SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang bersama Polres Kota Tangerang akan melakukan razia pedagang miras ilegal. Hal itu dikarenakan maraknya miras oplosan yang merenggut nyawa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang Bambang Mardi mengaku prihatin dengan tewasnya 6 warga Kabupaten Tangerang di waktu dan tempat yang berbeda akibat mengonsumsi miras, Untuk itu Satpol PP akan melakukan penyisiran ke warung-warung jamu dan penjual miras ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang. Menurut Bambang, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polres Kota Tangerang dan Kodim 0510/Tigaraksa.
“Saya turut prihatin juga dengan kejadian itu. Kami akan melakukan penyisiran karena maraknya miras oplosan yang sudah memakan korban jiwa. Kami akan berkoordinasi juga dengan Polisi dan TNI, ” kata Bambang, Selasa (1/9).
Menurut Bambang, saat ini pihaknya sudah melakukan pendataan, terkait titik-titik rawan penjualan miras oplosan dan ilegal diwilayah Kabupaten Tangerang ini. Selain minuman oplosan, banyak juga pedagang-pedagang yang nakal, dengan memalsukan merek miras.
“Saat ini kami sudah melakukan pendataan, yang jelas lebih dari satu. Selain oplosan, ada juga produk yang dipalsukan, itu bisa saja, ” jelasnya.
Terkait warga Tapos, Kecamatan Tigaraksa yang meninggal setelah menenggak miras oplosan, dia berharap, Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang juga memberikan imbauan kepada apotek dan toko kimia agar tidak menjual alkohol ke sembarang orang. Pasalnya, warga tapos yang meninggal dunia itu meracik minumannya dengan alkohol murni.
Baca Juga: Proyek Hutan Bambu Dianggap Mubazir, Ini Penjelasan Pemkab Tangerang
“Kami juga akan bekerja sama dengan Loka POM. Dan saya harap, mereka bisa memberikan imbauan, agar apotek dan toko kimia tidak menjual alkohol ke sembarang orang, jadi harus diperiksa dulu untuk apa, ” harapnya.
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang AKP Ivan Adhitira mengatakan, pihaknya juga akan membantu Satpol PP Kabupaten Tangerang terkait penyisiran dan razia warung-warung jamu yang menjual miras ilegal. Kata Ivan, terkait minuman akan diserahkan kepada Satpol PP, arena itu bersangkutan dengan Perda. Menurut Ivan, Kepolisian Resort Kota Tangerang saat ini sudah beroperasi.
“Kami bahkan sudah melakukan. Tetapi tetap kami akan bantu Satpol PP Kabupaten Tangerang. Karena untuk minuman daerah itu kan masuknya Perda. Jika melanggar UU tentu akan kami tindak lanjut sesuai pasal yang berlaku, ” katanya.
Ivan mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak meminum miras oplosan atau bahkan meracik sendiri miras tersebut. Pasalnya, miras oplosan sangat berbahaya, sehingga bisa menyebabkan kematian.
“Kami tentu menghimbau, agar masyarakat tidak meminum miras oplosan, karena itu sangat berbahaya,”imbaunya.
Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri menambahkan tak bisa melarang apotek atau toko kimia menjual alkohol murni yang yang kemudian disalahgunakan untuk meracik miras Pasalnya, alkohol itu memang dijual secara bebas.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Hibahkan Lahan, Pemprov Banten Bangun Gedung Sekolah
“Kami tidak bisa melarang itu. Soalnya kan memang alkohol itu dijual bebas, ” katanya. (alfian/gatot)
























