SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Pemkab Lebak terus menggalakkan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28/ 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) pada masa Pandemi Covid-19 kepada masyarakat. Hal itu, bertujuan agar masyarakat memahami serta bisa menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus dari Negeri Tirai Bambu tersebut.
Sosialiasi yang dipimpin Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya bersama jajarannya dilakukan di tengah keramaian masyarakat yang tengah berolahraga di Alun-Alun Kota Rangkasbitung, Minggu (16/8), dengan menggunakan kendaraan bak terbuka mengitari Kota Rangakbitung.
Bupati Iti Octavia Jayabaya mengingatkan kepada masyarakat pentingnya dalam menegakkan Perbup 28/ 2020 guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Lebak. Salah satunya dengan melakukan 3 M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. “Semoga perbup ini bisa kita terapkan untuk kebaikan kita semua,” harap Iti.
Melihat masyarakat yang masih banyak tidak menggunakan masker, Iti menjelaskan bahwa kegiatan ini bentuk ujicoba penindakan sanksi terhadap individu yang tidak menggunakan masker, namun pada kali ini masih diberikan keringanan berupa sanksi sosial, sedangkan untuk ke depannya bila ditemukan lagi warga yang beraktifitas tidak menggunakan masker akan ditindak sesuai yang tertuang dalam Perbup Nomor 28 / 2020 berupa sanksi adminstratif. Sanksi bagi individu sebesar Rp 150 ribu, dan sanksi administratif bagi pelaku usaha sebesar Rp25 juta,” terang Iti.
Sementara itu salah satu warga yang tengah berolahraga bersama keluarganya, Komarudin mengaku mendukung dengan terbitnya Perbup No 28 / 2020 terutama sanksi administratif yang menurutnya seagai efek jera, dan Perbup ini juga sebagai langkah mencegah penyebaran Covid di Lebak. “Menghadapi virus Covid ini, kita takut boleh tapi jangan berlebihan, tetap ikhtiar dan berdoa semoga pandemi ini akan berakhir,” ujarnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post