SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang menargetkan seluruh aset tanah Kantor Urusan Agama (KUA) yang saat ini masih berstatus milik Pemerintah Kota Tangerang dapat dihibahkan kepada Kementerian Agama dalam kurun waktu 3 hingga 4 tahun ke depan. Langkah tersebut dinilai penting untuk membuka peluang pembangunan gedung KUA yang lebih representatif melalui dukungan anggaran pemerintah pusat.
Kepala Kantor Kemenag Kota Tangerang, Iin Solihin, mengatakan saat ini terdapat 13 KUA yang melayani masyarakat di Kota Tangerang. Namun, baru tiga KUA yang tanahnya telah berstatus sebagai aset Kementerian Agama, yakni KUA Benda, KUA Ciledug, dan KUA Neglasari.
“Sementara ini KUA yang ada di Kota Tangerang berjumlah 13. Dari jumlah tersebut, yang tanahnya sudah menjadi milik Kementerian Agama ada tiga KUA, yaitu Benda, Ciledug, dan Neglasari,” ujar Iin seusai mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapangan Ahmad Yani, Kota Tangerang, Senin (1/6/2026).
Menurut Iin, pihaknya terus mengupayakan hibah aset untuk 10 KUA lainnya yang hingga kini masih berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Tangerang. Salah satu yang saat ini sedang diajukan adalah hibah tanah untuk KUA Kecamatan Periuk.
Ia mengapresiasi dukungan yang diberikan Pemerintah Kota Tangerang serta sejumlah unsur DPRD Kota Tangerang terhadap upaya tersebut. “Alhamdulillah respons dari Bapak Wali Kota, Bapak Wakil Wali Kota, dan unsur DPRD sangat baik. Sejumlah pimpinan fraksi dan anggota dewan juga telah menyampaikan dukungannya agar proses hibah tanah KUA dapat berjalan,” katanya.
Iin menjelaskan, perubahan status kepemilikan tanah menjadi syarat penting agar Kementerian Agama dapat mengajukan pembangunan gedung baru melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Melalui mekanisme tersebut, pembangunan fisik KUA dapat dibiayai oleh pemerintah pusat. Kabar baiknya, Kementerian Agama RI telah mengalokasikan anggaran pembangunan gedung baru KUA Kecamatan Ciledug pada tahun 2027 dengan nilai hampir Rp 2 miliar.
Baca Juga: DPRD Soroti Kondisi KUA di Kota Tangerang, Dorong Percepatan Penyerahan Aset
“Kalau tanahnya sudah menjadi milik Kementerian Agama, kami bisa mengusulkan pembangunan melalui SBSN. Untuk KUA Ciledug, alhamdulillah sudah mendapatkan alokasi pembangunan pada tahun 2027,” ujar Iin. Meski semula Kemenag mengusulkan hibah untuk hampir seluruh KUA yang masih berdiri di atas aset pemerintah daerah, proses penyerahan aset diperkirakan akan dilakukan secara bertahap. Tahun ini, fokus diarahkan pada penyelesaian hibah tanah KUA Periuk terlebih dahulu.
“Kemungkinan pelaksanaannya dilakukan bertahap, tidak sekaligus. Tahun ini difokuskan untuk KUA Periuk, kemudian dilanjutkan untuk KUA lainnya pada tahun-tahun berikutnya,” katanya. Menurut Iin, skema bertahap tersebut membuat proses hibah diperkirakan berlangsung dalam beberapa tahun ke depan. Namun demikian, Kemenag berharap seluruh aset KUA dapat diserahkan kepada pemerintah pusat dalam waktu tidak terlalu lama.
“Kami berharap dalam waktu tiga sampai empat tahun seluruh aset tersebut sudah dapat diserahkan kepada Kementerian Agama,” ujarnya. Selain berupaya mempercepat hibah aset, Kemenag Kota Tangerang juga terus membangun komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI dari daerah pemilihan Tangerang Raya, guna memperoleh dukungan terhadap pembangunan sarana pelayanan keagamaan.
Iin mengakui sejumlah KUA di Kota Tangerang saat ini masih menghadapi keterbatasan fasilitas, terutama ruang akad nikah yang relatif sempit. “Kalau melihat kondisi yang ada, memang masih terdapat beberapa KUA yang fasilitasnya belum memadai. Ruang nikah rata-rata hanya mampu menampung sekitar 20 orang,” katanya.
Ke depan, Kemenag berharap dapat menghadirkan gedung KUA dengan ruang akad yang lebih luas dan nyaman sehingga mampu menampung keluarga dari kedua mempelai dalam jumlah lebih banyak. Menurut Iin, peningkatan fasilitas KUA juga diharapkan dapat mendorong masyarakat memanfaatkan layanan pernikahan di kantor KUA. Sebab, pelaksanaan akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya. “Kalau menikah di KUA pada hari dan jam kerja biayanya gratis. Anggaran yang dimiliki calon pengantin bisa digunakan untuk kebutuhan lain dan persiapan membangun keluarga,” ujarnya.
Bahkan, Kemenag tengah merancang konsep ruang layanan yang lebih multifungsi. Selain digunakan untuk akad nikah, fasilitas tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sederhana pasca-pernikahan sehingga masyarakat memiliki alternatif penyelenggaraan acara dengan biaya yang lebih terjangkau. “Tujuannya untuk membantu masyarakat yang ingin melaksanakan resepsi dengan biaya yang tidak terlalu besar, sehingga tidak terbebani oleh pengeluaran yang berlebihan,” kata Iin. (ari)
Baca Juga: BGN Minta Kepala Daerah Sidak MBG, Begini Respons Wali kota Tangerang




















