SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemkot Tangerang berencana memberikan sanksi denda sebesar 50 ribu rupiah kepada pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, sejak ditetapkan pada Jumat (17/9) hingga dua hari pelaksanaan Minggu (20/9), sanksi denda tersebut belum diterapkan. Pemkot Tangerang lebih mengutamakan pemberian sanksi berupa kerja sosial.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra F mengakui sampai hari kedua sejak sanksi denda diberlakukan Jumat, (17/9) lalu, pihaknya memang belum melakukan tindakan tersebut. Dia mengaku khawatir akan terjadi konflik dengan masyarakat.
“Yang pertama menghindari jangan sampai nanti ada hal-hal di luar yang ditentukan. Saya sangat mendukung karena kan ini perlu kerja sama perlu banyak pihak pihak juga karena jangkauannya luas,” ujar Agus, Minggu (20/9).
Menurut dia, Peraturan Walikota (Perwal) nomor 78 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB masih dalam tahap sosialisasi. Pihaknya masih membaca situasi sebelum melakukan penerapan kebijakan tersebut.
“Masih dalam tahap posisi sosialisasi kepada masyarakat. Nanti mungkin informasi kapan mulainya akan kita informasi lebih lanjut. Kita lihat situasi yang ada,” ungkapnya.
Dia menilai, perkara sanksi merupakan sesuatu yang sensitif sehingga harus ada petugas khusus untuk melakukan penindakan. Menurut Agus, ada mekanisme yang diatur untuk menentukan denda.
“Jangan sampai nanti di lapangan yang terjadi adalah kesalahan-kesalahan prosedur. Malah menjadi permasalahan di kemudian hari,” imbuh Agus.
Oleh karena itu, sampai saat ini Pemkot Tangerang masih mengedepankan sanksi sosial. Sanksi itu berupa teguran dan tertulis bagi yang melanggar protokol kesehatan. Terutama terhadap pelanggaran yang kasat mata seperti tidak jaga jarak dan tidak mengenakan masker.
“Denda akan diberlakukan manakala dianggap sangat penting, sangat perlu. Itu pun pilihan. Maksudnya manakala ada masyarakat tidak mengunakan masker ketika dia memang diminta denda tidak siap, ada pilihannya berupa sanksi sosial,” jelas Agus.
Ketentuan dalam penegakan dan pemberian sanksi denda tersebut telah diatur dalam Peraturan Walikota nomor 78 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pasal 4 ayat 1 (b). Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang tidak menggunakan masker dan menjaga jarak di tempat umum dikenakan sanksi berupa penyitaan sementara kartu identitas atau denda administrasi sebesar Rp 50 ribu.
“Masyarakat yang tidak memakai masker di tempat kerja, pusat perbelanjaan, rumah makan maupun perhotelan jika melanggar akan ditindak,” ujar Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah.
Dalam Perwal tersebut, pembayaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan diwajibkan menyetor langsung ke Bank dengan menggunakan form pembayaran yang telah disediakan.
“Denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah dan tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban,” kata Arief.
Meski demikian, Arief mengakui kalau sanksi kerja sosial lebih diutamakan. Masyarakat dapat memilih sanksi denda atau kerja sosial. Lantaran, di tengah pandemi Covid-19 ini ekonomi masyarakat menjadi terganggu.
“Namun yang diutamakan untuk pelanggaran bagi masyarakat adalah sanksi bekerja sosial bagi masyarakat,” kata dia.
Bila mengacu pada Perwal nomor 29 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggar pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Tangerang pasal 7, 8 dan 9, sanksi denda bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan mulai dari Rp 5 juta, Rp 25 juta hingga Rp 50 juta.
“Sanksinya berupa kerja sosial, penutupan sementara atau membayar denda,” ujar Arief.
Kemudian, dalam upaya mempercepat penanganan pandemi Covid-19 Pemkot Tangerang kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL). Selama pemberlakuan PSBL masyarakat dilarang tegas menggelar acara yang mengundang keramaian.
“Misalnya pesta di rumah, kalau kedapatan akan dibubarkan langsung saat itu juga,” tegas Arief.
Dalam mempercepat penanganan Covid 19, Pemkot pun telah melakukan berbagai upaya. Walikota bersama instansi terkait meninjau penerapan protokol kesehatan di sejumlah lokasi perbelanjaan, pertokoan dan rumah yang ada di Kota Tangerang. Mereka memastikan setiap pengunjung, pegawai maupun pengelola pusat perbelanjaan telah menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.
“Maskernya dipakai yang benar ya bapak ibu, jangan lupa,” ujar Arief saat meninjau Mall Tangcity, Tangerang, Sabtu (19/9) malam.
Arief juga meminta agar seluruh karyawan kios yang bekerja di mall dan pusat perbelanjaan seKota Tangerang tidak segan untuk menegur apabila menemui pengunjung yang abai dan tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Termasuk saat antrian dalam melakukan pembayaran. Jangan sampai terlalu dempet, harus ada jarak antar pengunjung. Kalau ada pengunjung yang lalai, langsung diingatkan,” ungkapnya kepada karyawan di IKEA Alam Sutera.
Arief menegaskan Pemerintah Kota Tangerang akan memberikan sanksi tegas bagi pengelola pusat perbelanjaan, pertokoan maupun rumah makan yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Kalau melanggar akan kita beri sanksi berupa penutupan sementara tempat usahanya,” tegas Arief.
Selain meninjau mall dan kawasan pertokoan, Wali Kota juga membubarkan sejumlah warga yang berkerumun dan tidak menerapkan protokol kesehatan di sekitar Mall Alam Sutera, Kecamatan Pinang. (irfan/made/gatot)
Diskusi tentang ini post