SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan terus menjadi kekhawatiran petani di Kabupaten Tangerang. Di tengah dukungan pemerintah terhadap pelarangan pembangunan perumahan di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), para petani berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat lebih ekstra dalam menjaga lahan pertanian agar tidak terus tergerus pembangunan.
Salah satu petani di wilayah Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Rohmat menyampaikan kekhawatirannya terhadap maraknya penjualan lahan sawah kepada pengembang. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan kawasan pertanian, khususnya sawah, yang selama ini menjadi penopang ketahanan pangan.
“Karena banyak petani yang menjual lahan sawahnya kepada pengembang. Maka terjadilah pembangunan perumahan. Seharusnya pemerintah dapat mengambil alih apabila ada petani yang hendak menjual sawah, sehingga lahan pertanian tetap terjaga,” harap Rohmat kepada Satelit News, Minggu (14/12/2025).
Harapan petani tersebut sejalan dengan sikap Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) yang menyatakan dukungannya terhadap keputusan Menteri ATR/BPN RI terkait pelarangan pembangunan perumahan di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Saat ini, Kabupaten Tangerang masih memiliki lahan LP2B seluas 13.931 hektare yang tersebar di 15 kecamatan.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang, Ujang Sudiartono melalui Kepala Bidang Produksi Pangan dan Hortikultura, Bambang menjelaskan bahwa total lahan pertanian di Kabupaten Tangerang mencapai sekitar 14 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, 13.931 hektare merupakan LP2B dan sekitar 69 hektare merupakan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan (LCP2B).
” Saat ini Kabupaten Tangerang memiliki lahan pertanian sebanyak 14 ribu hektare. Ada LP2B dan LCP2B,” kata Bambang, Minggu (14/12).
Baca Juga: Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru
Ia menambahkan, lahan pertanian tersebut tersebar di 15 kecamatan, di antaranya Kecamatan Rajeg, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Kresek, Gunung Kaler, Sukamulya, Kronjo, Mekar Baru, Pakuhaji, Sindang Jaya, Sepatan, Jambe, Legok, dan Balaraja. Sementara kecamatan lainnya tidak masuk dalam kawasan LP2B maupun LCP2B, yang secara keseluruhan disebut sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B).
Untuk menjaga kawasan pertanian tersebut, Bambang menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang telah memiliki dasar hukum melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang.
“Tentu kita memiliki kewenangan, dan dalam upaya menjaga KP2B ini sudah tertuang dalam Perda RTRW No 9 Tahun 2020,” jelasnya.
Menurut Bambang, perlindungan lahan pertanian menjadi hal yang sangat penting karena berdampak langsung pada ketahanan pangan, terutama komoditas padi dan sayur-mayur. Jika lahan pertanian tidak dijaga, maka harga komoditas pangan berpotensi mengalami kenaikan.
“Tentunya banyak sekali manfaat lahan kawasan pertanian ini. Khususnya dalam ketahanan pangan,” ujarnya.
Terkait keputusan Kementerian ATR/BPN RI tentang pelarangan pembangunan perumahan di atas lahan pertanian, Bambang menyatakan pihaknya sangat mendukung kebijakan tersebut sebagai langkah tegas untuk melindungi lahan pertanian di Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Pria di Sepatan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan
“Tentunya kami sangat setuju dan mendukung, apabila memang ada pelarangan hal tersebut. Sehingga, lahan pertanian di Kabupaten Tangerang terjaga dengan baik,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, julukan 1001 kota industri yang selama ini melekat pada Kabupaten Tangerang perlahan mulai mengalami pergeseran. Arah investasi yang sebelumnya didominasi industri manufaktur pabrik, kini berangsur beralih ke sektor real estate, seperti properti hunian komersial atau perumahan, bidang jasa, serta infrastruktur penunjang yang semakin mendominasi.
Pergeseran tersebut dinilai sebagai dampak dari pesatnya perkembangan sarana dan prasarana, serta adanya perubahan dalam penataan ruang wilayah yang terus terjadi setiap tahunnya di Kabupaten Tangerang, Minggu (7/12).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengungkapkan bahwa objek investasi utama yang semula identik dengan perusahaan industri manufaktur berat, kini secara konsisten bergeser menuju sektor properti hunian komersial atau perumahan, bidang jasa, dan infrastruktur penunjang.
Menurut Hendar, perubahan arah investasi tersebut bukan terjadi tanpa alasan. Fenomena ini merupakan bentuk respons adaptasi terhadap perkembangan wilayah, khususnya terkait sarana dan prasarana, serta penataan ruang yang terus diperbarui di Kabupaten Tangerang.
“Berubahnya objek investasi ini cukup jelas. Jika dulu fokus dan identiknya dengan industri pabrik sepatu dan tekstil, sekarang objek utama investasi bergeser ke sektor lain seperti jasa, fasilitas pendidikan, pusat pertemuan, dan tentunya yang sangat jelas adalah investasi properti perumahan,” kata Hendar Herawan kepada Satelit News, Minggu (7/12).
Meski belum dapat memaparkan secara terperinci data angka terbesar dan terbanyak terkait investasi untuk dipublikasikan, Hendar memastikan pihaknya telah mengantongi data akurat realisasi investasi untuk tiga kuartal pertama tahun berjalan, yakni periode Maret, Juni, dan September.
Sementara itu, data realisasi investasi untuk kuartal keempat pada bulan Oktober, November, dan Desember masih dalam proses finalisasi. Hendar menambahkan bahwa data tersebut juga mencakup penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA).
“Data atau angka persentase investasi sudah ada dan memastikan posisi teratas ini. Kami hanya menunggu finalisasi data kuartal terakhir, yaitu Oktober, November, dan Desember, untuk menutup tahun dengan angka persentase yang optimal. Realisasi ini mencakup penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing,” sambung Hendar. (alfian/aditya)




















