Selasa, Mei 30, 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Headline

Langgar Protokol Kesehatan di Kota Tangerang, Siap-siap Didenda Rp 50 Ribu

Red Deddy Maqsudi
Sabtu, 19 September 2020 09:00 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Langgar Protokol Kesehatan di Kota Tangerang, Siap-siap Didenda Rp 50 Ribu

SANKSI PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN: Walikota Tangerang Arief Wismansyah. (ISTIMEWA)

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Ini perhatian buat warga Kota Tangerang yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Pemkot Tangerang bakal menerapkan sanksi denda Rp 50 ribu bagi para pelanggar mulai Senin (21/9) mendatang. Pemberlakuan sanksi ini demi pencegahan Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.

“Perwal Nomor 78 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perwal Nomor 29 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB sudah disahkan per tanggal 17 September. Artinya pemkot punya waktu maksimal 14 hari ke depan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat,” papar Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang, Ivan Yudhianto saat dihubungi, Jumat (18/9).

Mengenai kapan pelaksanaanya, Ivan menjelaskan bahwa saat ini Pemkot masih mempersiapkan berbagai kelengkapan untuk pengenaan denda tersebut. “Masih tahap sosialisasi, kita masih siapkan perlengkapannya, seperti formulir dan kelengkapan lain. Paling cepat Senin (21/9) depan,” jelasnya.

Ivan menegaskan pemberian sanksi tersebut merupakan salah satu usaha pemkot untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penyebaran virus Corona. “Pemberian denda tersebut merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat terhadap pentingnya penerapan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona,” tuturnya. “Kita ingin masyarakat disiplin menerapkan 3 M, dan mereka bisa terlindungi. Itu alasan terbesar kami,” sambungnya.

Mengenai besaran dendanya, Ivan menegaskan bahwa pelanggar yang tidak mengenakan masker dan menjaga jarak di tempat atau fasilitas umum dikenakan sanksi kerja sosial atau denda Rp 50 Ribu. “Kerja sosial membersihkan fasilitas umum paling lama dua jam atau denda Rp 50 ribu,” tegasnya.

BacaJuga :

Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas. (ISTIMEWA)

Agar Diterima Semua Agama, Menag Yaqut Dorong PTAIN Terapkan Inklusifisme

Selasa, 30 Mei 2023 16:13 WIB
PPDB di Kota Tangerang Bakal Dibuka, Ikuti Alur Tahapannya

PPDB di Kota Tangerang Bakal Dibuka, Ikuti Alur dan Tahapannya

Selasa, 30 Mei 2023 14:40 WIB
Miris, Dua Oknum Karyawan Panti Rehab Narkoba Justru Ditangkap Gegara Salahgunakan Narkoba

Miris, Dua Oknum Karyawan Panti Rehab Narkoba Justru Ditangkap Gegara Salahgunakan Narkoba

Selasa, 30 Mei 2023 13:54 WIB
SMP Negeri 24 Kota Tangerang Gelar Panen Karya

SMP Negeri 24 Kota Tangerang Gelar Panen Karya

Selasa, 30 Mei 2023 13:38 WIB

Sementara itu, Walikota Tangerang Arief Wismansyah menjabarkan ketentuan dalam penegakan dan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan telah diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang No. 70 dan 78 tahun 2020. “Tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Tangerang,” kata Arief saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (18/9).

Lebih lanjut Arief menerangkan, dalam Perwal yang telah dibuat tersebut dijelaskan mengenai sanksi yang diberikan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas. “Masyarakat yang tidak memakai masker, tempat kerja, pusat perbelanjaan, rumah makan maupun perhotelan jika melanggar akan ditindak. Sanksinya berupa kerja sosial, penutupan sementara atau membayar denda,” ungkap Arief. “Agar ada efek jera kemudian sadar akan pentingnya protokol kesehatan agar terhindar dari Covid19,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Arief, selama pemberlakuan PSBB maupun PSBL-RW yang ditetapkan Pemkot Tangerang, masyarakat diharapkan tidak menggelar acara-acara yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan masa. “Misalnya pesta di rumah, kalau kedapatan akan dibubarkan langsung saat itu juga,” tegas Arief.

Sebagai informasi, dalam Perwal No. 70 dan 78 tahun 2020 disebutkan pembayaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan diwajibkan membayar langsung kepada bank dengan menggunakan form pembayaran yang telah disediakan. “Denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah, dan tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban,” pungkasnya. (made)

Tags: arief wismansyahdenda rp 50 ribupemkot tangerangprotokol kesehatanpsbb kota tangerangsanksi pelanggar protokol kesehatan
ShareTweetKirimShareSharePin

Berita Terkait :

Kabupaten Tangerang

Kajari Kabupaten Tangerang Ingatkan Pentingnya Integritas dan Soliditas

Selasa, 30 Mei 2023 08:19 WIB
Ini Progres Capaian RPJMD Kota Tangerang Menurut Bappeda
Kota Tangerang

Ini Progres Capaian RPJMD Kota Tangerang Menurut Bappeda

Senin, 29 Mei 2023 21:15 WIB
Kepala Bidang Pemakaman dan Pertanahan pada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan (kanan). (DOK/SATELIT NEWS)
Headline

Rencana Proyek Perluasan Jalan Raya Teluknaga-Bojongrenged Tak Dicoret

Senin, 29 Mei 2023 20:02 WIB
Seramm.., 3 Ekor Buaya Berjemur di Pinggiran Sungai di Lebak
Banten Region

Menakutkan, 3 Ekor Buaya Berjemur di Pinggiran Sungai di Lebak

Senin, 29 Mei 2023 18:45 WIB
Hadiri Musda di Tigaraksa, Menko PMK Minta Muhammadiyah Jangan Asal Bangun Sekolah
Edukasi

Hadiri Musda di Tigaraksa, Menko PMK Minta Muhammadiyah Jangan Asal Bangun Sekolah

Senin, 29 Mei 2023 18:38 WIB
Harga Tiket Indonesia vs Argentina, Termurah Rp 600 Ribu
Bola & Sport

Harga Tiket Indonesia vs Argentina, Termurah Rp 600 Ribu

Senin, 29 Mei 2023 18:36 WIB

Diskusi tentang ini post

Terkini

Proporsional Terbuka atau Tertutup, Berdebar Menanti Putusan MK

Proporsional Terbuka atau Tertutup, Berdebar Menanti Putusan MK

Selasa, 30 Mei 2023 14:15 WIB
Bupati Pandeglang Irna Narulita, meninjau lokasi pesisir Pantai Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, belum lama ini. (ISTIMEWA)

Pesisir Pantai Teluk Pandeglang Akan Dijadikan Lokasi Wisata Kuliner, Said Ariyan : Terobosan Yang Tepat

Selasa, 30 Mei 2023 09:50 WIB
Endin Haerudin, Camat Karang Tanjung. (ISTIMEWA)

Begini Cara Camat Karang Tanjung Kabupaten Pandeglang Jaga Kamtibmas di Wilayahnya

Selasa, 30 Mei 2023 08:00 WIB
Bupati Pandeglang Irna Narulita, menerima LHP BPK RI atas LKPD Pemda Pandeglang TA 2022. (ISTIMEWA)

Pemkab Pandeglang Raih WTP 7 Kali Berturut – Turut 

Selasa, 30 Mei 2023 07:30 WIB
SERTIJAB - Plh Sekda Pandeglang, Asep Rahmat, sedang menandatangani berita acara sertijab, di halaman Setda Pandeglang, Senin (29/5). (ISTIMEWA)

Gelar Sertijab, Plh Sekda Pandeglang : Pejabat Baru Diminta Segera Beradaptasi

Selasa, 30 Mei 2023 07:00 WIB

Populer

Kepala Disperindag Provinsi Banten, Babar Suharso. (LUTHFI/SATELITNEWS.COM)

Ada Industri Pakan, Banten Krisis Pakan Ternak

Senin, 29 Mei 2023 16:53 WIB
Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana. (ISTIMEWA)

Puluhan Perumahan di Kabupaten Serang Ditinggalkan Pengembangnya

Rabu, 24 Mei 2023 17:05 WIB
Lirik Lagu Ikan Dalam Kolam versi Sholawat-Syubbanul Muslimin

Lirik Lagu Ikan Dalam Kolam versi Sholawat-Syubbanul Muslimin

Kamis, 11 Mei 2023 18:45 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, melantik ratusan pejabat di lingkungan Pemkab Serang, Senin (29/5/2023). (SIDIK/SATELITNEWS.COM)

Ratusan Pejabat Dilingkungan Pemkab Serang Dilantik

Senin, 29 Mei 2023 16:30 WIB
ILUSTRASI: Kegiatan rehab Jalan Raya Teluknaga, Kabupaten Tangerang. (DOK/SATELITNEWS)

Warga Pertanyakan Kepastian Proyek Perluasan Jalan Raya Teluknaga – Bojongrenged

Senin, 29 Mei 2023 17:17 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist