SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten, segera menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Rencananya, dalam waktu dekat ini Pemprov Banten akan melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota lain untuk menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Muhammad Taqwim mengatakan, pihaknya baru menerima salinan dokumen terkait PP tentang pengupahan dari Pemerintah Pusat.
Dokumen peraturan itu, kata dia, akan segera dibahas dan dirapatkan dengan semua pihak terkait sebelum akhirnya dilakukan persetujuan mengenai besaran UMP.
“Kita baru terima salinan PP nya pagi ini. Segera kita tindaklanjuti,” katanya, Kamis (18/12/2025).
Taqwim mengatakan, pembahasan mengenai besaran UMP tersebut akan dilakukan bersama dengan pihak terkait atau melalui rapat dewan pengupahan. Dalam rapat itu, dilibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, perwakilan pekerja, hingga pengusaha, atau disebut rapat Tripartit.
“Saat ini kita baru persiapan rakor (rapat koordinasi) dengan kabupaten/kota lain di Banten. Rencananya rapat itu akan dilakukan hari ini,” tambahnya.
Baca Juga: DPRD Banten Pertanyakan Kekosongan Kepsek Hingga Plt Dirut RSUD
Terkait besaran UMP Banten tahun 2026 nanti, pihaknya belum bisa memberikan banyak komentar, karena belum melakukan rapat dengan semua pihak terkait. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan rakor terlebih dahulu.
“Belum (besaran UMP Banten 2206-red) kita lakukan rakor terlebih dahulu,” ujarnya.
Ketua Dewa Pengupahan Banten Septo Kalnadi mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih jauh mengenai penetapan besaran UMP Banten tahun 2026. Oleh karena, belum dilakukan rapat pengupahan dengan semua pihak terkait.
“Kita tunggu rapat dewan pengupahan dulu, jadi kita belum bisa sampaikan besaran UMP Banten tahun 2026,” tandasnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Banten Eko Susilo menyarankan agar kenaikan besaran UMP Banten tahun 2026 difokuskan untuk kesejahteraan para buruh di Banten. Oleh karena itu, dia meminta agar Pemprov Banten dan pihak industri berbicara serius mengenai hal tersebut.
Hal itu harus dilakukan, agar kesejahteraan para buruh bisa terjamin dan pihak pengusaha atau industri juga tidak merasa terbebani dengan kenaikan yang akan ditetapkan untuk tahun 2026 mendatang.
Baca Juga: Pemprov Banten Janji Segera Isi Kekosongan Jabatan Kepsek
“Pemprov harus mengajak industri berdiskusi, karena kalai industri pindah ke daerah lain, ke Jawa misalnya, yang rugi juga kita semua, termasuk buruh. Kesejahteraannya harus disamakan dulu persepsinya, minimal kebutuhan pokok terpenuhi,” pungkasnya.
Eko menilai, terkait kebijakan penetapan UMP 2026 oleh Pemerintah Pusat seperti buah simalakama. Meski demikian, Pemprov Banten harus segera bertindak agar ada kejelasan bagi para buruh di Banten.
“Soal UMP ini kaya buah simalakama, karena saat ini ekonomi masih belum stabil, tapi semoga perlahan bisa stabil. Kebetulan setiap abah kunjungan ke beberapa industri, salah satu keluhannya adalah jumlah UMP yang selalu naik, sementara industri sedang cenderung menurun,” imbuhnya. (adib)



















