SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Berkas perkara yang menjerat Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran konsumen terkait produk dan treatment kecantikan telah dinyatakan lengkap atau P-21. Berkas perkara dan tersangka dilakukan pelimpahan ke kejaksaan pada Jumat (5/6).
“Pada hari ini, Senin, saya dapat menyampaikan bahwa tersangka DRL sudah kita terima, pelimpahannya hari Jumat yang mana pada hari Jumat itu dinyatakan tahap dua,” kata Anak Agung Made Suarja Teja Buana selaku Kasi Intel Kejari Kota Tangerang saat ditemui di bilangan Tangerang.
“Tahap dua itu adalah pelimpahan penyerahan tersangka dan barang bukti. Jadi dari hari Jumat sore DRL setelah dari Cilegon diterima di sini,” sambungnya.
Anak Agung Made Suarja Teja Buana menyatakan, kondisi kesehatan Richard Lee dalam kondisi baik saat dilakukan pelimpahan tahap dua. Dia pun mengikuti semua prosesnya dengan baik.
Menurutnya, kejaksaan sudah melimpahkan berkas perkara Richard Lee ke Pengadilan Negeri Tangerang agar perkaranya dapat disidangkan.
“Setelah dilakukan tahap dua Jumat sore itu, kita limpahkan berkas perkaranya di pengadilan melalui sistem. Kemudian dari sistem, dari pelimpahan berkas-berkas tersebut masih dilakukan verifikasi,” katanya.
Baca Juga: Ditangani 7 JPU, Sidang Richard Lee Siap Digelar di PN Tangerang
Anak Agung Made Suarja Teja Buana juga menerangkan, pihak pengadilan belum menetapkan jadwal sidang kasus dugaan pelanggaran konsumen yang menjerat Richard Lee. Kemungkinan dalam waktu dekat jadwal sidang perdana sudah dapat ditetapkan oleh pihak pengadilan.
“Biasanya 7 hari dari kita limpahkan berkas sampai dengan ditentukan jadwal persidangan. Ketika sudah ditentukan jadwal persidangan, maka akan dilakukan penetapan oleh Pengadilan Negeri Tangerang,” paparnya.
Pelimpahan berkas ini dilakukan setelah Richard Lee mendekam di dalam tahanan Polda Metro Jaya selama sekitar 3 bulan. (jpc)
