SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Bupati Tangerang Zaki Iskandar mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang sosialisasi protokol perlindungan anak dalam pandemi Covid-19. Surat bernomor 463/2073-DP3A itu merujuk pada edaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia sebagai salah satu anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Republik Indonesia.
Bupati Zaki mengatakan, protokol perlindungan anak dalam pandemi Covid-19 ini untuk dapat dipahami dan dijadikan pedoman dalam penanganan kasus dan dapat didownload melalui Link: http://covid 19.go.id/p/protocol. “Surat edaran ini dalam rangka meningkatkan perlindungan anak di Kabupaten Tangerang dalam masa pandemi Covid-19,” kata Bupati Zaki.
Ada lima poin dalam surat edaran yang dikeluarkan Bupati Zaki Iskandar, yakni:
- Protokol penanganan anak korban tindak kekerasan dalam situasi pandemi Covid-19.
- Protokol pengeluaran dan pembebasan anak melalui asimilasi dan integrasi, pembebasan tahanan, penangguhan penahanan dan bebas murni.
- Protokol pengasuh bagi anak tanpa gejala, anak dalam pemantauan, pasien anak dalam pengawasan, kasus konfirmasi, dan anak dengan orang tua/pengasuh/wali berstatus orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan, kasus kenfirmasi, dan orang tua yang meninggal karena Covid-19.
- Protokol perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas dalam situasi pandemi Covid-19.
- Protokol tata kelola data anak. (aditya)