SATELITNEWS.COM, LEBAK—Tim kuasa hukum terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pompa PDAM Lebak tahun 2020 membeberkan sejumlah fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Tipikor Serang. Mereka menilai, dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut patut diragukan.
Kuasa hukum terdakwa dari PT BLP, Deolipa Yumara, mengatakan bahwa dalam sidang terbaru, saksi ahli yang dihadirkan jaksa mengakui Asosiasi Instalator Pompa Seluruh Indonesia (AIPSI) bukan lembaga berbadan hukum. “Di persidangan terungkap, AIPSI ini hanya perkumpulan, tidak punya badan hukum resmi. Tapi justru dijadikan rujukan untuk menghitung kerugian negara,” ujar Deolipa kepada wartawan, di Lebak beberapa hari lalu.
Menurut dia, metode penghitungan yang digunakan juga dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum. Sebab, kata dia, perhitungan dilakukan hanya berdasarkan survei internal yang melibatkan anggota asosiasi. “Ahli menyampaikan, mereka hanya mengumpulkan data dari internal AIPSI, lalu diambil nilai tengah dari harga tertinggi dan terendah. Itu yang dijadikan dasar,” katanya.
Lebih jauh, Deolipa mengungkapkan bahwa saksi ahli tersebut juga mengakui tidak pernah melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Bahkan, kata dia, ahli tidak pernah melihat kondisi pompa yang menjadi objek perkara. “Tidak ada survei lapangan, tidak cek langsung kondisi barang, bahkan harga pasar pun tidak pernah diverifikasi secara langsung, baik saat proyek berjalan maupun setelahnya,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti bahwa ahli tidak membandingkan harga dengan produk pompa yang digunakan dalam proyek, yakni merek Tsurumi. Hal itu, menurutnya, semakin memperlemah dasar penghitungan kerugian negara. Selain itu, Deolipa menyebut bahwa AIPSI juga tidak memiliki kompetensi sebagai auditor forensik.
“Mereka tidak punya sertifikasi Certified Forensic Auditor (CFrA), padahal itu standar dalam menghitung kerugian keuangan negara,” tegasnya. Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa saksi dari Inspektorat yang dihadirkan di persidangan mengakui tidak melakukan penghitungan kerugian negara secara mandiri.
Baca Juga: Karya Bakti TNI Skala Besar Tuntaskan Pembangunan Jalan 18 Km di Cimanggu Pandeglang
“Dari keterangan di sidang, Inspektorat hanya menggunakan data dari AIPSI, bukan menghitung sendiri. Ini semakin menegaskan bahwa dasar kerugian negara sangat lemah,” katanya. Atas berbagai fakta tersebut, pihaknya meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Menurutnya, unsur kerugian negara sebagai elemen utama dalam perkara itu belum terbukti secara sah dan meyakinkan. “Kalau dasar kerugian negaranya saja tidak jelas dan tidak sah, maka perkara ini seharusnya tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Lebak sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Lebak tahun anggaran 2020. Mereka adalah mantan Direktur Utama berinisial OM, mantan Ketua Dewan Pengawas ANH, serta Direktur PT Bintang Lestari Persada berinisial AS.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan penyertaan modal sebesar Rp15 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebak. Anggaran tersebut semula ditujukan untuk meningkatkan kinerja perusahaan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Kasi Intel Kejari Lebak, Puguh Raditya, sebelumnya menyatakan bahwa para tersangka telah ditahan dan proses hukum masih berjalan. (mulyana)





















