SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Anggota Kepolisian Sektor Pasar Kemis melakukan operasi cipta kondisi (Cipkon) dengan melakukan penertiban aktivitas debt collector atau mata elang, Jumat (12/12). Operasi dilakukan di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, dan Sindang Jaya, khususnya di sepanjang Jalan Raya Bumi Indah.
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri mengatakan, bahw dalam operasi Cipkon tersebut, petugas mendapati sejumlah debt collector yang diduga tengah melakukan aktivitas pemantauan kendaraan. Kepada mereka, petugas memberikan imbauan tegas agar segera meninggalkan lokasi serta tidak melakukan penarikan kendaraan di jalan yang dapat memicu keributan atau konflik.
“Kami menegaskan bahwa penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector tidak diperbolehkan. Tindakan itu berpotensi menimbulkan keresahan dan konflik di tengah masyarakat. Melalui operasi ini, kami ingin memastikan situasi tetap aman, tertib, dan masyarakat merasa terlindungi,” ujar Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Polsek Pasar Kemis akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penegakan hukum sebagai bentuk komitmen dalam meminimalisir aksi kejahatan jalanan.
“Polsek Pasar Kemis akan terus meningkatkan kegiatan patroli serta penegakan hukum untuk mencegah berbagai bentuk street crime. Kami hadir untuk memberikan kepastian keamanan dan menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah,” tambahnya.
Dirinya, menegaskan bahwa kegiatan operasi berjalan aman, tertib, dan mendapat respons positif dari masyarakat sekitar yang merasa lebih nyaman dengan hadirnya personel kepolisian.
Baca Juga: Polda Banten Terapkan Rekayasa Lalu Lintas, Urai Kemacetan di Kawasan Anyer–Cinangka
“Kita melakukan hal ini agar masyarakat merasa nyaman dan aman ketika berada di jalanan,” tukasnya. (alfian)
























