SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Warga Kota Tangerang yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Polrestro Tangerang Kota. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Satpas.
Pada Sabtu (27/12/2025), layanan SIM Keliling digelar di dua titik strategis, yakni di Ruko WOM Finance Pasar Baru dan Living Plaza Palem Semi. Kedua lokasi tersebut melayani masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Kehadiran SIM Keliling ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu atau jarak untuk mendatangi kantor pelayanan utama.
Polrestro Tangerang Kota menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C. Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Apabila masa berlaku SIM telah kedaluwarsa, maka pemohon diwajibkan mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Untuk mengajukan perpanjangan, pemohon diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain membawa KTP asli beserta fotokopi, SIM asli yang masih berlaku, mengikuti tes psikologi SIM, serta melampirkan surat keterangan sehat.
Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Kota Tangerang Siapkan Tiga Usulan Raperda 2027
Dengan layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat mengurus perpanjangan SIM secara tertib dan tepat waktu, sekaligus mendukung kelancaran administrasi berlalu lintas di wilayah Kota Tangerang. (rm)




















