SATELITNEWS.COM, TANGSEL – PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI Finance) memperketat pengawasan terhadap aktivitas penagihan yang dilakukan perusahaan jasa penagihan mitra. Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses penagihan dan pengamanan agunan berjalan sesuai ketentuan hukum, mengedepankan etika, serta menghormati hak-hak konsumen.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Gathering 2026 bersama perusahaan jasa penagihan mitra se-Jabodetabek, Senin (26/10/2026). Mengusung tema Professional Collection, Responsible Action: Strengthening Compliance, Performance & Partnership, kegiatan ini menjadi forum untuk menyelaraskan pemahaman regulasi, memperkuat kemitraan, dan meningkatkan kepatuhan dalam pelaksanaan penagihan.
Direktur BFI Finance, Iwan, mengatakan, pencapaian target pemulihan kontrak bermasalah (recovery problem account) memang penting bagi keberlangsungan bisnis. Namun, menurut dia, proses untuk mencapai target tersebut harus tetap mengutamakan kepatuhan hukum dan perlindungan konsumen.
“Seluruh aktivitas penagihan merupakan cerminan dari reputasi BFI Finance sehingga kemitraan kerja dengan perusahaan jasa penagihan wajib dibangun di atas landasan tanggung jawab hukum mutual, kepatuhan etika dan prosedur, serta penghormatan penuh terhadap konsumen,” ujar Iwan.
Dia mengatakan, pengawasan terhadap mitra penagihan terus dilakukan melalui pemantauan kepatuhan, evaluasi kinerja, serta pemeriksaan kelengkapan dokumen petugas. Setiap tenaga penagih diwajibkan memiliki dokumen legalitas yang masih berlaku sebelum menjalankan tugas.
Dokumen tersebut meliputi sertifikat profesi SPPI, surat tugas dari perusahaan jasa penagihan yang memperoleh surat kuasa dari BFI Finance, sertifikat jaminan fidusia, surat peringatan, serta tanda pengenal petugas.
Baca Juga: Diduga Langgar PPKM Darurat, Kantor Pusat BFI Finance BSD Disegel
BFI Finance juga melakukan verifikasi data secara berkala untuk mencegah keterlibatan tenaga penagih yang tidak terdaftar. Perusahaan menerapkan sistem daftar hitam (blacklist) terhadap oknum yang terbukti melanggar ketentuan.
Selain aspek administrasi, perusahaan menekankan pentingnya keselamatan dan pencegahan konflik selama proses penagihan. Petugas dilarang melakukan konfrontasi fisik dalam situasi apa pun.
Apabila menghadapi perlawanan yang mengarah pada tindakan anarkis, provokasi, atau berpotensi memicu kerumunan massa, petugas diwajibkan menghentikan proses pengamanan agunan.
Mereka juga harus mengamankan diri dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada perusahaan jasa penagihan yang menerbitkan surat tugas untuk diteruskan kepada BFI Finance.
Seluruh mekanisme penagihan dan pengamanan agunan, lanjut perusahaan, harus mengacu pada peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Jaminan Fidusia dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BFI Finance juga mendorong peningkatan kepatuhan melalui pelatihan hukum secara berkelanjutan serta pemberian apresiasi kepada mitra yang menjalankan tugas sesuai ketentuan dan memiliki kinerja baik.
Baca Juga: Motoran Bukan Hanya Pakai Helm! PT Wahana Makmur Sejati Ajak Pelajar Pahami 5 Kunci #Cari_Aman
Melalui langkah tersebut, perusahaan berharap dapat memperkuat tata kelola penagihan, menjaga hubungan kemitraan yang bertanggung jawab, serta membangun ekosistem pembiayaan yang sehat dan kondusif dengan tetap memberikan perlindungan kepada seluruh pihak. (made)
















