SATELITNEWS.COM, SERANG – Kisruh dugaan penyerobotan lahan rawa di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, Banten mulai menemui titik terang. Dari dua aset yang menjadi sengketa, Rawa Enang seluas 10 hektare telah dikembalikan oleh pihak PT Sasmita Jaya Perkasa kepada Pemprov Banten.
Satu aset lain yang masih menjadi sengketa yaitu Rawa Pasaraut seluas 20 hektare. Rencananya, Pemprov Banten melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan melakukan identifikasi dan pemanggilan terhadap semua pihak terkait ditahun 2026 mendatang.
Pantauan dilokasi, kondisi Rawa Enang masih berupa areal pesawahan yang digarap masyarakat dan perkebunan lokal. Lokasi itu tidak banyak mengalami perubahan dan masih dimanfaatkan oleh masyarakat lokal.
Sedangkan untuk Rawa Pasaraut kondisinya sudah berubah total. Awalnya hanya lahan persawahan dan perkebunan lokal, telah berubah total dan akan dijadikan sebagai salah satu bangunan perusahaan milik investor dari Korea.
Dilokasi itu, areal persawahan dan perkebunan sudah hilang, karena sudah berdiri tembok setinggi hampir dua meter milik perusahaan kabel. Selain itu, beberapa alat berat sejak satu minggu terakhir mulai beroperasi kembali setelah sebelumnya terhenti.
Tidak hanya sampai disitu, dilokasi juga sudah dibangun awning untuk kepentingan pembangunan, bahkan pekerjaan konstruksi dilakukan hingga malam hari. Lokasi tersebut berdampingan dengan saluran irigasi yang saat ini sedang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca Juga: DPRD Banten Pertanyakan Kekosongan Kepsek Hingga Plt Dirut RSUD
Seharusnya, disetiap lokasi tanah yang sedang bersengketa, baik sedang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) atau masih dalam proses penyelesaian, tidak diperbolehkan dilakukan pembangunan atau perubahan fungsi, karena bisa dituntut pidana penyerobotan lahan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 395.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan, mengakui pihaknya sudah menerima pengembalian lahan seluas 10 hektare dari PT Sasmita Jaya Perkasa selaku pihak ketiga yang membeli lahan tersebut.
“Sudah bikin surat pernyataan dari pihak perusahaan dan pemilik lahan akan diserahkan ke Provinsi sebanyak 10 hektare. Nanti tindaklanjutnya kita akan mengajak BPN untuk melakukan pengukuran, itu untuk Rawa Enang,” katanya, Minggu (28/12/2025).
Rencananya, pengukuran lahan tersebut akan dilakukan ditahun 2026 bersama dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) Banten dan BPN Kabupaten Serang. Tindakan itu harus dilakukan untuk memastikan aset milik Pemprov Banten tidak bergeser dari ketentuan.
“Setelah pengukuran nanti akan ada sertifikasi, iya tahun depan. Kan kita minta ke BPN juga untuk tahun depan, untuk pengukurannya . Supaya clear yang 10 hektare itu yang menjadi aset provinsi,” tambahnya.
Pengembalian itu dilakukan, setelah pihaknya melakukan identifikasi dan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan tersebut. Meski membutuhkan waktu lama, namun aset tersebut dalam waktu dekat akan kembali dan segera dibuatkan sertifikat kepemilikan.
Baca Juga: Pemprov Banten Janji Segera Isi Kekosongan Jabatan Kepsek
“Pengembaliannya karena kita kan lakukan Identifikasi, kemudian kita undang pihak perusahaan, setelah itu pihak perusahaan menyerahkan ke kita,” ujarnya.
Ditanya terkait kejelasan status Rawa Pasaraut, Arlan mengakui pihaknya belum melakukan pembahasan lebih jauh. Oleh karena, persoalan itu baru akan ditangani ditahun 2026 mendatang bersama dengan semua pihak terkait, termasuk APH.
“Kalau untuk yang Pasar Raut belum proses, nanti kita tindaklanjuti. Kita pemetaan dulu, identifikasi baru kita undang,” tuturnya.
Arlan menegaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kelokasi Rawa Pasaraut karena adanya dugaan penyerobotan lahan dan alih fungsi lahan dari semestinya. Seharusnya, lahan tersebut menjadi sarana pengairan dan lahan pertanian.
Apabila ada hal yang tidak diinginkan, pihaknya akan menggunakan APH untuk membantu melakukan penyelesaian. Dengan begitu, persoalan sengketa lahan dapat dilakukan dengan optimal.
“Kalau ada kendala kita lakukan pendampingan dengan Kejati Banten,” tukasnya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, pihaknya sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengatasi persoalan aset Pemprov Banten yang bersengketa atau belum bersertifikat.
“Satgas ini akan mulai bergerak ditahun depan, nanti tugasnya untuk menjaga agar aset Pemprov Banten tidak hilang. Termasuk aset yang sedang bersengketa saat ini,” imbuhnya. (adib)


















