SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa kembali menggelar sidang di luar gedung atau sidang keliling sebagai upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (17/4/2026) di Gedung Balai Ratu Permai, Jalan Tegal Rotan Raya, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Mediator pelaksanaan sidang di luar gedung, Rahmat menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang telah direncanakan dan dianggarkan dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran). Jumlah pelaksanaan serta perkara yang disidangkan telah ditentukan sebelumnya sesuai alokasi anggaran.
“Sidang keliling ini memang diprogramkan untuk membantu masyarakat, terutama yang lokasinya jauh dari kantor pengadilan. Tujuannya agar pengadilan bisa lebih dekat dan mudah diakses,” ujar Rahmat di lokasi.
Ia menambahkan, sidang keliling tidak hanya terbatas pada jenis perkara tertentu. Pada prinsipnya, semua perkara dapat disidangkan di luar gedung pengadilan selama ada permintaan dari masyarakat. Namun, dalam praktiknya, sidang di luar gedung sering dimanfaatkan untuk perkara-perkara yang relatif sederhana atau telah siap dari sisi administrasi dan pembuktian.
“Di Tangerang Selatan sendiri belum ada pengadilan agama, sehingga kami mengapresiasi adanya permintaan sidang di lokasi ini. Kegiatan ini juga bukan yang pertama, karena sudah berlangsung selama kurang lebih lima tahun,” jelasnya.
Pada pelaksanaan hari ini, tercatat sekitar 60 perkara disidangkan. Sidang serupa juga akan kembali digelar di lokasi yang sama pada Jumat pekan depan, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan yang telah dijadwalkan.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya
Rahmat menerangkan, sidang di luar gedung umumnya merupakan sidang pertama. Namun, tidak menutup kemungkinan suatu perkara dapat langsung diputus di tempat apabila seluruh syarat, seperti kehadiran saksi dan kelengkapan bukti, telah terpenuhi.
“Bisa sampai putusan, tergantung jenis perkara dan kesiapan para pihak. Misalnya perkara yang tergolong sederhana atau sudah lama berjalan, bahkan ada yang bisa selesai dalam satu kali sidang,” bebernya.
“Atau perkara itu, perkara yang sudah lebih dari 3 tahun, biasanya diselesaikan di sini. Banyak yang diselesaikan di sini,” lanjutnya.
Dari sisi hukum, tidak ada perbedaan antara sidang di dalam maupun di luar gedung pengadilan. Seluruh proses tetap mengacu pada hukum acara yang berlaku, dengan perbedaan hanya pada lokasi pelaksanaan.
“Secara hukum sama saja. Yang membedakan hanya tempatnya. Misinya jelas, yaitu mendekatkan layanan pengadilan kepada masyarakat,” tegas Rahmat.
Pelaksanaan sidang di luar gedung ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan.
Baca Juga: SIM Keliling Tangerang Selatan Jumat 4 September 2026, Cek Lokasi, Syarat dan Biayanya
Adapun hakim yang bertugas dalam sidang kali ini adalah M. Solaudin, SHI, MH dan Ndin Sirojudin, SH. (eko)
























