SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) kembali tertunda. Penundaan tersebut lantaran pembahasan draft kontrak yang mandek.
Seharusnya, kesepakatan kontrak antara PT Tangerang Nusantara Global (TNG) dengan perusahaan pemenang lelang investasi, PT Oligo Infrastruktur Indonesia, terjadi pada 12 Juli lalu. Namun, lantaran alot, proses pembahasan draft kontrak diperpanjang hingga tiga bulan ke depan atau pada 10 Oktober mendatang.
“Karena alotnya pembahasan kontrak sehubungan dengan hak dan kewajiban dan hak hukum, subjek hukum dan lain sebagainya sehingga memerlukan waktu lagi hingga 3 bulan ke depan,” ujar Direktur Utama PT TNG, Edi Candra kepada Satelit News, Kamis, (23/07).
Lulusan Pasca Sarjana Universitas Muhammadyah Tangerang (UMT) ini menuturkan banyak kendala dalam pembahasan draft kontrak sehingga belum menemukan kesepakatan. Antara lain, terkait para pihak, pengadaan lahan, skema bisnis dan biaya pengolahan limbah sampah (BPLS) untuk operasional PLTSa Rawa Kucing.
“Memang kelihatannya kecil tapi ketika dirumuskan ke dalam draft itu menjadi satu persoalan yang agak rumit. Makannya perlu waktu bagaimana supaya hal itu implementasi menjadi tidak rumit,” jelas Edi.
Karena terkendala dengan pembahasan draft kontrak yang alot, Edi dan jajaran PT TNG sempat melakukan pertemuan dengan Asisten Deputi Menterian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (Asdep Menko Maritim), Purbaya Yudhi Sadhewa pada Jumat, (17/07) lalu. Hasilnya, kata Edi Menko Maritim akan memberikan solusi.
“Kita sampaikan progresnya begini, kendalanya begini dan lain sebagainya dan nanti mereka akan memberikan solusinya seperti apa,” ungkapnya.
Edi memastikan PT TNG tetap menjalin kerjasama PT Oligo Infrastruktur Indonesia (OII) sebagai perusahaan yang akan membangun PTLSa, Diketahui, PT OII merupakan konsorsium gabungan dari beberapa perusahaan multinasional yakni Amerika Serikat, Hongkong, India dan Malaysia.
Diketahui, Kota Tangerang merupakan termasuk dalam 12 daerah yang menjadi projek pilot untuk pembangunan PLTSa. Hal tersebut pun telah tertuang dalam Peraturan Presiden 35 /2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik. 12 Daerah selain Kota Tangerang antara lain Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang dan Manado. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post