SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten, menggulirkan rencana penundaan pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN), yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Wacana itu muncul, lantaran belum tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB atau baru sekira 19,96 persen dari idealnya 25 persen. Serta, masih ada lebih dari dua juta kendaraan yang belum dibayarkan tanggungan pajaknya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Berly Rizky Natakusumah mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan terkait rencana penerapan kebijakan tersebut.
Pembahasan itu, kata dia, melibatkan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Banten, sebelum akhirnya disampaikan kepada Gubernur Banten Andra Soni.
“Penundaan Tukin ini, masih kami rumuskan,” katanya, Kamis (16/4/2026).
Dia mengatakan, rencana penerapan kebijakan tersebut sebagai upaya mengingatkan kepada para ASN agar bisa memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan tepat waktu, dan bukan sebagai sanksi.
Baca Juga: DPRD Banten Pertanyakan Kekosongan Kepsek Hingga Plt Dirut RSUD
“Bukan untuk menahan tukin, tapi kita ingin mengingatkan bahwa kewajiban membayar pajak kendaraan itu ada, termasuk bagi ASN,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Anggota Komisi III DPRD Banten Abdul Syukur, meminta agar Bapenda Banten mempertimbangkan rencana penerapan kebijakan tersebut. Oleh karena, hal itu bisa menjadi pemicu kegaduhan pegawai di lingkungan Pemprov Banten.
*Sebaiknya dipertimbangkan kembali dan dikaji secara matang. Ini kan hak pegawai, kenapa dipotong atau ditunda. Nanti khawatirnya berdampak kepada kinerja pegawai itu sendiri,” ungkapnya.
Dia meminta, agar Pemprov Banten kembali mempertimbangkan rencana kebijakan tersebut. Oleh karena, penerapan kebijakan yang tidak tepat bisa berdampak panjang terhadap roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau dari saya, sebaiknya jangan diterapkan. Karena tidak dipotong pun itu tukin PAD enggak tercapai, apalagi lalau dipotong atau ditunda, bisa semakin sulit nantinya,” tuturnya.
Pengamat kebijakan publik Ikhsan Ahmad menilai, pemotongan tukin ASN karena target pajak triwulan pertama meleset itu sama saja dengan menghukum petugas pemadam kebakaran karena api tetap membakar, tanpa pernah mengecek apakah selangnya bocor, airnya tersedia, atau jalannya sudah terblokir.
Baca Juga: Pemprov Banten Janji Segera Isi Kekosongan Jabatan Kepsek
“Ini adalah logika birokrasi yang malas berpikir sistemik. Pemotongan tukin hanya akan menciptakan zona nyaman untuk kerja setengah hati, bukan semangat mengejar ketertinggalan,” pungkasnya.
Dia juga menganalisa, pemotongan atau penundaan tukin bisa berdampak besar terhadap pelayanan kepada masyarakat, dan menghambat roda pemerintahan berjalan cepat. Oleh karena itu, rencana tersebut sebaiknya difikirkan secara matang.
“Dengan memotong tukin, siap-siap saja menyaksikan layanan pajak yang semula lambat berubah menjadi lumpuh total. Petugas akan lebih sibuk mencari pembenaran atas kegagalan daripada mencari wajib pajak yang belum membayar,” terangnya.
Dampaknya, lanjut dia, fatal. Karena, realisasi pendapatan semakin jeblok, kepercayaan publik runtuh, dan sanksi moral dari masyarakat akan jauh lebih keras. Alternatifnya, kata dia, sudah jelas, ubah pendekatan dari menghukum menjadi menggerakkan.
“Libatkan tokoh masyarakat, permudah kanal pembayaran hingga ke warung kopi, dan beri insentif bukan disinsentif. Karena pada akhirnya, pajak bukan lahir dari ketakutan ASN, tapi dari kesadaran publik yang dibangun dengan komunikasi yang hangat, konsisten, dan manusiawi,” imbuhnya. (adib)



















