SATELITNEWS.COM, LEBAK—Munculnya perubahan kolom pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak lagi mencantumkan istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sempat memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memastikan perubahan tersebut hanya sebatas penyeragaman istilah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, Ahmad Nur Muhammad menjelaskan, perubahan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026 yang mulai diterapkan sejak 23 Februari 2026, bertepatan dengan pembaruan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). “Sejak aplikasi SIAK diperbarui, perubahan jenis pekerjaan tersebut sudah berjalan secara sistem. Jadi ini bagian dari penyesuaian data secara nasional,” ujar Ahmad, kepada SatelitNews.Com, Kamis (26/2/2026).
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu mengganti KTP fisik karena saat ini telah tersedia Identitas Kependudukan Digital (IKD). Untuk melakukan perubahan elemen data, warga cukup membawa Kartu Keluarga (KK) lama, dokumen pendukung, serta mengisi formulir perubahan data. “Tidak perlu mencetak ulang KTP jika tidak mendesak. Kami sarankan memanfaatkan KTP digital melalui IKD,” katanya.
Ahmad mengakui, perubahan elemen data tersebut tentu berdampak pada statistik jumlah penduduk berdasarkan jenis pekerjaan. Selain itu, berpotensi memengaruhi kebutuhan blanko KTP apabila masyarakat memilih melakukan pembaruan fisik. Karena itu, Disdukcapil mendorong optimalisasi layanan digital. “Terkait kebijakan tersebut sudah kita tindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi,” pungkasnya.
Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Lebak, Fakhry Fitriana memastikan, perubahan istilah pada kolom pekerjaan tidak mengubah status hukum maupun hak pegawai. “Perubahan istilah pekerjaan di KTP dari PNS atau pegawai honorer yang telah diangkat menjadi ASN adalah langkah sinkronisasi data nasional. Status hukumnya tetap, kedudukan pegawai tetap sesuai SK (Surat Keputusan) masing-masing,” tegasnya.
Menurut Fakhry, hak dan kewajiban pegawai juga tidak mengalami perubahan. Skema gaji, tunjangan, maupun jaminan pensiun tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. “Penyeragaman ini justru memperkuat identitas tunggal seluruh pelayan publik di bawah naungan pemerintah. Jadi ASN tidak perlu resah,” ujarnya.
Baca Juga: Empat Bulan, 12.536 Warga Lebak Pindah Kependudukan
Ia menambahkan, penyesuaian data ini juga bertujuan mempermudah integrasi administrasi dengan berbagai layanan lain, seperti BPJS Kesehatan, perbankan, hingga sistem jaminan sosial lainnya. “Ini bagian dari transformasi digital birokrasi. Fokus kita tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Statusnya tetap, haknya tetap, hanya judul di KTP-nya saja yang diperbarui agar seragam secara nasional,” pungkasnya.(mulyana)
























