SATELITNEWS.COM, TANGERANG–UPT Pelayanan Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang menggencarkan pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) di sejumlah pasar tradisional.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam memastikan setiap transaksi perdagangan berlangsung secara adil, transparan, dan terpercaya, sekaligus memberikan perlindungan bagi konsumen maupun pedagang. Kegiatan ini juga rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang pada 28 Februari 2026.
Layanan tera dan tera ulang dilaksanakan pada 4 hingga 13 Februari 2026 di sejumlah pasar strategis, antara lain Pasar Bandeng, Pasar Gerendeng, Pasar Induk Jatiuwung, dan Pasar Induk Tanah Tinggi. Pelayanan ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan secara bertahap dan akan terus berlanjut hingga akhir tahun 2026 di seluruh pasar yang ada di Kota Tangerang.
Kepala UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang, Nur Hidayati, menegaskan bahwa kegiatan tera dan tera ulang memiliki peran vital dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas jual beli di pasar tradisional.
“Melalui tera dan tera ulang ini, kami memastikan alat ukur yang digunakan pedagang telah sesuai standar dan akurat, sehingga baik pedagang maupun konsumen mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam setiap transaksi,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, tim metrologi melakukan sejumlah tahapan teknis secara langsung di lapangan. Kegiatan diawali dengan pendataan dan pemeriksaan awal terhadap UTTP milik pedagang, mulai dari timbangan meja, timbangan gantung, timbangan digital, hingga berbagai alat ukur lain yang digunakan dalam transaksi jual beli.
Baca Juga: Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus
Petugas kemudian melakukan pengujian akurasi menggunakan anak timbangan standar yang telah tersertifikasi. Pengujian ini bertujuan memastikan hasil penimbangan sesuai dengan ketentuan metrologi legal yang berlaku. Apabila ditemukan selisih pengukuran, petugas langsung melakukan penyetelan (adjustment) agar alat kembali akurat dan layak digunakan.
Setelah dinyatakan memenuhi standar, alat ukur diberikan tanda tera sah berupa stiker atau cap resmi sebagai bukti bahwa UTTP telah diuji dan sesuai ketentuan. Sementara itu, alat yang belum memenuhi persyaratan diberikan rekomendasi perbaikan dan tidak diperkenankan digunakan sementara waktu hingga dilakukan penyesuaian.
Tak hanya melakukan pengujian teknis, petugas juga memberikan edukasi kepada pedagang mengenai pentingnya menjaga kondisi timbangan, kewajiban melakukan tera ulang secara berkala, serta pemahaman tentang tertib ukur.
Edukasi ini menjadi bagian penting dalam menciptakan budaya perdagangan yang jujur dan transparan. Dengan alat ukur yang akurat, pedagang dapat menjaga reputasi usahanya, sementara konsumen merasa aman dan percaya saat berbelanja.
Momentum HUT ke-33 Kota Tangerang menjadi penguat komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis perdagangan rakyat.
Melalui pelayanan tera dan tera ulang yang konsisten dan menyeluruh, Pemerintah Kota Tangerang berharap kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional semakin meningkat. Dengan demikian, tercipta ekosistem perdagangan yang sehat, berkeadilan, dan mampu menjadi penopang utama ekonomi daerah. (adv)
Baca Juga: Neraca Perdagangan Ditopang Non Migas, Surplus Tembus Rp21, 6 Triliun
























