Senin, 5 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Raperda RT/RW Resmi Dicabut, Pemkot Tangerang Siapkan Perwal Pengganti

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Rabu, 24 Des 2025 19:29 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Raperda RT/RW Resmi Dicabut, Pemkot Tangerang Siapkan Perwal Pengganti

Wali Kota Tangerang, Sachrudin saat dimintai keterangan. (SATELITNEWS.COM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD Kota Tangerang resmi menyepakati pencabutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang yang digelar pada Rabu, 24 Desember 2025.

Pencabutan ini bukan tanpa alasan. Pemkot Tangerang menilai aturan tersebut perlu diselaraskan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menjelaskan bahwa rapat paripurna kali ini secara khusus membahas pencabutan sejumlah perda, termasuk Perda tentang RT dan RW. Langkah itu diambil sebagai bagian dari upaya harmonisasi regulasi di daerah.

“Rapat paripurna dalam rangka pencabutan Raperda, di antaranya Perda tentang RT/RW. Dan ini dalam rangka menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi lagi, yaitu ketentuan dari Kemendagri yang harus kita sesuaikan di Kota Tangerang,” ujar Sachrudin saat diwawancarai satelitnews.com.

Dengan dicabutnya Perda tersebut, Pemkot Tangerang memastikan pengaturan mengenai RT dan RW tidak dihapus begitu saja. Pemerintah akan menggantinya melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) yang saat ini tengah disiapkan.

“Kita langsung ada Perwal baru. Jadi pengaturan RT/RW nanti diatur melalui Perwal,” kata Sachrudin.

Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Kota Tangerang Siapkan Tiga Usulan Raperda 2027

Menurutnya, Perwal baru ini akan memuat sejumlah penyesuaian dalam pelaksanaan tugas dan masa jabatan pengurus RT dan RW. Salah satu perubahan mendasar berkaitan dengan masa jabatan dan batas pencalonan.

“Dalam aturan lama, satu periode itu tiga tahun dan bisa mencalonkan sampai tiga kali. Dalam Perwal baru, diatur satu periode lima tahun dan hanya boleh dua kali mencalonkan,” tutupnya.

BeritaTerbaru

PELANTIKAN DAN SERTIJAB : Kapolda Banten Irjenpol Hendea Kurniawan (kanan), mengikuti pelantikan dan sertijab Kapolda Banten di Mabes Polri. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Kapolda Banten Berganti, Irjenpol Hendra Kurniawan Gantikan Irjenpol Hengki

Senin, 5 Okt 2026 14:57 WIB
Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Dorong Pengawasan MBG Diperkuat

Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Dorong Pengawasan MBG Diperkuat

Senin, 5 Okt 2026 14:55 WIB
DPD RI Dorong Penguatan Anggaran CKG dan Peran Puskesmas

DPD RI Dorong Penguatan Anggaran CKG dan Kapasitas Puskesmas

Senin, 5 Okt 2026 14:24 WIB
Sopir Mengantuk Picu Kecelakaan Beruntun di Lebak, Truk Hantam 4 Minibus

Sopir Mengantuk Picu Kecelakaan Beruntun di Lebak, Truk Hantam 4 Minibus

Senin, 5 Okt 2026 13:50 WIB

Tak hanya Perda tentang RT dan RW, DPRD Kota Tangerang juga menyetujui pencabutan satu Perda lainnya dalam rapat paripurna tersebut. Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, mengungkapkan bahwa terdapat dua Perda yang secara resmi dicabut.

“Rapat Paripurna hari ini adalah rapat untuk memberikan persetujuan atas pencabutan dua Perda. Pertama, Perda yang berkaitan dengan RT dan RW, dan kedua Perda tentang urusan pemerintahan daerah,” jelas Arief.

Ia menuturkan, pencabutan Perda RT/RW merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pengaturan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan cukup diatur melalui Peraturan Kepala Daerah.

“Di Permendagri itu diamanatkan bahwa ketentuan terkait lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan cukup menggunakan Perwal, tidak perlu Perda. Maka Perda tentang RT dan RW yang merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan itu kita cabut,” ujar Arief.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Jumat 2 Oktober, Cek Lokasinya

Ia menambahkan, Perwal pengganti saat ini sudah memasuki tahap akhir dan diharapkan dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat.

“Sekarang ini tahap akhir. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera diterbitkan,” katanya.

Sementara itu, Perda tentang urusan pemerintahan daerah dicabut karena dinilai sudah tidak relevan. Arief menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pemerintahan daerah telah diatur secara lebih rinci dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Karena aturan di atasnya sudah mengatur secara lengkap dan rinci, maka Perda tersebut kita cabut,” jelasnya.

Terkait substansi Perwal yang akan menggantikan Perda RT/RW, Arief mengakui pihaknya belum mengetahui secara detail seluruh muatan aturan baru tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya memberi ruang demokrasi yang sehat bagi warga dalam memilih pimpinan di tingkat RT dan RW.

“Poinnya, hal-hal yang tidak diatur di Permendagri atau aturan di atasnya, itu akan diperjelas di Perwal. Soal apakah nanti ada pembatasan usia atau ketentuan lainnya, kita tunggu Perwal-nya,” kata Arief.

Ia menegaskan bahwa RT dan RW memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan publik, meskipun posisinya bukan sebagai subordinat langsung pemerintah daerah.

“RT dan RW itu mitra pemerintah daerah, bukan bawahan langsung. Karena itu saya berharap ruang demokrasi benar-benar diberikan kepada warga untuk memilih pimpinan RT dan RW. Ini penting, karena pelayanan publik paling dekat dengan masyarakat ada di sana,” pungkasnya.

Dengan pencabutan Perda dan hadirnya Perwal baru, Pemkot dan DPRD Kota Tangerang berharap pengaturan RT dan RW ke depan dapat lebih adaptif, selaras dengan regulasi nasional, serta tetap memberi ruang partisipasi warga dalam tata kelola pemerintahan di tingkat paling bawah. (mg01)

Tags: kota tangerangPemkot Tangerang Siapkan Perwal PenggantiRaperda RT/RW Resmi Dicabut
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Perkuat Pendampingan Pelaku Usaha Lewat Bimtek LKPM

Senin, 5 Okt 2026 13:41 WIB
Headline

Seorang Pria Tinggalkan Surat Wasiat Ditemukan Tewas di Ciputat

Senin, 5 Okt 2026 12:28 WIB
Banten Region

Dindikbud Banten Targetkan Tidak Ada Anak Putus Sekolah

Senin, 5 Okt 2026 10:06 WIB
Hadapi Kemarau Ekstrem, Sachrudin Minta Aparat Kewilayahan Perkuat Respons Cepat
Headline

BGN Minta Kepala Daerah Sidak MBG, Begini Respons Wali kota Tangerang

Senin, 5 Okt 2026 09:01 WIB
Persiapan Porprov Banten, Venue Belum Rampung Hingga Kadispora Mundur
Bola & Sport

Persiapan Porprov Banten, Venue Belum Rampung Hingga Kadispora Mundur

Senin, 5 Okt 2026 08:15 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 5 Oktober 2026, Cek Lokasinya

Senin, 5 Okt 2026 07:55 WIB
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Dua Mantan Kapolda Banten Berturut-turut Jadi Kapolri, Andra Soni Turut Bangga

Dua Mantan Kapolda Banten Berturut-turut Jadi Kapolri, Andra Soni Turut Bangga

Jumat, 2 Okt 2026 08:18 WIB
BRIN Nilai Aplikasi SIDONI PMI Kabupaten Tangerang Bisa Digunakan di Tingkat Nasional

BRIN Nilai Aplikasi SIDONI PMI Kabupaten Tangerang Bisa Digunakan di Tingkat Nasional

Kamis, 1 Okt 2026 21:06 WIB
Ana Supriatna Dicopot dari Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Pangkatnya Diturunkan Satu Tingkat

Ana Supriatna Dicopot dari Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Pangkatnya Diturunkan Satu Tingkat

Jumat, 2 Okt 2026 18:24 WIB
84.750 Liter Air Bersih Sudah Disalurkan BPBD Kota Tangerang

84.750 Liter Air Bersih Sudah Disalurkan BPBD Kota Tangerang

Rabu, 30 Sep 2026 15:52 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Jumat 2 Oktober, Cek Lokasinya

Jumat, 2 Okt 2026 07:55 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.