SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tangerang Raya menemukan dan menyita 179 jenis kosmetik mengandung merkuri dan kosmetik tanpa izin edar di 45 lokasi sarana kosmetik sepanjang November 2025. Nilai keseluruhan temuan mencapai Rp145 juta, Rabu (3/12).
Kepala BPOM Tangerang, Sony Mughofir, mengatakan bahwa selama bulan November pihaknya bersama tim melakukan pengawasan dan pemeriksaan intensif terhadap puluhan sarana kosmetik di wilayah Tangerang. Dari hasil pengawasan tersebut ditemukan berbagai produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar alias ilegal.
“Kurang lebih sekitar 179 jenis yang mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar, dengan nilai rupiah sekitar Rp145 juta,” kata Sony kepada Satelit News, Rabu (3/12).
Sony menjelaskan, sejumlah kosmetik yang mengandung bahan berbahaya jenis merkuri diantaranya Super SP UV Whitening, Spesial UV Whitening, dan Super DR Whitening SPF 30. Adapun kosmetik yang tidak memiliki izin edar atau ilegal meliputi RDL Hydroquinone Tretionin, Collagen Plus Vit E, Belle Mate A03 Vitamin C Serum Hydrate, Bingo Eye Shadow, Emina Poprouge Eyeshadow, Best Fot Sevencool, Love Me Eyeshadow, Wonder Palette Eyeshadow, Anylady Glow Color Lighting, M-N Quick & Eas, Xiuxiu Divine, dan Anylady Peach.
“Memang mayoritasnya tidak memiliki izin edar atau kosmetik ilegal,” tandasnya.
Ia menegaskan bahwa penggunaan kosmetik ilegal sangat berbahaya karena tidak diketahui bahan-bahan yang terkandung di dalamnya. Hal tersebut dapat merugikan masyarakat, khususnya pengguna kosmetik, karena jika terjadi sesuatu, perusahaan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.
Baca Juga: Korpri Night Run 2026 Siap Digelar, Jalan Gading Serpong Akan Direkayasa
“Tentu sangat berbahaya. Bahan apa saja kan kita tidak tahu. Lalu ketika ada hal yang tidak diinginkan, siapa yang akan bertanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu, Sony menjelaskan bahwa kosmetik mengandung merkuri juga sangat berbahaya bagi kesehatan kulit. Bahan ini dapat menyebabkan iritasi, kemerahan, dan fotosensitivitas. Jika diserap kulit, merkuri dapat mengganggu fungsi organ dalam seperti ginjal, hati, dan paru-paru. Selain itu, paparan merkuri dapat menimbulkan gangguan neurologis seperti tremor, insomnia, kehilangan ingatan, sakit kepala, hingga disfungsi kognitif.
“Maka dari itu, kosmetik berbahan merkuri dilarang peredarannya oleh BPOM Indonesia. Jika digunakan dalam jangka panjang sangat berbahaya, dapat menyebabkan kanker kulit, kerusakan permanen pada otak, dan sistem saraf,” tegas Sony.
Sony mengimbau masyarakat, terutama para perempuan, untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam membeli maupun menggunakan kosmetik. Ia meminta masyarakat memastikan produk tidak mengandung merkuri dan memiliki izin edar resmi.
“Harus selalu teliti, karena nanti yang rugi masyarakat sendiri apabila tidak hati-hati dalam membeli dan menggunakan kosmetik,” imbaunya. (alfian/aditya)





















