SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus mengintensifkan penertiban peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya. Terbaru, petugas menyita 144 botol miras dari sejumlah warung jamu di Kecamatan Karawaci dan sekitarnya.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.
Dalam operasi yang digelar pada Kamis malam, petugas menemukan ratusan botol miras dari berbagai merek yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
“Dalam operasi semalam, kami mengamankan 144 botol miras dari berbagai jenis dan merek. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat,” kata Irman, Jumat (9/1/2026).
Ia menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin dan berkala di sejumlah titik yang dinilai rawan peredaran miras. Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum.
“Penertiban peredaran miras akan terus kami gencarkan. Selain melanggar aturan, peredaran miras juga berpotensi menimbulkan gangguan sosial serta membahayakan generasi muda,” ujarnya.
Irman menambahkan, para penjual yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Satpol PP Kota Tangerang Masih Pantau Dugaan Prostitusi di Rumah Kos
Mereka dijadwalkan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebagai bentuk penegakan hukum.
Sementara itu, seluruh barang bukti hasil sitaan telah diamankan untuk proses pendataan. Selanjutnya, Satpol PP Kota Tangerang akan memusnahkan miras tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Pemkot Tangerang juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan praktik penjualan miras ilegal di lingkungan masing-masing.
Partisipasi warga dinilai penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. (ari)
























