SATELITNEWS.COM, LEBAK–Persoalan pengangguran masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Meski angka tingkat pengangguran terbuka (TPT) mengalami penurunan, daerah berjuluk Multatuli ini masih berada dalam kelompok kabupaten/kota dengan tingkat pengangguran tertinggi di Provinsi Banten.
Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) periode Agustus 2026, TPT Kabupaten Lebak tercatat sebesar 7,20 persen. Angka tersebut turun tipis dibandingkan Agustus 2025 yang mencapai 7,30 persen atau berkurang 0,10 poin persentase.
Namun, perbaikan tersebut belum cukup mengangkat posisi Lebak dari jajaran daerah dengan tingkat pengangguran tinggi. Bahkan, angka tersebut masih terpaut cukup jauh dari sejumlah daerah di Banten, seperti Kota Tangerang Selatan yang mencatat TPT 4,12 persen, Kota Tangerang 5,86 persen, dan Kabupaten Tangerang 5,88 persen.
Sementara, TPT Kota Cilegon berada di angka 6,59 persen dan Kota Serang 6,86 persen. Adapun Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang masih mencatat angka lebih tinggi, masing-masing 8,69 persen dan 8,71 persen. Kondisi tersebut mendapat perhatian dari kalangan legislatif.
Sekretaris Komisi III DPRD Lebak dari Fraksi NasDem, Medi Juanda, menilai persoalan pengangguran tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengandalkan program pemerintah. Diperlukan langkah bersama untuk menciptakan peluang kerja sekaligus menjaga keberlangsungan investasi di daerah.
Menurut Medi, masuknya investor harus menjadi salah satu prioritas Pemkab Lebak. Sebab, investasi memiliki peran penting dalam membuka lapangan pekerjaan dan menyerap tenaga kerja lokal. Dia menilai, pemerintah daerah bersama masyarakat harus mampu menciptakan lingkungan usaha yang aman dan nyaman. Dengan begitu, perusahaan yang sudah beroperasi dapat bertahan, sedangkan investor baru tidak ragu menanamkan modalnya di Lebak.
Baca Juga: Komisi III DPRD Lebak Kecam Dugaan Penolakan Pasien Hamil oleh RS Kartini
“Ini sangat memprihatinkan masalah pengangguran di Kabupaten Lebak. Upaya yang harus didorong ini perlu kerja sama secara komprehensif antara pemerintah daerah dengan swasta, pendidikan, dan masyarakat,” katanya belum lama ini. Medi mencontohkan hengkangnya PT Parkland World Indonesia (PWI) 6 dari Kabupaten Lebak. Keputusan perusahaan tersebut, menurut dia, memberikan dampak terhadap sekitar 1.300 pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Dia meminta Pemkab Lebak mengevaluasi berbagai persoalan yang berpotensi mengganggu kenyamanan dunia usaha. Menurutnya, pemerintah harus mampu menjadi penengah ketika muncul persoalan antara perusahaan, pekerja, maupun masyarakat di sekitar kawasan industri.
“Seperti yang kemarin PT PWI itu hampir 1.300 pengangguran terjadi karena mereka pindah tempat. Kenapa? Tidak ada kenyamanan dan keamanan yang diberikan, baik itu dari masyarakat ataupun dari pemerintah daerah kepada investor yang mau berinvestasi di Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Dia menegaskan, setiap persoalan yang muncul di lingkungan perusahaan harus diselesaikan secara proporsional. Apabila terjadi kecelakaan kerja atau pelanggaran prosedur operasional, pemerintah dapat melakukan pembinaan dan memberikan teguran sesuai ketentuan tanpa memperkeruh hubungan industrial.
Menurut Medi, pemerintah daerah perlu memfasilitasi komunikasi antara pekerja, serikat pekerja, dan manajemen perusahaan. Langkah tersebut penting agar hak serta kewajiban masing-masing pihak tetap terlindungi.
“Kita boleh, istilahnya, apabila ada kecelakaan kerja yang memang itu human error atau memang ada yang mereka tidak lakukan sesuai dengan SOP yang ada, kita harus memberi teguran dengan baik supaya tidak terulang lagi,” katanya.
Baca Juga: Komisi III DPRD Lebak Janji Perjuangkan Nasib Guru Honorer
Selain menjaga kondusivitas dunia usaha, Medi juga mendorong Pemkab Lebak lebih terbuka dalam memberikan kemudahan pelayanan perizinan kepada calon investor. Namun, seluruh proses tersebut tetap harus mengikuti aturan dan memperhatikan kesesuaian tata ruang.
Dia bahkan mengusulkan agar pemerintah menjajaki pola kerja sama pemanfaatan lahan yang selama ini belum produktif untuk kegiatan usaha. Skema tersebut dinilai dapat menjadi alternatif bagi investor yang terkendala ketersediaan lahan.
“Justru seharusnya pemerintah daerah memberikan kemudahan-kemudahan dalam perizinan. Bahkan, kalau mereka tidak punya tanah untuk berinvestasi, tanah yang tidak produktif, pemerintah daerah itu memberikan kerja sama atau membuat MoU. Setelah berapa, misalnya 20 atau 30 tahun, nanti kembali lagi,” tuturnya.
Di sisi lain, peningkatan kualitas tenaga kerja lokal juga dinilai tidak kalah penting. Medi meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Lebak memperluas program pelatihan keterampilan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan perkembangan dunia industri.
Lembaga pendidikan juga diharapkan memperkuat pembelajaran berbasis praktik agar lulusan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Selain itu, akses informasi lowongan pekerjaan harus semakin terbuka, termasuk kesempatan bekerja ke luar negeri melalui prosedur resmi.
Medi berharap seluruh elemen masyarakat turut berperan dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan. Menurutnya, keberadaan investasi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat.
“Ke depannya, ayo kita bersama. Saya juga akan memberi masukan kepada pemerintah daerah, kepada Pak Bupati melalui Dinas Ketenagakerjaan, supaya kita juga proaktif menjaga iklim investasi ini supaya nyaman, tenang, dan kondusif,” ucapnya.
Terpisah, Sekretaris Disnaker Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, mengakui angka pengangguran di daerahnya masih menjadi persoalan yang harus ditangani secara serius. Kendati demikian, dia melihat adanya perkembangan positif dari penurunan TPT selama setahun terakhir.
Bagi Disnaker, penurunan dari 7,30 persen menjadi 7,20 persen merupakan indikasi adanya perbaikan. Meski begitu, capaian tersebut belum cukup dan masih membutuhkan berbagai terobosan untuk memperluas kesempatan kerja.
“Memang kalau kita melihat data BPS, Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Lebak masih relatif tinggi jika dibandingkan dengan beberapa kabupaten/kota lain di Provinsi Banten. Ini tentu menjadi perhatian dan pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Lebak,” katanya.
Rully menjelaskan, Disnaker telah menjalankan sejumlah program untuk meningkatkan kemampuan pencari kerja sekaligus mempertemukan mereka dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.
Salah satunya melalui pelatihan berbasis kompetensi di UPTD Latihan Kerja. Program tersebut terus diarahkan agar materi dan keterampilan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri. Dengan demikian, peserta pelatihan diharapkan tidak hanya memperoleh sertifikat, tetapi juga memiliki kemampuan yang dapat dimanfaatkan untuk memasuki dunia kerja.
Upaya lainnya dilakukan melalui penguatan pelayanan penempatan tenaga kerja. Disnaker memfasilitasi pencari kerja melalui mekanisme Antar Kerja Lokal (AKL) dan Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), sekaligus membangun komunikasi dengan perusahaan untuk memperoleh informasi kebutuhan tenaga kerja.
“Kedua, dari sisi penempatan, kami memperkuat pelayanan antar kerja, baik AKL maupun AKAD, membangun komunikasi dengan perusahaan, menyediakan informasi lowongan, serta melaksanakan Job Fair atau bursa kerja sebagai sarana mempertemukan secara langsung pencari kerja dengan perusahaan,” ujarnya.
Tidak hanya pelayanan secara langsung, Disnaker juga mulai memperluas pemanfaatan teknologi digital untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan ketenagakerjaan. Salah satunya melalui aplikasi KERJAMO yang menyediakan pelayanan pembuatan kartu pencari kerja atau AK/I secara daring.
Rully menambahkan, pihaknya juga terus membangun sinergi dengan perusahaan, lembaga pelatihan kerja, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas kesempatan masyarakat Lebak memperoleh pelatihan maupun pekerjaan.
Dia menilai, persoalan pengangguran memiliki keterkaitan erat dengan kondisi perekonomian dan perkembangan investasi. Karena itu, keberhasilan menekan angka pengangguran tidak cukup hanya diukur dari program pelatihan dan penempatan tenaga kerja, tetapi juga harus didukung pertumbuhan usaha serta terbukanya lapangan pekerjaan baru.
“Karena persoalan pengangguran juga berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, investasi dan penciptaan lapangan kerja, tentunya penanganannya membutuhkan kolaborasi lintas perangkat daerah dan juga dunia usaha. Disnaker fokus pada bagaimana menyiapkan tenaga kerja yang kompeten dan menjembatani mereka dengan kesempatan kerja yang tersedia,” pungkasnya.(mulyana)

















