburuk kondisi permukaan jalan dan menjadi licin saat hujan, sehingga membahayakan pengguna jalan. Pada musim kemarau, debu dan polusi udara dari aktivitas tambang dan lalu lintas armada mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga.
Lalu lintas dump truck Over Dimensi Over Load (ODOL) yang melintasi Jalan Raya Maja–Koleang, Jalan Raya Kopo–Maja, dan Jalan Raya Maja–Tigaraksa juga mempercepat kerusakan jalan, memicu kemunculan lubang, retakan, dan permukaan bergelombang. Kondisi ini meningkatkan biaya perawatan kendaraan warga dan menambah beban anggaran negara untuk perbaikan infrastruktur.
Jembatan Panunggulan yang menghubungkan Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang juga disebut sudah tidak layak menahan beban kendaraan, terlebih dengan lalu lintas dump truck ODOL, sehingga membahayakan keselamatan pengendara.
Baca Juga: Seratus Pelajar di Banten Ikuti Program Super Camp Free
“Perusahaan angkutan tambang tidak mematuhi Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan. Akibatnya, sering terjadi kecelakaan yang menelan korban jiwa, termasuk anak sekolah dan warga,” pungkasnya. (mulyana)
























