Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Soal Pelanggar PSBB, Sanksi Kerja Sosial Diutamakan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 21 Sep 2020 20:19 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Soal Pelanggar PSBB, Sanksi Kerja Sosial Diutamakan

SIDAK PUSAT PERBELANJAAN : Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah memeriksa protokol kesehatan di salah satu pusat perbelanjaan, Sabtu (19/9). (IRFAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemkot Tangerang berencana memberikan sanksi denda sebesar 50 ribu rupiah kepada pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, sejak ditetapkan pada Jumat (17/9) hingga dua hari pelaksanaan Minggu (20/9), sanksi denda tersebut belum diterapkan. Pemkot Tangerang lebih mengutamakan pemberian sanksi berupa kerja sosial.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang  Agus Henra F mengakui sampai hari kedua sejak sanksi denda diberlakukan Jumat, (17/9) lalu, pihaknya memang belum melakukan tindakan tersebut. Dia mengaku khawatir akan terjadi konflik dengan masyarakat.

“Yang pertama menghindari jangan sampai nanti ada hal-hal di luar yang ditentukan. Saya sangat mendukung karena kan ini perlu kerja sama perlu banyak pihak pihak juga karena jangkauannya luas,” ujar Agus, Minggu (20/9).

Menurut dia, Peraturan Walikota (Perwal) nomor 78 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB masih dalam tahap sosialisasi. Pihaknya masih membaca situasi sebelum melakukan penerapan kebijakan tersebut.

“Masih dalam tahap posisi sosialisasi kepada masyarakat. Nanti mungkin informasi kapan mulainya akan kita informasi lebih lanjut. Kita lihat situasi yang ada,” ungkapnya.

Dia menilai, perkara sanksi merupakan sesuatu yang sensitif sehingga harus ada petugas khusus untuk melakukan penindakan. Menurut Agus, ada mekanisme yang diatur untuk menentukan denda.

Baca Juga: Gedong Tinggi Ciledug Dibongkar, Pemkot Tangerang Kaji Sisa Bangunan untuk Rekonstruksi

“Jangan sampai nanti di lapangan yang terjadi adalah kesalahan-kesalahan prosedur. Malah menjadi permasalahan di kemudian hari,” imbuh Agus.

Oleh karena itu, sampai saat ini Pemkot Tangerang masih mengedepankan sanksi sosial. Sanksi itu berupa teguran dan tertulis bagi yang melanggar protokol kesehatan. Terutama terhadap pelanggaran yang kasat mata seperti tidak jaga jarak dan tidak mengenakan masker.

BeritaTerbaru

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB

Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Sabtu, 5 Sep 2026 19:54 WIB
Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Sabtu, 5 Sep 2026 08:42 WIB
80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

Sabtu, 5 Sep 2026 08:04 WIB

“Denda akan diberlakukan manakala dianggap sangat penting, sangat perlu. Itu pun pilihan. Maksudnya manakala ada masyarakat tidak mengunakan masker ketika dia memang diminta denda tidak siap, ada pilihannya berupa sanksi sosial,” jelas Agus.

Ketentuan dalam penegakan dan pemberian sanksi denda tersebut telah diatur dalam Peraturan Walikota nomor 78 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pasal 4 ayat 1 (b).  Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang tidak menggunakan masker dan menjaga jarak di tempat umum dikenakan sanksi berupa penyitaan sementara kartu identitas atau denda administrasi sebesar Rp 50 ribu.

“Masyarakat yang tidak memakai masker di tempat kerja, pusat perbelanjaan, rumah makan maupun perhotelan jika melanggar akan ditindak,” ujar Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah.

Dalam Perwal tersebut, pembayaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan diwajibkan menyetor langsung ke Bank dengan menggunakan form pembayaran yang telah disediakan.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Gelar Renungan Suci HUT ke-81 RI

“Denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah dan tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban,” kata Arief.

Meski demikian, Arief mengakui kalau sanksi kerja sosial lebih diutamakan. Masyarakat dapat memilih sanksi denda atau kerja sosial. Lantaran, di tengah pandemi Covid-19 ini ekonomi masyarakat menjadi terganggu.

“Namun yang diutamakan untuk pelanggaran bagi masyarakat adalah sanksi bekerja sosial bagi masyarakat,” kata dia.

Bila mengacu pada Perwal nomor 29 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggar pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Tangerang pasal 7, 8 dan 9, sanksi denda bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan mulai dari Rp 5 juta, Rp 25 juta hingga Rp 50 juta.

“Sanksinya berupa kerja sosial, penutupan sementara atau membayar denda,” ujar Arief.

Kemudian, dalam upaya mempercepat penanganan pandemi Covid-19 Pemkot Tangerang kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL). Selama pemberlakuan PSBL masyarakat dilarang tegas menggelar acara yang mengundang keramaian.

“Misalnya pesta di rumah, kalau kedapatan akan dibubarkan langsung saat itu juga,” tegas Arief.

Dalam mempercepat penanganan Covid 19, Pemkot pun telah melakukan berbagai upaya. Walikota bersama instansi terkait meninjau penerapan protokol kesehatan di sejumlah lokasi perbelanjaan, pertokoan dan rumah yang ada di Kota Tangerang. Mereka memastikan setiap pengunjung, pegawai maupun pengelola pusat perbelanjaan telah menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.

“Maskernya dipakai yang benar ya bapak ibu, jangan lupa,” ujar Arief saat meninjau Mall Tangcity, Tangerang, Sabtu (19/9) malam.

Arief juga meminta agar seluruh karyawan kios yang bekerja di mall dan pusat perbelanjaan seKota Tangerang tidak segan untuk menegur apabila menemui pengunjung yang abai dan tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Termasuk saat antrian dalam melakukan pembayaran. Jangan sampai terlalu dempet, harus ada jarak antar pengunjung. Kalau ada pengunjung yang lalai, langsung diingatkan,” ungkapnya kepada karyawan di IKEA Alam Sutera.

Arief menegaskan Pemerintah Kota Tangerang akan memberikan sanksi tegas bagi pengelola pusat perbelanjaan, pertokoan maupun rumah makan yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Kalau melanggar akan kita beri sanksi berupa penutupan sementara tempat usahanya,” tegas Arief.

Selain meninjau mall dan kawasan pertokoan, Wali Kota juga membubarkan sejumlah warga yang berkerumun dan tidak menerapkan protokol kesehatan di sekitar Mall Alam Sutera, Kecamatan Pinang. (irfan/made/gatot)

Tags: pemkot tangerangpsbb kota tangerangsanksi pelanggar protokol kesehatansatpol pp kota tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki
Headline

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik
Bola & Sport

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

Sabtu, 5 Sep 2026 07:43 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama
Headline

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:21 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 5 September, Ada di Dua Lokasi

Sabtu, 5 Sep 2026 07:19 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

SIM Keliling Jakarta Sabtu 5 September, Cek di Sini Lokasinya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:18 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Ditebus Nyaris Rp 3 Triliun, Chelsea Jual Enzo Fernandez ke Man City

Ditebus Nyaris Rp 3 Triliun, Chelsea Jual Enzo Fernandez ke Man City

Rabu, 2 Sep 2026 21:07 WIB

Perlintasan Sebidang Akses Pasar Rangkasbitung Ditutup Permanen

Jumat, 4 Sep 2026 12:39 WIB
Kabid Humas Polda Banten, Kombespol Maruli Ahiles Hutapea. (ISTIMEWA)

Ini Daftar Sembilan Pejabat Polda Banten yang Dimutasi, Salah Satunya Dirreskrimsus

Senin, 31 Agu 2026 13:34 WIB
15 Perusahaan Masuk Final Corporate Awards Kabupaten Tangerang Tahun 2026

15 Perusahaan Masuk Final Corporate Awards Kabupaten Tangerang Tahun 2026

Selasa, 1 Sep 2026 01:50 WIB
TIDAK LAYAK : Salah satu rumah warga di Kabupaten Pandeglang, dalam kondisi tidak layak huni. (ISTIMEWA)

Anggota DPRD Banten Desak Gubernur Evaluasi Kinerja Pegawai DPRKP

Senin, 31 Agu 2026 15:21 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.