SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Ini perhatian buat warga Kota Tangerang yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Pemkot Tangerang bakal menerapkan sanksi denda Rp 50 ribu bagi para pelanggar mulai Senin (21/9) mendatang. Pemberlakuan sanksi ini demi pencegahan Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.
“Perwal Nomor 78 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perwal Nomor 29 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB sudah disahkan per tanggal 17 September. Artinya pemkot punya waktu maksimal 14 hari ke depan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat,” papar Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang, Ivan Yudhianto saat dihubungi, Jumat (18/9).
Mengenai kapan pelaksanaanya, Ivan menjelaskan bahwa saat ini Pemkot masih mempersiapkan berbagai kelengkapan untuk pengenaan denda tersebut. “Masih tahap sosialisasi, kita masih siapkan perlengkapannya, seperti formulir dan kelengkapan lain. Paling cepat Senin (21/9) depan,” jelasnya.
Ivan menegaskan pemberian sanksi tersebut merupakan salah satu usaha pemkot untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penyebaran virus Corona. “Pemberian denda tersebut merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat terhadap pentingnya penerapan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona,” tuturnya. “Kita ingin masyarakat disiplin menerapkan 3 M, dan mereka bisa terlindungi. Itu alasan terbesar kami,” sambungnya.
Mengenai besaran dendanya, Ivan menegaskan bahwa pelanggar yang tidak mengenakan masker dan menjaga jarak di tempat atau fasilitas umum dikenakan sanksi kerja sosial atau denda Rp 50 Ribu. “Kerja sosial membersihkan fasilitas umum paling lama dua jam atau denda Rp 50 ribu,” tegasnya.
Sementara itu, Walikota Tangerang Arief Wismansyah menjabarkan ketentuan dalam penegakan dan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan telah diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang No. 70 dan 78 tahun 2020. “Tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Tangerang,” kata Arief saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (18/9).
Lebih lanjut Arief menerangkan, dalam Perwal yang telah dibuat tersebut dijelaskan mengenai sanksi yang diberikan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas. “Masyarakat yang tidak memakai masker, tempat kerja, pusat perbelanjaan, rumah makan maupun perhotelan jika melanggar akan ditindak. Sanksinya berupa kerja sosial, penutupan sementara atau membayar denda,” ungkap Arief. “Agar ada efek jera kemudian sadar akan pentingnya protokol kesehatan agar terhindar dari Covid19,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Arief, selama pemberlakuan PSBB maupun PSBL-RW yang ditetapkan Pemkot Tangerang, masyarakat diharapkan tidak menggelar acara-acara yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan masa. “Misalnya pesta di rumah, kalau kedapatan akan dibubarkan langsung saat itu juga,” tegas Arief.
Sebagai informasi, dalam Perwal No. 70 dan 78 tahun 2020 disebutkan pembayaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan diwajibkan membayar langsung kepada bank dengan menggunakan form pembayaran yang telah disediakan. “Denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah, dan tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban,” pungkasnya. (made)
Diskusi tentang ini post