SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 526 Tahun 2026 tentang Imbauan dan Pengaturan Kegiatan Menjelang Ramadan, Selama Bulan Ramadan, dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam menjaga ketertiban serta kekhusyukan ibadah selama bulan suci.
Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Tangsel, Anung Indra Kumara menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Wali Kota Tangerang Selatan yang mengatur pembatasan operasional sejumlah jenis usaha hiburan.
“Sudah ada surat edaran Wali Kota, ketentuan H-1 memasuki bulan puasa,” ujar Anung saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (17/2).
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa sejumlah tempat hiburan tidak diperkenankan beroperasi selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M mendatang. Anung merinci, jenis usaha yang dimaksud meliputi, bar, karaoke, usaha spa, rumah pijat (massage), rumah biliar (kecuali yang memiliki izin sebagai sarana pembinaan atlet dari instansi/lembaga berwenang), pertunjukan live music, konser, dan kegiatan sejenis dalam bentuk pertunjukan panggung skala besar.
“Pembatasan ini diberlakukan mulai H-1 Ramadan hingga H+3 Idul Fitri 1447 H/2026 M,” lanjut Anung.
Sementara itu, untuk restoran dan rumah makan, Pemerintah Kota Tangsel tidak menetapkan pembatasan jam operasional secara khusus. Namun, para
pelaku usaha diminta untuk tetap menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya
“Tidak ada jam khususnya, kalau di Tangsel tidak memberikan waktu, tetapi diminta menghormati nanti dibikin tulisan bahwa hanya menerima yang tidak berpuasa, terus tertutup tirai tempatnya,” jelasnya.
Kebijakan ini mempertimbangkan adanya sejumlah usaha kuliner yang beroperasi 24 jam, sehingga pendekatan yang dilakukan lebih bersifat imbauan dan etika sosial.
“Karena kan ada yang buka 24 jam, pada prinsipnya sih saling menghargai saja,” lanjutnya.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Tangsel akan melakukan pengawasan melalui operasi gabungan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pariwisata.
Penindakan terhadap pelanggaran akan mengacu pada ketentuan ketertiban umum (tibum) yang ditegakkan oleh Satpol PP. Pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Tangsel berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjaga kondusivitas wilayah serta menghormati nilai-nilai keagamaan selama bulan suci Ramadan hingga perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. (eko)
Baca Juga: SIM Keliling Tangerang Selatan Jumat 4 September 2026, Cek Lokasi, Syarat dan Biayanya
























