SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan (Tangsel) melayani masyarakat pada Rabu, 19 Agustus 2026. Fasilitas dari Satpas Polres Tangsel ini dihadirkan untuk memudahkan warga memproses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu mengantre di kantor satpas utama.
Bagi pengendara motor maupun mobil yang masa berlaku dokumen berkendaranya hampir habis, berikut informasi lengkap mengenai lokasi, jam operasional, rincian biaya, hingga syarat perpanjangan SIM Keliling Tangsel hari ini.
Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling Tangsel Rabu 19 Agustus 2026
ITC BSD: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Bintaro Plaza:
Sesi Pagi: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore: Pukul 15.00 – 16.30 WIB
Baca Juga: Persiapan Porprov Banten, Venue Belum Rampung Hingga Kadispora Mundur
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Layanan SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib melakukan penerbitan SIM baru di Satpas.
Persyaratan berkas yang harus disiapkan:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
SIM asli dan fotokopi SIM lama
Bukti Cek Kesehatan
Bukti Tes Psikologi
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 5 Oktober 2026, Cek Lokasinya
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Tarif perpanjangan SIM diatur berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
(Catatan: Biaya belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi di lokasi).
Sesuai Pasal 281 UU LLAJ, setiap pengendara wajib memiliki dan membawa SIM yang masih berlaku saat mengemudikan kendaraan di jalan raya. Pastikan untuk mengurus perpanjangan tepat waktu agar terhindar dari sanksi tilang. (rmg)




















