SATELITNEWS.COM, LEBAK – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan anak di wilayah Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak beredar luas di media sosial. Menyikapi hal tersebut, jajaran Polres Lebak memastikan penanganan awal telah dilakukan dengan mengedepankan pendekatan perlindungan anak.
Kasie Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa terjadi di Desa Parung Panjang dan saat ini tengah ditangani bersama sejumlah pihak terkait. “Peristiwa ini memang terjadi di wilayah Wanasalam. Kami sudah melakukan langkah awal penanganan dengan melibatkan instansi terkait, termasuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak,” ujar Moestafa melalui sambungan teleponnya, Rabu (29/4/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban merupakan anak laki-laki berusia 12 tahun. Sementara terduga pelaku juga masih di bawah umur, yakni 11 tahun 9 bulan. Kondisi tersebut membuat penanganan kasus dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur perlindungan anak.
Dari hasil penanganan awal, kata Moestafa terduga pelaku diketahui memiliki indikasi gangguan kejiwaan. Saat ini yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan psikiatri dan direkomendasikan untuk mendapatkan perawatan lanjutan di rumah sakit jiwa. Di sisi lain, korban juga telah memperoleh pendampingan serta konseling dari tenaga profesional.
Selain itu, informasi dari pihak keluarga menyebutkan bahwa korban diduga memiliki keterbatasan mental, sehingga proses pendampingan dilakukan secara khusus dengan melibatkan tenaga ahli agar tidak menimbulkan dampak lanjutan.
Moestafa menegaskan, dalam penanganan perkara ini, Kepolisian tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga pada perlindungan terhadap anak yang terlibat, baik korban maupun terduga pelaku. “Kami mengedepankan pendekatan perlindungan anak dan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar penanganannya tepat dan sesuai ketentuan,” katanya.
Baca Juga: Polres Lebak Siagakan Satgas Karhutla
Ia juga mengungkapkan, hingga saat ini pihak keluarga korban belum berencana membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Meski demikian, Kepolisian tetap melakukan pemantauan serta koordinasi guna memastikan kondisi kedua anak mendapatkan penanganan terbaik. Polres Lebak turut mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta tetap menjaga kondusivitas lingkungan. Warga juga diminta lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghormati privasi anak-anak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.(mulyana)
























