Minggu, 25 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Langgar Protokol Kesehatan di Kota Tangerang, Siap-siap Didenda Rp 50 Ribu

Oleh Deddy Maqsudi
Sabtu, 19 Sep 2020 09:00 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Langgar Protokol Kesehatan di Kota Tangerang, Siap-siap Didenda Rp 50 Ribu

SANKSI PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN: Walikota Tangerang Arief Wismansyah. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Ini perhatian buat warga Kota Tangerang yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Pemkot Tangerang bakal menerapkan sanksi denda Rp 50 ribu bagi para pelanggar mulai Senin (21/9) mendatang. Pemberlakuan sanksi ini demi pencegahan Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.

“Perwal Nomor 78 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perwal Nomor 29 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB sudah disahkan per tanggal 17 September. Artinya pemkot punya waktu maksimal 14 hari ke depan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat,” papar Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang, Ivan Yudhianto saat dihubungi, Jumat (18/9).

Mengenai kapan pelaksanaanya, Ivan menjelaskan bahwa saat ini Pemkot masih mempersiapkan berbagai kelengkapan untuk pengenaan denda tersebut. “Masih tahap sosialisasi, kita masih siapkan perlengkapannya, seperti formulir dan kelengkapan lain. Paling cepat Senin (21/9) depan,” jelasnya.

Ivan menegaskan pemberian sanksi tersebut merupakan salah satu usaha pemkot untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penyebaran virus Corona. “Pemberian denda tersebut merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat terhadap pentingnya penerapan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona,” tuturnya. “Kita ingin masyarakat disiplin menerapkan 3 M, dan mereka bisa terlindungi. Itu alasan terbesar kami,” sambungnya.

Mengenai besaran dendanya, Ivan menegaskan bahwa pelanggar yang tidak mengenakan masker dan menjaga jarak di tempat atau fasilitas umum dikenakan sanksi kerja sosial atau denda Rp 50 Ribu. “Kerja sosial membersihkan fasilitas umum paling lama dua jam atau denda Rp 50 ribu,” tegasnya.

Sementara itu, Walikota Tangerang Arief Wismansyah menjabarkan ketentuan dalam penegakan dan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan telah diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang No. 70 dan 78 tahun 2020. “Tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Tangerang,” kata Arief saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (18/9).

Baca Juga: Wali Kota Sachrudin Serahkan Bonus Untuk Peraih Medali Popda dan Peparpeda

Lebih lanjut Arief menerangkan, dalam Perwal yang telah dibuat tersebut dijelaskan mengenai sanksi yang diberikan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas. “Masyarakat yang tidak memakai masker, tempat kerja, pusat perbelanjaan, rumah makan maupun perhotelan jika melanggar akan ditindak. Sanksinya berupa kerja sosial, penutupan sementara atau membayar denda,” ungkap Arief. “Agar ada efek jera kemudian sadar akan pentingnya protokol kesehatan agar terhindar dari Covid19,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Arief, selama pemberlakuan PSBB maupun PSBL-RW yang ditetapkan Pemkot Tangerang, masyarakat diharapkan tidak menggelar acara-acara yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan masa. “Misalnya pesta di rumah, kalau kedapatan akan dibubarkan langsung saat itu juga,” tegas Arief.

BeritaTerbaru

Ironi Miras Beredar dekat Kantor Kecamatan Cibodas

Ironi Miras Beredar dekat Kantor Kecamatan Cibodas

Minggu, 25 Okt 2026 15:09 WIB
Dua Anak di Tangsel Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri, Salah Satunya Hamil

Siswa SMPN 10 Tangsel Korban Perundungan Bakal Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 25 Okt 2026 14:49 WIB
PT PWI 6 Bakal Cabut dari Lebak, Nasib Buruh Jadi Sorotan

PT PWI 6 Resmi Hengkang dari Lebak, 1.100 Buruh Di-PHK

Minggu, 25 Okt 2026 12:46 WIB
Dampak Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi, PAD Kabupaten Tangerang Tertekan

Dampak Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi, PAD Kabupaten Tangerang Tertekan

Minggu, 25 Okt 2026 10:07 WIB

Sebagai informasi, dalam Perwal No. 70 dan 78 tahun 2020 disebutkan pembayaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan diwajibkan membayar langsung kepada bank dengan menggunakan form pembayaran yang telah disediakan. “Denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah, dan tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban,” pungkasnya. (made)

Tags: arief wismansyahdenda rp 50 ribupemkot tangerangprotokol kesehatanpsbb kota tangerangsanksi pelanggar protokol kesehatan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pengadilan Agama Tigaraksa Uji Coba Penggunaan AI, Ini Batasannya
Headline

Pengadilan Agama Tigaraksa Uji Coba Penggunaan AI, Ini Batasannya

Minggu, 25 Okt 2026 10:02 WIB
KNPI Kota Tangerang Colour Night Run 2026, Wujud Kolaborasi Antar Pemuda
Bola & Sport

KNPI Kota Tangerang Colour Night Run 2026, Wujud Kolaborasi Antar Pemuda

Minggu, 25 Okt 2026 08:13 WIB
Ketua DPRD Ajak GAMKI Kota Tangerang Terlibat dalam Pembangunan
Kota Tangerang

Ketua DPRD Ajak GAMKI Kota Tangerang Terlibat dalam Pembangunan

Minggu, 25 Okt 2026 08:05 WIB
Warga Pasar Kemis Kini Bisa Urus Administrasi Kependudukan di Malam Hari
Kabupaten Tangerang

Warga Pasar Kemis Kini Bisa Urus Administrasi Kependudukan di Malam Hari

Minggu, 25 Okt 2026 07:59 WIB
Kampung Jimpitan Kota Tangerang Jadi Model Percontohan Ruang Bersama Indonesia
Kota Tangerang

Kampung Jimpitan Kota Tangerang Jadi Model Percontohan Ruang Bersama Indonesia

Minggu, 25 Okt 2026 07:48 WIB
Persita vs Bali United, Jaga Konsistensi Level Permainan
Bola & Sport

Persita vs Bali United, Jaga Konsistensi Level Permainan

Minggu, 25 Okt 2026 07:00 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Cegah Ordal, Disnaker Kota Tangerang Gelar Rekrutmen Terbuka untuk Pencaker

Cegah Ordal, Disnaker Kota Tangerang Gelar Rekrutmen Terbuka untuk Pencaker

Rabu, 21 Okt 2026 13:55 WIB
Pengacara Kondang Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Kabar Duka: Pengacara Kondang Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Senin, 19 Okt 2026 13:06 WIB
Dua Mobil Jadi Sasaran Pencurian Ban di Parkiran Stasiun Rawa Buntu Serpong

Dua Mobil Jadi Sasaran Pencurian Ban di Parkiran Stasiun Rawa Buntu Serpong

Kamis, 22 Okt 2026 12:10 WIB
Tottenham Hotspur Akhirnya Menang Juga

Tottenham Hotspur Akhirnya Menang Juga

Selasa, 20 Okt 2026 19:15 WIB
SARESEHAN -- Sarasehan Ulama se-Banten, yang digelar Yayasan Ibnu Salam–Cinangka, Kabupaten Serang, di Aula Hilmi Aminuddin Nurul Fikri Boarding School, Sabtu (17/10/2026). (ISTIMEWA)

Apresiasi Kontribusi Ponpes, Wabup Najib: Tingkatkan Terus Kualitas SDM

Minggu, 18 Okt 2026 17:54 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.