SATELITNEWS.COM, LEBAK–Sampah liar menumpuk dan dibiarkan di bahu Jalan Prof Dr Ir Soetami, Kampung Tutul, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Bau menyengat yang ditimbulkan memicu keluhan warga dan pengendara, sekaligus menjadi ancaman serius bagi kesehatan lingkungan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tumpukan sampah rumah tangga yang didominasi limbah plastik tampak berserakan di tepi jalan. Sebagian besar sudah membusuk dan menimbulkan aroma tidak sedap yang mengganggu pengguna jalan yang melintas di jalur antarwilayah tersebut.
Warga setempat, Fahmi (49), mengatakan kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, lokasi itu kerap dijadikan titik pembuangan sampah liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Dahulu sempat kami bersihkan bersama warga, tetapi sekarang menumpuk lagi. Baunya sangat menyengat dan mengganggu lingkungan serta pengguna jalan,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Menurutnya, tanpa pengawasan dan penanganan berkelanjutan dari pihak berwenang, persoalan sampah tersebut akan terus berulang. “Kami berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk membersihkan sampah ini dan melakukan penanganan berkelanjutan,” harapnya.
Keluhan serupa juga disampaikan pengendara yang kerap melintas di jalur tersebut. Bau menyengat dari tumpukan sampah dinilai sangat mengganggu aktivitas sehari-hari. “Saya setiap hari lewat sini karena bekerja di kawasan Cikande. Baunya sangat menyengat, tidak tahan. Pemerintah harus segera turun tangan,” ujar seorang pengendara.
Warga menilai, tumpukan sampah tersebut tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan penyakit. Sampah yang menumpuk dikhawatirkan menjadi sumber bakteri dan tempat berkembangnya vektor penyakit. “Ini bukan sekadar mengganggu, tetapi juga berisiko menimbulkan penyakit,” tambahnya.
Baca Juga: DLH Lebak Bidik Pengolahan Sampah Berbasis Kawasan di Citorek
Terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Nana Mulyana, menegaskan bahwa penanganan sampah di tingkat desa menjadi kewenangan pemerintah desa, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018.
“Pada prinsipnya kami siap mengeksekusi dan mengangkut sampah tersebut. Namun, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2018, pengelolaan sampah di tingkat desa menjadi kewenangan pemerintah desa. Jadi, harus ada usulan melalui kepala desa,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut desa diwajibkan mengelola sampah skala lokal, termasuk menangani titik-titik pembuangan liar di wilayahnya. DLH, lanjutnya, akan membantu operasional jika ada koordinasi resmi dari pemerintah desa.
“Desa wajib mengelola sampah skala desa, sesuai dengan Pasal 4 Perda ini,” jelasnya. Terkait penegakan aturan, ia menambahkan bahwa sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Di dalam Perda sudah jelas ada sanksi, dan penegakannya menjadi tugas Satpol PP, bukan DLH,” tegasnya.
Meski demikian, DLH mengaku telah melakukan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat melalui pemerintah desa. Salah satunya dengan mendorong penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan sampah yang kini telah dimiliki seluruh desa di Kabupaten Lebak. “Edukasi terus kami lakukan bersama pemerintah desa agar masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan. Perdes terkait pengelolaan sampah juga sudah disusun dan diverifikasi,” pungkasnya.(mulyana)
Baca Juga: Sampah Berserakan di Jalan Soekarno-Hatta Rangkasbitung
























