SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD Kota Tangerang resmi menyepakati pencabutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang yang digelar pada Rabu, 24 Desember 2025.
Pencabutan ini bukan tanpa alasan. Pemkot Tangerang menilai aturan tersebut perlu diselaraskan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menjelaskan bahwa rapat paripurna kali ini secara khusus membahas pencabutan sejumlah perda, termasuk Perda tentang RT dan RW. Langkah itu diambil sebagai bagian dari upaya harmonisasi regulasi di daerah.
“Rapat paripurna dalam rangka pencabutan Raperda, di antaranya Perda tentang RT/RW. Dan ini dalam rangka menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi lagi, yaitu ketentuan dari Kemendagri yang harus kita sesuaikan di Kota Tangerang,” ujar Sachrudin saat diwawancarai satelitnews.com.
Dengan dicabutnya Perda tersebut, Pemkot Tangerang memastikan pengaturan mengenai RT dan RW tidak dihapus begitu saja. Pemerintah akan menggantinya melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) yang saat ini tengah disiapkan.
“Kita langsung ada Perwal baru. Jadi pengaturan RT/RW nanti diatur melalui Perwal,” kata Sachrudin.
Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Kota Tangerang Siapkan Tiga Usulan Raperda 2027
Menurutnya, Perwal baru ini akan memuat sejumlah penyesuaian dalam pelaksanaan tugas dan masa jabatan pengurus RT dan RW. Salah satu perubahan mendasar berkaitan dengan masa jabatan dan batas pencalonan.
“Dalam aturan lama, satu periode itu tiga tahun dan bisa mencalonkan sampai tiga kali. Dalam Perwal baru, diatur satu periode lima tahun dan hanya boleh dua kali mencalonkan,” tutupnya.
Tak hanya Perda tentang RT dan RW, DPRD Kota Tangerang juga menyetujui pencabutan satu Perda lainnya dalam rapat paripurna tersebut. Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, mengungkapkan bahwa terdapat dua Perda yang secara resmi dicabut.
“Rapat Paripurna hari ini adalah rapat untuk memberikan persetujuan atas pencabutan dua Perda. Pertama, Perda yang berkaitan dengan RT dan RW, dan kedua Perda tentang urusan pemerintahan daerah,” jelas Arief.
Ia menuturkan, pencabutan Perda RT/RW merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pengaturan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan cukup diatur melalui Peraturan Kepala Daerah.
“Di Permendagri itu diamanatkan bahwa ketentuan terkait lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan cukup menggunakan Perwal, tidak perlu Perda. Maka Perda tentang RT dan RW yang merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan itu kita cabut,” ujar Arief.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Jumat 2 Oktober, Cek Lokasinya
Ia menambahkan, Perwal pengganti saat ini sudah memasuki tahap akhir dan diharapkan dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat.
“Sekarang ini tahap akhir. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera diterbitkan,” katanya.
Sementara itu, Perda tentang urusan pemerintahan daerah dicabut karena dinilai sudah tidak relevan. Arief menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pemerintahan daerah telah diatur secara lebih rinci dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Karena aturan di atasnya sudah mengatur secara lengkap dan rinci, maka Perda tersebut kita cabut,” jelasnya.
Terkait substansi Perwal yang akan menggantikan Perda RT/RW, Arief mengakui pihaknya belum mengetahui secara detail seluruh muatan aturan baru tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya memberi ruang demokrasi yang sehat bagi warga dalam memilih pimpinan di tingkat RT dan RW.
“Poinnya, hal-hal yang tidak diatur di Permendagri atau aturan di atasnya, itu akan diperjelas di Perwal. Soal apakah nanti ada pembatasan usia atau ketentuan lainnya, kita tunggu Perwal-nya,” kata Arief.
Ia menegaskan bahwa RT dan RW memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan publik, meskipun posisinya bukan sebagai subordinat langsung pemerintah daerah.
“RT dan RW itu mitra pemerintah daerah, bukan bawahan langsung. Karena itu saya berharap ruang demokrasi benar-benar diberikan kepada warga untuk memilih pimpinan RT dan RW. Ini penting, karena pelayanan publik paling dekat dengan masyarakat ada di sana,” pungkasnya.
Dengan pencabutan Perda dan hadirnya Perwal baru, Pemkot dan DPRD Kota Tangerang berharap pengaturan RT dan RW ke depan dapat lebih adaptif, selaras dengan regulasi nasional, serta tetap memberi ruang partisipasi warga dalam tata kelola pemerintahan di tingkat paling bawah. (mg01)




















