SATELITNEWS.COM, SERANG-–Pemprov Banten memastikan bahwa pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dilakukan pada akhir bulan ini.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, yang mengatakan bahwa, saat ini seluruh proses administrasi tengah dipercepat agar sesuai tenggat waktu dari pemerintah pusat. Ia mengungkapkan, ribuan honorer telah melengkapi berkas dan tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK).
“Yang paruh waktu? Itu sudah selesai, tinggal penyerahan SK. Jumlahnya kalau tidak salah empat ribu berapa gitu. Dan memang ada beberapa yang belum melengkapi ya, bukan nggak masuk, tapi ada kekurangan dan memang harus diperbaiki,” kata Ai kepada wartawan, Rabu, (10/12).
Ia menyebutkan, hanya beberapa honorer yang sempat terkendala kelengkapan berkas. Setelah diperbaiki, berkas mereka kembali masuk dalam proses validasi.
“Nggak banyak juga. Ada sekitar 6 atau 4 itu, nggak banyak,” jelasnya.
Ai menuturkan, seluruh kekurangan berkas telah dikembalikan kepada masing-masing honorer untuk diperbaiki dengan batas waktu yang sudah diinformasikan.
Baca Juga: Lantik 4 Pejabat Eselon II, Bupati Dewi: Berikan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat
“Kan itu harus dikembalikan ke pribadinya ya, sudah di-info juga. Mudah-mudahan sih bisa selesai semua,” ujarnya.
Meski tahapan verifikasi telah selesai, Ai menegaskan bahwa SK PPPK paruh waktu belum dapat diterbitkan saat ini karena masih menunggu proses penandatanganan dari BKN. Ia memastikan, tahapan tersebut akan tuntas sebelum akhir Desember.
“Kalau sekarang belum keluar SK-nya itu masih proses penandatanganan di BKN,” katanya.
Ai menerangkan, BKN telah memberi batasan waktu bahwa pengusulan Nomor Induk PPPK tidak boleh lewat dari 20 Desember. Hal itu, kata dia, membuat pihaknya harus mempercepat seluruh proses agar pelantikan bisa digelar sesuai target.
“Tunggu aja bentar lagi. Karena nggak boleh lewat dari bulan Desember juga. Tahun ini selesai dan sudah di-warning juga sama BKN, penyerahan pengusulan NIP-nya itu tidak boleh lebih dari tanggal 20. Kalau lewat dari tanggal 20, itu udah nggak bisa diakomodir,” tegasnya.
Di luar persoalan berkas, Ai juga mengungkapkan adanya kendala lain terkait dengan honorer yang pernah mengikuti seleksi CPNS pada tahun yang sama. Mereka, kata dia, tidak dapat mengakses akun PPPK, sehingga tidak bisa melanjutkan proses PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu di Banten Tidak Boleh Lebih Rendah dari Honorer
“Yang ada, existing yang ada, itu ada beberapa juga yang tadinya ikut CPNS, kan dia tidak bisa masuk ke akun P3A. Itu aja. Cuma belum tahu juga solusinya seperti apa juga,” katanya.
Sementara itu, hal senada juga diamini oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja dan Disiplin BKD Banten, Aan Fauzan Rahman. Ia mengatakan, dari total honorer yang diusulkan, tidak semuanya lolos tahap verifikasi berkas.
“Sebelumnya kami mengusulkan sebanyak 4.671 honorer. Namun, yang melengkapi berkas dan terverifikasi hanya (sekitar, red) 4.640 orang,” kata Aan.
Dengan demikian, kata dia, masih terdapat lebih dari 20 honorer yang terancam tidak dapat diakomodir dalam pengangkatan PPPK paruh waktu.
Saat ditanya lebih jauh soal nasib mereka, Aan memilih untuk tidak berkomentar panjang.
“Kami konsen untuk penyelesaian paruh waktu dulu, karena amanat Pemerintah Pusat seperti itu,” tandasnya. (mpd/rmg)
























