Jumat, 9 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Kuasa Hukum Terdakwa: AIPSI Tak Legal, Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Diragukan

Oleh Made Nusantara
Minggu, 26 Apr 2026 18:03 WIB
Rubrik Banten Region, Kabupaten Lebak
Kuasa Hukum Terdakwa: AIPSI Tak Legal, Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Diragukan

Kuasa hukum terdakwa dari PT BLP, Deolipa Yumara. ISTIMEWA

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, LEBAK—Tim kuasa hukum terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pompa PDAM Lebak tahun 2020 membeberkan sejumlah fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Tipikor Serang. Mereka menilai, dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut patut diragukan.

Kuasa hukum terdakwa dari PT BLP, Deolipa Yumara, mengatakan bahwa dalam sidang terbaru, saksi ahli yang dihadirkan jaksa mengakui Asosiasi Instalator Pompa Seluruh Indonesia (AIPSI) bukan lembaga berbadan hukum. “Di persidangan terungkap, AIPSI ini hanya perkumpulan, tidak punya badan hukum resmi. Tapi justru dijadikan rujukan untuk menghitung kerugian negara,” ujar Deolipa kepada wartawan, di Lebak beberapa hari lalu.

Menurut dia, metode penghitungan yang digunakan juga dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum. Sebab, kata dia, perhitungan dilakukan hanya berdasarkan survei internal yang melibatkan anggota asosiasi. “Ahli menyampaikan, mereka hanya mengumpulkan data dari internal AIPSI, lalu diambil nilai tengah dari harga tertinggi dan terendah. Itu yang dijadikan dasar,” katanya.

Lebih jauh, Deolipa mengungkapkan bahwa saksi ahli tersebut juga mengakui tidak pernah melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Bahkan, kata dia, ahli tidak pernah melihat kondisi pompa yang menjadi objek perkara. “Tidak ada survei lapangan, tidak cek langsung kondisi barang, bahkan harga pasar pun tidak pernah diverifikasi secara langsung, baik saat proyek berjalan maupun setelahnya,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti bahwa ahli tidak membandingkan harga dengan produk pompa yang digunakan dalam proyek, yakni merek Tsurumi. Hal itu, menurutnya, semakin memperlemah dasar penghitungan kerugian negara. Selain itu, Deolipa menyebut bahwa AIPSI juga tidak memiliki kompetensi sebagai auditor forensik.

“Mereka tidak punya sertifikasi Certified Forensic Auditor (CFrA), padahal itu standar dalam menghitung kerugian keuangan negara,” tegasnya. Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa saksi dari Inspektorat yang dihadirkan di persidangan mengakui tidak melakukan penghitungan kerugian negara secara mandiri.

Baca Juga: Karya Bakti TNI Skala Besar Tuntaskan Pembangunan Jalan 18 Km di Cimanggu Pandeglang

“Dari keterangan di sidang, Inspektorat hanya menggunakan data dari AIPSI, bukan menghitung sendiri. Ini semakin menegaskan bahwa dasar kerugian negara sangat lemah,” katanya. Atas berbagai fakta tersebut, pihaknya meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Menurutnya, unsur kerugian negara sebagai elemen utama dalam perkara itu belum terbukti secara sah dan meyakinkan. “Kalau dasar kerugian negaranya saja tidak jelas dan tidak sah, maka perkara ini seharusnya tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Lebak sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Lebak tahun anggaran 2020. Mereka adalah mantan Direktur Utama berinisial OM, mantan Ketua Dewan Pengawas ANH, serta Direktur PT Bintang Lestari Persada berinisial AS.

BeritaTerbaru

PENUTUPAN -- Penutupan kegiatan Karya Bakti TNI Skala Besar, dilaksanakan oleh Mabes TNI berlangsung di Lapangan Yonif TP 842/Badak Sakti Rancecet, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Jumat (9/10/2026). (ISTIMEWA)

Karya Bakti TNI Skala Besar Tuntaskan Pembangunan Jalan 18 Km di Cimanggu Pandeglang

Jumat, 9 Okt 2026 16:22 WIB
Kepala Bappeda Provinsi Banten, Babar Suharso. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Tahun 2027, Anggran Mamin dan Perdin Pemprov Banten Dikurangi

Jumat, 9 Okt 2026 15:17 WIB

Cegah Pencurian dan Tawuran, Polisi Patroli Malam di Lebak

Jumat, 9 Okt 2026 14:06 WIB
Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah. (ISTIMEWA)

Bapenda Banten Hitung Ulang Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor

Jumat, 9 Okt 2026 11:07 WIB

Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan penyertaan modal sebesar Rp15 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebak. Anggaran tersebut semula ditujukan untuk meningkatkan kinerja perusahaan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.  Kasi Intel Kejari Lebak, Puguh Raditya, sebelumnya menyatakan bahwa para tersangka telah ditahan dan proses hukum masih berjalan. (mulyana)

Tags: Asosiasi Instalator Pompa Seluruh IndonesiaDeolipa Yumaraperkara dugaan korupsi pengadaan pompa PDAM Lebak tahun 2020
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Sekda Banten Deden Apriandhi. (ISTIMEWA)
Banten Region

APBD TA 2027 Diproyeksi Menurun, Sekda Deden Klaim Program Prioritas Tetap Berjalan

Jumat, 9 Okt 2026 11:01 WIB
HADIRI PISAH SAMBUT -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, menghadiri acara pisah sambut Kapolda Banten. (ISTIMEWA)
Banten Region

Hadiri Pisah Sambut Kapolda Banten, Bupati Dewi Tegaskan Siap Perkuat Kolaborasi

Jumat, 9 Okt 2026 10:52 WIB
Cegah Bullying di Sekolah, Dindik Lebak Andalkan Program Pagi Menyapa
Banten Region

Cegah Bullying di Sekolah, Dindik Lebak Andalkan Program Pagi Menyapa

Jumat, 9 Okt 2026 10:31 WIB
Pemprov Banten Ajak Warga Kawal APBD 2027
Banten Region

Pemprov Banten Ajak Warga Kawal APBD 2027

Jumat, 9 Okt 2026 08:41 WIB
SWADAYA -- Sejumlah warga Desa Kadubadak, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, swadaya bangun jalan. Hal itu dilakukannya, untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas. (ISTIMEWA)
Banten Region

Pimpinan DPRD Pandeglang Apresiasi Warga Desa Kadubadak Angsana yang Bangun Jalan Swadaya

Kamis, 8 Okt 2026 18:31 WIB
BERKUNJUNG --- Jajaran anggota Fraksi dan DPC Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang, berkunjung ke kantor BPN Pandeglang.(ISTIMEWA)
Banten Region

Dorong Peningkatan PAD, Fraksi Demokrat Datangi Kantor BPN Pandeglang

Kamis, 8 Okt 2026 18:17 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

SILATURAHMI -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, bersilaturahmi dengan jajaran pengurus Baznas RI, sekaligus menyampaikan berbagai program kesejahteraan masyarakat. (ISTIMEWA)

Sambangi Baznas RI, Bupati Pandeglang Ajukan Beragam Program Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 8 Okt 2026 17:55 WIB
Elkan Baggot: Kami Adalah Raja Asia Tenggara

Elkan Baggot: Kami Adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Okt 2026 08:26 WIB
Ratusan Anak Ikuti Khitanan Massal di RSUD Tigaraksa

Ratusan Anak Ikuti Khitanan Massal di RSUD Tigaraksa

Kamis, 8 Okt 2026 20:31 WIB
Audi Marissa Mendadak Batal Rujuk dengan Anthony Xie, Begini Kata Pihak Pengadilan

Audi Marissa Mendadak Batal Rujuk dengan Anthony Xie, Begini Kata Pihak Pengadilan

Kamis, 8 Okt 2026 17:01 WIB
Petugas pemadam kebakaran memadamkan api yang membakar limbah triplek di Lebak. (MULYANA/SATELIT NEWS)

Api Lahap Limbah Triplek di Lebak, Dua Mobil Damkar Dikerahkan

Kamis, 8 Okt 2026 09:33 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.