SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten, semakin serius melakukan penataan dan perlindungan semua aset milik daerah. Salah satu upaya yang dilakukan yakni, dengan mematangkan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Tahun Anggaran 2027.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani mengatakan, tujuan dilakukannya RKBMD tersebut sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas perencanaan aset daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
“RKBMD menjadi dokumen penting yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi dasar utama dalam merencanakan kebutuhan barang milik daerah berdasarkan kondisi riil dan kebutuhan masing-masing perangkat daerah,” katanya, Rabu (29/4/2026).
Mahdani mengatakan, RKBMD merupakan dokumen perencanaan tahunan yang strategis karena menjadi landasan dalam pengelolaan aset sekaligus penyusunan anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pengelolaan Barang Milik Daerah harus dilakukan secara tertib, terkoordinasi, dan sesuai kewenangan. Mulai dari Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, hingga OPD sebagai pengguna barang, semuanya memiliki peran penting dalam penyusunan RKBMD,” jelasnya.
Dia menerangkan, penyusunan RKBMD berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Baca Juga: DPRD Banten Pertanyakan Kekosongan Kepsek Hingga Plt Dirut RSUD
“RKBMD sendiri mencakup lima ruang lingkup utama, yakni perencanaan kebutuhan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, serta penghapusan barang milik daerah,” tambahnya.
“Seluruh tahapan tersebut merupakan satu kesatuan dalam siklus pengelolaan aset yang harus direncanakan secara matang dan terukur,” sambungnya.
Dalam praktiknya, kata dia, penyusunan RKBMD mempertimbangkan berbagai aspek seperti jumlah organisasi dan personel, kondisi barang, mutasi pegawai, kebutuhan persediaan, hingga perkembangan teknologi. Hal ini dilakukan agar setiap usulan kebutuhan benar-benar relevan, efisien, dan tepat sasaran.
“Kita memiliki peran sebagai koordinator, dalam proses penyusunan RKBMD di tingkat provinsi. Setiap Kepala OPD menyusun usulan, yang kemudian diverifikasi dan ditelaah oleh BPKAD sebelum dikembalikan sebagai bahan penyempurnaan, hingga ditetapkan menjadi dokumen final,” ujarnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BPKAD Provinsi Banten, R. Fadhly Azhar mengatakan, pemyusunan RKBMD menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi seluruh pengelola barang di lingkungan Pemprov Banten agar proses penyusunan berjalan sesuai aturan dan jadwal yang telah ditetapkan.
“Supaya tidak ada lagi persoalan atau perbedaan, jadi semuanya disusun dan dicatat agar tidak hilang. Karena utamanya untuk menjaga semua aset kita,” pungkasnya.
Baca Juga: Pemprov Banten Janji Segera Isi Kekosongan Jabatan Kepsek
Kepala Sub Bidang Penatausahaan dan Pelaporan BMD, Ande Ruchiyat mengatakan, tahapan penyusunan RKBMD yang dimulai dari Kuasa Pengguna Barang (KPB), ditelaah oleh Pengguna Barang (Kepala OPD), hingga dilakukan penelaahan oleh Pengelola Barang melalui BPKAD.
“Tidak semua barang dapat diusulkan dalam RKBMD, khususnya untuk pemeliharaan. Barang dengan kondisi rusak berat, status penggunaan sementara, atau yang sedang dimanfaatkan pihak lain memiliki ketentuan khusus sesuai regulasi yang berlaku,” imbuhnya.
“Untuk mendukung efektivitas penyusunan, Pemprov Babten telah menyediakan aplikasi digital SIREN BMD yang mempermudah OPD dalam menyusun dan memantau usulan RKBMD secara terintegrasi, sehingga proses menjadi lebih transparan dan akuntabel,” tutupnya. (adib)


















