Kamis, 22 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Selama Ramadan, Diskotik Hingga Spa di Tangsel Tutup Sementara

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 18 Feb 2026 08:14 WIB
Rubrik Kota Tangsel, Metro Tangerang
Selama Ramadan, Diskotik Hingga Spa di Tangsel Tutup Sementara

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengeluarkan surat edaran terkait jam operasional tempat hiburan selama Ramadan. (EKO SETIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 526 Tahun 2026 tentang Imbauan dan Pengaturan Kegiatan Menjelang Ramadan, Selama Bulan Ramadan, dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam menjaga ketertiban serta kekhusyukan ibadah selama bulan suci.

Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Tangsel, Anung Indra Kumara menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Wali Kota Tangerang Selatan yang mengatur pembatasan operasional sejumlah jenis usaha hiburan.

“Sudah ada surat edaran Wali Kota, ketentuan H-1 memasuki bulan puasa,” ujar Anung saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (17/2).

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa sejumlah tempat hiburan tidak diperkenankan beroperasi selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M mendatang. Anung merinci, jenis usaha yang dimaksud meliputi, bar, karaoke, usaha spa, rumah pijat (massage), rumah biliar (kecuali yang memiliki izin sebagai sarana pembinaan atlet dari instansi/lembaga berwenang), pertunjukan live music, konser, dan kegiatan sejenis dalam bentuk pertunjukan panggung skala besar.

“Pembatasan ini diberlakukan mulai H-1 Ramadan hingga H+3 Idul Fitri 1447 H/2026 M,” lanjut Anung.

Sementara itu, untuk restoran dan rumah makan, Pemerintah Kota Tangsel tidak menetapkan pembatasan jam operasional secara khusus. Namun, para
pelaku usaha diminta untuk tetap menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: SIM Keliling Tangsel Kamis 22 Oktober 2026, Cek Lokasinya

“Tidak ada jam khususnya, kalau di Tangsel tidak memberikan waktu, tetapi diminta menghormati nanti dibikin tulisan bahwa hanya menerima yang tidak berpuasa, terus tertutup tirai tempatnya,” jelasnya.

Kebijakan ini mempertimbangkan adanya sejumlah usaha kuliner yang beroperasi 24 jam, sehingga pendekatan yang dilakukan lebih bersifat imbauan dan etika sosial.

BeritaTerbaru

Pemkab Tangerang Susun Regulasi Pilkades Serentak 2027

DPMPD Kabupaten Tangerang Susun Regulasi Pilkades Serentak 2027

Kamis, 22 Okt 2026 08:04 WIB
Pemkab Tangerang Berencana Perluas Sekolah Gratis ke Madrasah Swasta

Pemkab Tangerang Berencana Perluas Sekolah Gratis ke Madrasah Swasta

Kamis, 22 Okt 2026 07:51 WIB
Pemkot Tangsel Desak Pengelola WTP Serpong Lagoon Ganti Rugi

Pemkot Tangsel Desak Pengelola WTP Serpong Lagoon Ganti Rugi

Kamis, 22 Okt 2026 07:44 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

SIM Keliling Tangsel Kamis 22 Oktober 2026, Cek Lokasinya

Kamis, 22 Okt 2026 07:24 WIB

“Karena kan ada yang buka 24 jam, pada prinsipnya sih saling menghargai saja,” lanjutnya.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Tangsel akan melakukan pengawasan melalui operasi gabungan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pariwisata.

Penindakan terhadap pelanggaran akan mengacu pada ketentuan ketertiban umum (tibum) yang ditegakkan oleh Satpol PP. Pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Tangsel berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjaga kondusivitas wilayah serta menghormati nilai-nilai keagamaan selama bulan suci Ramadan hingga perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. (eko)

Baca Juga: HUT Golkar ke-62, Airin Tekankan Pentingnya Parpol Bersama Rakyat

Tags: diskotikramadanspatangsel
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 7 Oktober, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Kamis 22 Oktober, Cek Lokasinya

Kamis, 22 Okt 2026 07:22 WIB
Turidi Sebut Gedung DPRD Kota Tangerang Bakal Pindah, Ini Tempatnya
Kota Tangerang

Turidi Sebut Gedung DPRD Kota Tangerang Bakal Pindah, Ini Tempatnya

Rabu, 21 Okt 2026 18:25 WIB
Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Kabupaten Tangerang Tunggu Arahan Pusat
Kabupaten Tangerang

Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Kabupaten Tangerang Tunggu Arahan Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 16:35 WIB
Atraksi Terjun Payung Bakal Meriahkan Pembukaan Porprov VII Banten 2026
Bola & Sport

Atraksi Terjun Payung Bakal Meriahkan Pembukaan Porprov VII Banten 2026

Rabu, 21 Okt 2026 16:30 WIB
Temui Ketua DPRD, Kajari Kota Tangerang Sampaikan Sumbatan Pembangunan
Headline

Temui Ketua DPRD, Kajari Kota Tangerang Sampaikan Sumbatan Pembangunan

Rabu, 21 Okt 2026 16:15 WIB
JPO Depan SDN Cikokol 1 Tangerang Direvitalisasi Akhir Tahun Ini
Kota Tangerang

JPO Depan SDN Cikokol 1 Tangerang Direvitalisasi Akhir Tahun Ini

Rabu, 21 Okt 2026 14:33 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

DITEMUKAN : Korban tenggelam di Danau Retensi KP3B, ditemukan tim pencari. (ISTIMEWA)

Tenggelam di Danau Retensi KP3B, Jaka Wijaya Ditemukan Meninggal Dunia

Selasa, 20 Okt 2026 20:12 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 19 Oktober 2026

Senin, 19 Okt 2026 07:00 WIB
Ketika Emak-emak Ikut Bantu TMMD di Lebak

Ketika Emak-emak Ikut Bantu TMMD di Lebak

Minggu, 18 Okt 2026 17:45 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:48 WIB
Mbappe Cetak Dua Gol, Real Madrid Hajar Sevilla

Mbappe Cetak Dua Gol, Real Madrid Hajar Sevilla

Senin, 19 Okt 2026 07:20 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.