SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Unit Reserse Kriminal Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Pengungkapan kasus ini disampaikan pada Minggu (11/1/2026).
Kapolsek Tangerang, Kompol Suyatno, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (8/1/2026) dini hari.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan secara intensif. Mulai dari olah tempat kejadian perkara hingga memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi,” ujar Kompol Suyatno saat di temui di kantornya, Senin (12/1/2026).
Hasil penyelidikan tersebut membuahkan hasil. Petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan pengejaran hingga akhirnya mengamankan dua tersangka berinisial AF alias Oji dan A di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. Polisi juga berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang sempat dibawa para pelaku ke wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang. “Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci kontak serta kunci gembok pagar yang telah diduplikasi. Saat ini, para pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari memberikan apresiasi atas gerak cepat jajaran Polsek Tangerang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap kasus tersebut. “Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. Kami mengimbau warga agar selalu waspada serta tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Saat ini, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Tangerang. (ari)
Baca Juga: Pria Marah-marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa 1.110 Pil Hexymer-Tramadol
























