SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG — Bejad dan sangat tak patut ditiru, perilaku seorang pria berinisial CD (29), sungguh biadab. Ia tega mencabuli anak tirinya berinisial KF (15), di kamar kos atau kontakan, di Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.
Hal itu diperparah, perilaku CD diketahui atau terlihat langsung oleh istrinya (ibu korban) sepulang belanja dari pasar, Selasa (11/8/2026), sekira pukul 07.30 WIB.
Istri CD yang memergokinya, sontak langsung berteriak histeris karena kaget. Hingga membuat tetangga dan warga sekitar berhamburan, menyambangi kamar kontrakan atau Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Widianto mengatakan, Unit PPA Polres Pandeglang telah menerima pengaduan dari masyarakat yang mengamankan pelaku dugaan tindak asusila berinisial CD, Selasa (11/8/2026) pukul 07.30 WIB.
“Korban berinisial KF (15), diduga digagahi atau disetubuhi ayah tirinya. Kejadian itu, tertangkap tangan atau terlihat langsung oleh ibunya sepulang dari pasar,” katanya kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Melihat kejadian itu, ibunya korban langsung berteriak. Saat itu juga, masyarakat bergegas menyambangi kamar kontrakan dan mengamankan pelaku.
Baca Juga: Alami Trauma, Korban Pencabulan Guru Bimbel di Ciputat Dijadwalkan Konseling Psikologi
“Pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya, disebuah kosan sebanyak satu kali. Dan itupun langsung dipergokin oleh ibunya,” tandasnya.
Jadi, dari keterangan korban bahwa pelaku satu hari sebelumnya, sudah meminta kepada korban untuk melakukan hubungan badan, dengan alasan telah merawat selama 4 tahun.
Jadi pelaku ini, setelah merawat 4 tahun itu dia meminta imbalan terhadap korban, yaitu anak sambung pelaku untuk melakukan persetubuhan.
“Barang bukti telah berhasil diamankan, berupa baju korban dan keterangan dari korban. Pasal yang disangkakan yaitu, KUHP-nya persetubuhan anak di bawah umur dan atau perbuatan cabul terhadap anak dan juga TPKS tentang, kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara,” imbuhnya.
Ditegaskannya, pihaknya akan melanjutkan proses hukum perkara tersebut, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (mardiana)



















