SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah memutus jika gugatan praperadilan Richard Lee ditolak.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar Hakim Ketua Esthar Oktavi dalam putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026). Dikutip dari detikHOT.
Hal tersebut rupanya membuat pihak Doktif merasa bahagia dan bersyukur. Doktif yang turut hadir langsung pada persidangan, langsung sujud syukur. Apalagi Ia merasa banyak yang dirugikan oleh Richard Lee.
“Allah, berikanlah keadilan ya Allah bagi masyarakat yang selama ini sudah dizalimi ya Allah oleh manusia satu ini ya Allah,” ucap Doktif usai sidang.
Richard Lee diketahui tak Hadir langsung dalam sidang itu. Ia hanya diwakili kuasa hukum.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus laporan Doktif pada 15 Desember lalu terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan.
Sebaliknya, Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laporan Richard Lee di Polres Jakarta Selatan. Kedua laporan tersebut kini masih diproses oleh pihak kepolisian. (*)