Rabu, 9 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Isak Tangis Pecah di Lokasi Penggusuran

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 2 Sep 2020 11:30 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Isak Tangis Pecah di Lokasi Penggusuran

MENANGIS : Seorang ibu menangis sembari menggendong anaknya ketika rumahnya dirobohkan di Kampung Baru Kelurahan Jurumudi Kecamatan Benda Kota Tangerang, Selasa (1/9). (DEDE KURNIAWN/ SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, BENDA—Isak tangis warga pecah ketika eksekusi penggusuran 27 bidang lahan proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) 2 dilakukan di Kampung Baru Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Selasa (1/9). Sebagian pemilik lahan yang bertahan menuntut uang ganti rugi dibayarkan terlebih dahulu sebelum eksekusi dilaksanakan.

Eksekusi terhadap lahan seluas 6.000 meter persegi itu dimulai dengan pembacaan berita acara pengosongan dan penyerahan lahan oleh tim juru sita dari Pengadilan Negeri Tangerang. Perintah pengosongan dan penyerahan lahan ini tertera pada surat penetapan ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang per 8 Mei 2020. Lahan dibebaskan untuk pembangunan jalan bebas hambatan, perkotaan dan fasilitas jalan daerah satuan kerja pengadaan tanah jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) 2.

Pembebasan lahan dilakukan dengan kawalan ketat aparat kepolisian. Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengerahkan alat berat untuk merobohkan bangunan milik warga.

Sebanyak 300 jiwa dari 40 kepala keluarga terdampak pembangunan proyek strategis nasional itu berbeda sikap. Sebagian sudah menerima sedangkan sebagian lainnya menolak. Para warga yang menolak itu pun tak bisa berbuat banyak. Mereka hanya pasrah dan menangis. Namun, mereka tetap menyuarakan tuntutannya.

“Bayar dulu ini rumah saya. Saya ngga bakalan kabur. Saya yang akan eksekusi sendiri,” ujar Abdul Rojak, warga terdampak proyek JORR 2 kepada Satelit News, Selasa (1/9)

“Ini orang rumah orang tua. Saya ngga pindah. Uang dulu. Kami tidak mau kalau belum dibayar,” kata Abdul.

Baca Juga: SIM Keliling Kota Tangerang Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Hal senada diungkapkan Aina. Bahkan ia sempat pingsan untuk mempertahankan rumahnya.

“Kami mau tinggal dimana. Saya udah lama di sini. Jangan jebol rumah saya,” tegasnya.

BeritaTerbaru

MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Kapolda Banten Irjenpol Hengki menyampaikan keterangan kepada wartawan. (ISTIMEWA)

Belum Ditemukan, 250 Personel Dikerahkan untuk Mencari Wartawan Hilang

Rabu, 9 Sep 2026 15:31 WIB
MENDATANGI POS SAR : Kapolda Banten Irjenpol Hengki, mendatangi pos SAR untuk mengetahui perkembangan pencarian lima wartawan yang dikabarkan hilang. (ISTIMEWA)

Polda Banten Siapkan Pos Antemortem Dalam Pencarian Wartawan Hilang Kontak

Rabu, 9 Sep 2026 15:25 WIB
MELAKUKAN PENCARIAN : Tim gabungan, melakukan pencarian terhadap delapan orang, yang diduga hilang di perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Tim Gabungan Perluas Area Pencarian 5 Jurnalis yang Hilang Kontak

Rabu, 9 Sep 2026 11:14 WIB

Uji Emisi di Kota Tangerang, 95 Persen Kendaraan Bensin Lolos

Rabu, 9 Sep 2026 10:33 WIB

Warga lainnya, Kiki mengaku tak mendapatkan kepastian untuk rumah singgah pascadigusur. Warga, kata dia, memang sempat mendapat tawaran untuk pindah di rumah singgah yang terdapat di Kelurahan Rawa Bokor Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang dan Jurumudi Kecamatan Benda Kota Tangerang. Namun, rumah tersebut tak ada realisasinya.

“Katanya kita mau dikasih rumah singgah. Rumah singgahnya mana ? Kita ini dijebak. Coba mana rumah singgahnya” ujar Kiki.

Dia pun bingung harus tinggal dimana nantinya. Sementara dana ganti rugi proyek Strategis Nasional (PSN) ini tak kunjung cair.

“Ngga tau saya bingung. Dijanjiin rumah singgah doang. Ini warga kemana tinggalnya nanti,” ujarnya seraya berlinang air mata.

Baca Juga: Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara

Diakuinya semua akses untuk berkomunikasi dengan pihak terkait kini telah tertutup.  “Kita kan ga mikirin diri sendiri. Emang ini tanah girik ? Tanah sengketa ? Bukan ini tanah hak milik. Ya Allah bener-bener jahat. Coba sekarang pejabatnya pada hilang,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Titin. Ibu satu anak ini bingung harus berbuat apalagi. Sementara rumahnya sudah akan diratakan.

“Nggak tau saya bingung mau tinggal dimana nanti. Uang ganti rugi belum turun,” ujarnya.

Dia mengatakan terjadi ketidakadilan soal harga yang ditawarkan. Tanah pemukiman warga dibayar hanya 2,7 juta rupiah per meter persegi. Sementara untuk tanah sawah dihargai 7,3 juta rupiah per meter persegi. Oleh karenanya warga menolak.

“Tanah saya hanya dihargai 2,7 juta. Itu yang di depan tanah sawah 7 juta. Tapi duitnya belum turun,” ujar Titin.

Di lain pihak, Kuasa Hukum Kementrian PUPR dan Legal Konsultan Jasa Marga, Rishi Wahab mengatakan eksekusi pembebasan dan penyerahan lahan diklaim telah sesuai prosedur yang berlaku. Surat pemberitahuan pengosongan sudah disampaikan sejak 27 Agustus 2020. Namun, masih banyak warga yang menolak lantaran menurut mereka nilai ganti rugi terlalu rendah. Padahal nilai tanah sudah sesuai penilaian dari kantor jasa penilai publik (KJPP).

“Nilai ganti rugi nya sudah sesuai penilaian dari KJPP namun mereka minta tiga kali lipat,” ungkap Rishi.

Ia menegaskan pihaknya telah menjalankan tahapan-tahapan sesuai legal hukum. Diantaranya penitipan uang ganti kerugian (konsinyasi). Artinya, uang telah dititipkan di pengadilan. Sehingga bila warga ingin mencairkan dana tersebut dapat diambil ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan memberikan alas hak kepemilikan.

“Dapat surat pengantar dari BPN dan diajukan ke pengadilan. Biasanya dua hari juga cair tanpa potongan apa pun,” ujarnya Rishi.

Rishi mengatakan proyek tersebut sudah tidak dapat diganggu gugat. Sehingga warga sudah tidak dapat menghalang-halangi Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Kenapa dititipkan ke pengadilan karena alasan tanah bersengketa atau warga tidak mau menerima,” paparnya.

Dijelaskan Rishi, tim kuasa hukum juga sudah mengajukan permohonan teguran pada Maret lalu kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang. Selanjutnya pihak pengadilan memberi peringatan 8 hari agar segera melakukan pengosongan secara sukarela namun ternyata tidak diindahkan oleh termohon.

“Maka kuasa hukum dapat mengajukan permohonan pengosongan lahan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang sesuai dasar hukum pasal 95 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” jelasnya.

Diketahui, sesuai pasal 42 ayat 1 UUD nomor 2 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa setelah dilakukan penitipan ganti kerugian kepada pengadilan kepemilikan atau hak atas tanah dari pihak yang berhak menjadi hangus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. (irfan/gatot)

Tags: bendaeksekusi lahankota tangerangpenggusuranproyek tol jorr ii
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

MEMIMPIN RAKOR : Gubernur Banten Andra Soni (kanan), memimpin rakor pemantauan aktivitas GAK. (ISTIMEWA)
Banten Region

Kasus ISPA Capai 4.500, Pemprov Banten Perpanjang PJJ

Rabu, 9 Sep 2026 10:00 WIB
Jenazah 2 Hari Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Keluarga Tanggung Biaya Tambahan
Kota Tangerang

Jenazah 2 Hari Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Keluarga Tanggung Biaya Tambahan

Rabu, 9 Sep 2026 07:57 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

SIM Keliling Tangerang Selatan Rabu 9 September 2026, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:49 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:36 WIB
Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar
Bisnis

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta
Edukasi

YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta

Selasa, 8 Sep 2026 20:53 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Sabtu, 5 Sep 2026 19:54 WIB
MENDATANGI MAPOLDA BANTEN : Sejumlah mitra MBG mendatangi Mapolda Banten, untuk membuat laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan pegawai SPPI. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)

Belasan Mitra MBG di Banten Laporkan Pegawai SPPI

Rabu, 9 Sep 2026 19:49 WIB
Al Nassr Telan Kekalahan Pertama

Al Nassr Telan Kekalahan Pertama

Minggu, 6 Sep 2026 17:17 WIB
BELAJAR DARI RUMAH -- Seorang pelajar di Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, melakukan belajar dari rumah didampingi orang tuanya, usai Pemkab Lebak memberlakukan PJJ yang kembali di perpanjangan sampai 11 September 2026, Rabu (9/9/2026). (MULYANA/SATELITNEWS.COM)

Dampak Erupsi GAK Masih Terasa, Pemkab Lebak Perpanjang Kebijakan PJJ

Rabu, 9 Sep 2026 19:17 WIB
Antisipasi Lonjakan Pasien, Dinkes Kabupaten Serang Siagakan Semua Puskesmas

Antisipasi Lonjakan Pasien, Dinkes Kabupaten Serang Siagakan Semua Puskesmas

Senin, 7 Sep 2026 17:56 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.