SATELITNEWS.COM, SERANG – Wakil Walikota Serang Agis Nur Aulia, meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memasukkan perubahan Undang-undang (UU) pembentukan Provinsi Banten ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sehingga posisi Kota Serang, sebagai ibukota Provinsi menjadi jelas kedudukannya.
Hal tersebut diungkapkan, Agis saat menghadiri Kunjungan Kerja (Kunker) Baleg DPR RI ke Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (26/1/2026).
Menurut Agis, sampai saat ini, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten itu masih menyebutkan jika ibukota Provinsi Banten adalah Serang. Sementara saat ini Serang itu sudah terbagi dua, Kabupaten dan Kota.
“Karena pada saat pembentukan memang Kota Serang belum terbentuk,” ucapnya.
Namun saat ini, setelah Kota Serang itu terbentuk seharusnya UU pembentukan itu juga dilakukan revisi karena itu berkaitan dengan eksistensi ibukota Provinsi. Sehingga secara de jure Kota Serang itu benar-benar menjadi Ibukota Provinsi.
“Oleh karena itu, ini harus ada perubahan UU, dan itu hanya bisa dilakukan oleh DPR melalui Baleg ini,” pungkasnya.
Baca Juga: Pemkot Dianggap Tak Menghargai Sejarah, Relokasi SMPN 4 Kota Serang Harus Dibatalkan
Saat ini, kata Agis, Pemkot Serang sudah meminta baik secara langsung maupun surat resmi kepada Pemprov Banten untuk bisa berupaya melakukan perubahan UU tersebut. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi itu bisa direspon termasuk juga sebagai bahan masukan ke Baleg ini.
“Kami sih berharap tahun ini sudah selesai prosesnya,” pungkasnya lagi.
Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengamini persoalan yang dihadapi oleh Pemkot Serang saat ini. Menurutnya, perubahan UU pembentukan Provinsi Banten itu harus dilakukan perubahan agar sejalan dengan perkembangan yang terjadi.
“Itu bisa menjadi bahan masukan bagi kami untuk menyusun Prolegnas kedepan,” imbuhnya. (luthfi)



















