SATELITNEWS.COM, LEBAK— Pemerintah Kabupaten Lebak melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan guna menyesuaikan ritme kerja pegawai saat menjalankan ibadah puasa, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Penyesuaian jam kerja itu tertuang dalam surat edaran resmi yang telah diterbitkan dan disosialisasikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebak. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lebak, Fakhry Fitriana, menjelaskan selama bulan suci Ramadhan, jam masuk kerja ASN mengalami pengunduran, sementara jam pulang dipercepat.
“Selama bulan Ramadan ASN masuk kerja pukul 08.00 WIB, sementara pulang pukul 15.00 WIB. Kalau hari-hari biasa ASN masuknya pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. Surat edarannya sudah ada,” ujar Fakhry, Selasa (18/2/2026). Menurutnya, kebijakan ini merupakan penyesuaian rutin yang hampir setiap tahun diterapkan pemerintah daerah saat Ramadhan. Tujuannya untuk menjaga stamina pegawai tanpa mengurangi produktivitas kerja.
Meski ada kelonggaran waktu kerja, Pemkab Lebak menegaskan kedisiplinan ASN tetap menjadi prioritas. Fakhry menyebutkan, pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan atau bolos tetap akan dikenakan sanksi sesuai aturan kepegawaian. “Ada sanksinya, dan itu biasanya mengalir ke OPD terkait. Tapi kalau yang namanya telat itu kan relatif dan variatif. Terkecuali tidak masuk, itu sanksinya sudah diatur,” tegasnya.
Ia menambahkan, selama Ramadan seluruh ASN diminta tetap menjaga etos kerja serta tidak menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Justru, momentum Ramadhan diharapkan menjadi dorongan untuk meningkatkan integritas dan tanggung jawab sebagai abdi negara. “Kami mengimbau kepada ASN di lingkungan Pemkab Lebak agar memberikan pelayanan terbaik selama bulan Ramadhan. ASN juga harus bisa menjaga nama baik dan memberikan contoh positif kepada masyarakat,” katanya.
Arahan serupa juga datang dari Penjabat Sekretaris Daerah Lebak, Halson Nainggolan. Ia menekankan agar penyesuaian jam kerja tidak disalahartikan sebagai pengurangan semangat kerja. “ASN jangan malas-malasan bekerja selama bulan Ramadhan. Harus tetap semangat dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Produksi Dodol Betawi di Serpong Meningkat Tajam Jelang Idul Fitri
Halson menegaskan, pelayanan publik merupakan wajah pemerintah daerah yang langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, meskipun waktu kerja lebih singkat, kualitas, kecepatan, dan ketepatan layanan harus tetap terjaga. Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, Pemkab Lebak berharap pelaksanaan ibadah puasa dapat berjalan khusyuk, tanpa mengganggu tugas utama ASN sebagai pelayan masyarakat. Pemerintah daerah juga memastikan pengawasan disiplin pegawai tetap dilakukan oleh masing-masing kepala OPD.(mulyana)
























