Kamis, Juni 1, 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Headline

Soal Pelanggar PSBB, Sanksi Kerja Sosial Diutamakan

Red Gatot
Senin, 21 September 2020 20:19 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Soal Pelanggar PSBB, Sanksi Kerja Sosial Diutamakan

SIDAK PUSAT PERBELANJAAN : Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah memeriksa protokol kesehatan di salah satu pusat perbelanjaan, Sabtu (19/9). (IRFAN/SATELIT NEWS)

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemkot Tangerang berencana memberikan sanksi denda sebesar 50 ribu rupiah kepada pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, sejak ditetapkan pada Jumat (17/9) hingga dua hari pelaksanaan Minggu (20/9), sanksi denda tersebut belum diterapkan. Pemkot Tangerang lebih mengutamakan pemberian sanksi berupa kerja sosial.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang  Agus Henra F mengakui sampai hari kedua sejak sanksi denda diberlakukan Jumat, (17/9) lalu, pihaknya memang belum melakukan tindakan tersebut. Dia mengaku khawatir akan terjadi konflik dengan masyarakat.

“Yang pertama menghindari jangan sampai nanti ada hal-hal di luar yang ditentukan. Saya sangat mendukung karena kan ini perlu kerja sama perlu banyak pihak pihak juga karena jangkauannya luas,” ujar Agus, Minggu (20/9).

Menurut dia, Peraturan Walikota (Perwal) nomor 78 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB masih dalam tahap sosialisasi. Pihaknya masih membaca situasi sebelum melakukan penerapan kebijakan tersebut.

“Masih dalam tahap posisi sosialisasi kepada masyarakat. Nanti mungkin informasi kapan mulainya akan kita informasi lebih lanjut. Kita lihat situasi yang ada,” ungkapnya.

BacaJuga :

Realisasi Belanja e-Katalog Tinggi, LKPP Apresiasi Pemkot Tangerang

Kamis, 1 Juni 2023 09:29 WIB

Hadiri Rakernis Divisi Hubinter di Serpong, Kapolri Tekankan Kesetaraan Gender Hingga Pemberantasan TPPO

Rabu, 31 Mei 2023 21:30 WIB

Cegah DBD, Sideokkes Polresta Tangerang Foging Seluruh Areal Mako

Rabu, 31 Mei 2023 21:22 WIB

Tuscany Boutique Hotel Hadirkan Promo Spesial Tengah Tahun

Rabu, 31 Mei 2023 21:18 WIB

Dia menilai, perkara sanksi merupakan sesuatu yang sensitif sehingga harus ada petugas khusus untuk melakukan penindakan. Menurut Agus, ada mekanisme yang diatur untuk menentukan denda.

“Jangan sampai nanti di lapangan yang terjadi adalah kesalahan-kesalahan prosedur. Malah menjadi permasalahan di kemudian hari,” imbuh Agus.

Oleh karena itu, sampai saat ini Pemkot Tangerang masih mengedepankan sanksi sosial. Sanksi itu berupa teguran dan tertulis bagi yang melanggar protokol kesehatan. Terutama terhadap pelanggaran yang kasat mata seperti tidak jaga jarak dan tidak mengenakan masker.

“Denda akan diberlakukan manakala dianggap sangat penting, sangat perlu. Itu pun pilihan. Maksudnya manakala ada masyarakat tidak mengunakan masker ketika dia memang diminta denda tidak siap, ada pilihannya berupa sanksi sosial,” jelas Agus.

Ketentuan dalam penegakan dan pemberian sanksi denda tersebut telah diatur dalam Peraturan Walikota nomor 78 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pasal 4 ayat 1 (b).  Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang tidak menggunakan masker dan menjaga jarak di tempat umum dikenakan sanksi berupa penyitaan sementara kartu identitas atau denda administrasi sebesar Rp 50 ribu.

“Masyarakat yang tidak memakai masker di tempat kerja, pusat perbelanjaan, rumah makan maupun perhotelan jika melanggar akan ditindak,” ujar Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah.

Dalam Perwal tersebut, pembayaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan diwajibkan menyetor langsung ke Bank dengan menggunakan form pembayaran yang telah disediakan.

“Denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah dan tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban,” kata Arief.

Meski demikian, Arief mengakui kalau sanksi kerja sosial lebih diutamakan. Masyarakat dapat memilih sanksi denda atau kerja sosial. Lantaran, di tengah pandemi Covid-19 ini ekonomi masyarakat menjadi terganggu.

“Namun yang diutamakan untuk pelanggaran bagi masyarakat adalah sanksi bekerja sosial bagi masyarakat,” kata dia.

Bila mengacu pada Perwal nomor 29 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggar pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Tangerang pasal 7, 8 dan 9, sanksi denda bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan mulai dari Rp 5 juta, Rp 25 juta hingga Rp 50 juta.

“Sanksinya berupa kerja sosial, penutupan sementara atau membayar denda,” ujar Arief.

Kemudian, dalam upaya mempercepat penanganan pandemi Covid-19 Pemkot Tangerang kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL). Selama pemberlakuan PSBL masyarakat dilarang tegas menggelar acara yang mengundang keramaian.

“Misalnya pesta di rumah, kalau kedapatan akan dibubarkan langsung saat itu juga,” tegas Arief.

Dalam mempercepat penanganan Covid 19, Pemkot pun telah melakukan berbagai upaya. Walikota bersama instansi terkait meninjau penerapan protokol kesehatan di sejumlah lokasi perbelanjaan, pertokoan dan rumah yang ada di Kota Tangerang. Mereka memastikan setiap pengunjung, pegawai maupun pengelola pusat perbelanjaan telah menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.

“Maskernya dipakai yang benar ya bapak ibu, jangan lupa,” ujar Arief saat meninjau Mall Tangcity, Tangerang, Sabtu (19/9) malam.

Arief juga meminta agar seluruh karyawan kios yang bekerja di mall dan pusat perbelanjaan seKota Tangerang tidak segan untuk menegur apabila menemui pengunjung yang abai dan tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Termasuk saat antrian dalam melakukan pembayaran. Jangan sampai terlalu dempet, harus ada jarak antar pengunjung. Kalau ada pengunjung yang lalai, langsung diingatkan,” ungkapnya kepada karyawan di IKEA Alam Sutera.

Arief menegaskan Pemerintah Kota Tangerang akan memberikan sanksi tegas bagi pengelola pusat perbelanjaan, pertokoan maupun rumah makan yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Kalau melanggar akan kita beri sanksi berupa penutupan sementara tempat usahanya,” tegas Arief.

Selain meninjau mall dan kawasan pertokoan, Wali Kota juga membubarkan sejumlah warga yang berkerumun dan tidak menerapkan protokol kesehatan di sekitar Mall Alam Sutera, Kecamatan Pinang. (irfan/made/gatot)

Tags: pemkot tangerangpsbb kota tangerangsanksi pelanggar protokol kesehatansatpol pp kota tangerang
ShareTweetKirimShareSharePin

Berita Terkait :

Headline

Lima Tersangka Pengoplosan Gas Dibawa ke Rutan Jambe

Rabu, 31 Mei 2023 21:14 WIB
Banten Region

Pencuri 30 Motor dan Penadah Diringkus Satreskrim Polres Serang

Rabu, 31 Mei 2023 21:06 WIB
Headline

Pemerintah Kabupaten Tangerang Raih Opini WTP ke-15 Secara Berturut-Turut

Rabu, 31 Mei 2023 17:10 WIB
Headline

Ibu Dua Anak Jadi Tersangka Calo Pekerja Migran Ilegal

Rabu, 31 Mei 2023 16:58 WIB
Headline

Istri Tega Tusuk Suami Pakai Pisau Dapur di Periuk Kota Tangerang

Rabu, 31 Mei 2023 12:35 WIB
PPDB SMA di Banten Pakai Aplikasi Terintegrasi, Jalur Afirmasi Dibuka Lebih Dulu
Banten Region

PPDB di Banten Pakai Aplikasi Terintegrasi, Jalur Afirmasi Dibuka Lebih Dulu

Rabu, 31 Mei 2023 10:34 WIB

Diskusi tentang ini post

WTP KAB TANGERANG WTP KAB TANGERANG WTP KAB TANGERANG
WTP KAB TANGERANG WTP KAB TANGERANG WTP KAB TANGERANG

Terkini

Dua Hari Berturut-turut, Dua Mobil Terbakar di Kab Serang, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 1 Juni 2023 09:15 WIB
ILUSTRASI: Pencoblosan surat suara. (JPC)

KPU Masih akan Mengacu Sistem Proporsional Terbuka

Rabu, 31 Mei 2023 21:46 WIB

Ditabrak Truk, Seorang Pemuda Tewas di Cikande

Rabu, 31 Mei 2023 15:29 WIB

Partai Demokrat Beri Klarifikasi Terkait Pertemuan dengan Presiden Joko Widodo

Rabu, 31 Mei 2023 13:43 WIB

Musim Libur Sekolah, Golden Tulip Essential Tangerang Tawarkan Promo Menginap “FUN SCHOOLIDAY”

Rabu, 31 Mei 2023 13:09 WIB

Populer

KUNJUNGAN - Kepala BPMP Kemendikbudristek Perwakilan Provinsi Banten, Afrizal Sihotang, bertemu Bupati Pandeglang, Irna Narulita, Selasa (30/5). (ISTIMEWA)

Puluhan Sekolah Penggerak di Pandeglang Disorot, Diklaim Sudah Terapkan Kurikulum Merdeka Belajar

Selasa, 30 Mei 2023 19:28 WIB
Bupati Irna, sedang menerima pihak PT SMF BUMN, di Pendopo Bupati Pandeglang, Selasa (30/5/2023). (ISTIMEWA)

PT. SMF Berikan CSR ke Pandeglang, Ini Jenis Bantuannya

Selasa, 30 Mei 2023 21:05 WIB
Lirik Lagu Ikan Dalam Kolam versi Sholawat-Syubbanul Muslimin

Lirik Lagu Ikan Dalam Kolam versi Sholawat-Syubbanul Muslimin

Kamis, 11 Mei 2023 18:45 WIB
Bupati Pandeglang Irna Narulita, meninjau lokasi pesisir Pantai Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, belum lama ini. (ISTIMEWA)

Pesisir Pantai Teluk Pandeglang Akan Dijadikan Lokasi Wisata Kuliner, Said Ariyan : Terobosan Yang Tepat

Selasa, 30 Mei 2023 09:50 WIB
SMP Negeri 24 Kota Tangerang Gelar Panen Karya

SMP Negeri 24 Kota Tangerang Gelar Panen Karya

Selasa, 30 Mei 2023 13:38 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist