SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Aksi pencurian sepeda motor waktu sahur digagalkan polisi. Unit Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk 2 pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) roda dua, berikut menyita enam unit sepeda motor hasil kejahatan.
Pengungkapan itu dilakukan pada Minggu (1/3/2026), sebagai bagian dari penanganan laporan polisi sepanjang Januari hingga Februari 2026 di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar jajaran Polsek Pinang untuk mengantisipasi kejahatan 3C (curas, curat, curanmor). “Peristiwa terakhir terjadi pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di kawasan Panunggangan Utara. Saat itu anggota kami sedang patroli dan mendengar teriakan warga,” ujar Jauhari.
Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko menambahkan, kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman rumah dalam kondisi terkunci stang. Saat waktu sahur, korban mendengar suara mencurigakan dari teras rumah. “Korban mendapati seseorang tengah mencoba membawa kabur sepeda motornya. Korban spontan berteriak ‘maling’. Teriakan itu terdengar oleh Tim Opsnal yang sedang patroli, lalu langsung dilakukan pengejaran dan satu pelaku berhasil diamankan di lokasi,” jelas Adityo.
Dari hasil interogasi dan pengembangan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinang, polisi bergerak ke wilayah Cisoka. Di sana, satu pelaku lainnya berhasil diringkus bersama lima unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil tindak pidana. Kedua pelaku berinisial M (30) dan R (38), diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas. Saat ini keduanya ditahan di Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain enam unit sepeda motor, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kunci letter T yang telah dimodifikasi, kunci letter L, obeng, serta dua mesin gerinda yang diduga digunakan untuk membuat anak kunci modifikasi.
Baca Juga: Bentrokan di Ciledug Lukai Lima Orang
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 hingga 9 tahun. Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan jaringan dan lokasi kejadian lain.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat. Patroli rutin dan tindakan tegas akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan wilayah,” tegasnya. Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melapor ke call center 110 apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan. (ari)




























