SATELITNEWS.COM, BANDUNG—Mahligai rumah tangga pasangan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya akhirnya kandas juga. Keduanya resmi berpisah setelah 29 tahun usia pernikahan, lewat adanya putusan cerai yang dijatuhkan pada hari Rabu (7/1) kemarin, oleh majelis hakim Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat.
Majelis hakim dalam putusannya mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Putusan tersebut dibacakan secara e-court.
“Putusannya diakukan secara elektronik atau e-court. Intinya, apa yang ditahbiskan AP kepada RK yang pada pokoknya dikabulkan,” kata Ikhwan Sopyan selaku Humas Pengadilan Agama Bandung.
Dia enggan untuk membeberkan secara detail perihal kasus ini. Mengingat sifat dari perkaranya adaalah rahasia dan tidak dapat dipublikasikan secara umum.
Setelah adanya putusan cerai, ada jeda waktu sekitar 14 hari untuk melakukan upaya hukum apabila ada yang keberatan dengan putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.
“Ada Waktu 14 hari untuk mereka berpikir akan menerima putusan atau melakukana upaya hukum banding,” katanya.
Jika dalam waktu tersebut tidak ada yang melakukan upaya hukum banding, maka putusan cerai antara RK dan Atalia akan berkekuatan hukum tetap. (jpc)