SATELITNEWS.COM, SERANG — Penataan aset Pemprov Banten, belum maksimal. Buktinya, setiap tahun persoalan itu kerap menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan belum terselesaikan sampai saat ini.
Berdasarkan data yang didapat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, total aset bidang tanah milik Pemprov Banten sekira 1.140 bidang.
Dari jumlah itu, 754 bidang atau 66 persen sudah tersertifikasi, sementara 386 sisanya atau sekira 34 persen belum tersertifikasi.
Aset yang belum tersertifikasi itu, tersebar dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yaotu 247 bidang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) sekira 83 bidang, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) sekira sembilan bidang.
Selanjutnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan sekira delapan bidang, Dinas Pertanian enam bidang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sekira empat bidang, Badan Pendapatan Daerah empat bidang, Biro Umum 13 Bidang, dan BPKAD sekira sebelas bidang.
Kemudian Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah satu bidang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekira satu bidang, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sekira satu bidang. Semuanya belum tersertifikasi oleh Pemprov Banten dan kerap menjadi temuan.
Baca Juga: Waspada Sebaran Abu Vulkanik GAK, Masyarakat Diminta Gunakan Masker
Kepala BPKAD Provinsi Banten Mahdani mengatakan, meski selalu menjadi temuan, pihaknya terus berupaya menyelesaikan persoalan tersebut setiap tahunnya.
Saat ini, kata dia, Pempeov Banten telah menyelesaikan pembuatan sertifikat untuk 22 aset berupa situ dan waduk.
Puluhan aset itu, tersebar di Kabupaten Lebak, Pandeglang, Serang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Temuan itu, dikarenakan adanya pelimpahan aset dari Pemprov Jabar dan belum memiliki dokumen kepemilikan atau alas hak yang lengkap.
“Memang tadi BPK memberikan beberapa catatan tentang aset. Salah satunya terkait pencatatan dan aset-aset lahan yang belum tersertifikasi,” katanya.
Mahdani mengatakan, salah satu contoh pelimpahan aset yang dilakukan itu hanya melalui dokumen administrasi sederhana tanpa dikumen kepemilikan yang lengkap. Sehingga, kata dia, pihaknya kerap kesulitan dalam melakukan inventarisasi dan pembuatan sertifikat alas hak.
Baca Juga: 80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti
“Dulu sewaktu penyerahan hanya selembar surat atau kertas bahwa ini aset provinsi. Nah sekarang ketika kita mengurus sertifikat, BPN meminta alas haknya dulu,” tandasnya.
Pelimpahan kewenangan melalui dokumen sederhana itu, lanjutnya, membutuhkan banyak waktu untuk diproses dan melibatkan banyak pihak, termasuk dari Pemerintah Pusat, kabupaten/kota, hingga masyarakat setempat.
“Kaya situ-situ itu, dulu hanya ada selembar kertas bahwa ini milik provinsi. Nah alas haknya sekarang harus ditelusuri lagi. Walaupun ada satgas, kalau alas haknya belum ada, kita belum bisa berproses untuk sertifikat,” ujarnya. (adib)
























