SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Polisi menangkap sembilan anggota organisasi kemasyarakatan yang terlibat dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Kabupaten Tangerang. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perusakan gerbang saat merazia buruh di PT Hilon Indonesia, Kecamatan Pasar Kemis, Kamis (8/10) lalu.
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan anggota ormas yang ditangkap berinisial H, AS, SB, FR, HR, J, RH, R dan YPR. Seluruhnya menjadi tersangka kasus kekerasan di muka umum. Menurutnya, para tersangka adalah salah satu anggota ormas dan dibuktikan dengan KTA yang dimiliki.
“Anggota suatu ormas, organisasi massa tertentu,” ujar Kapolres dalam jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Minggu (11/10).
Ade Ary mengungkapkan awalnya para tersangka bergerak dari PT Chingluh ke PT Hilon. Di sana mereka melakukan perusakan gerbang. Anggota ormas itu juga memaksa manajemen untuk mengeluarkan semua karyawan agar ikut dalam aksi. Setelah itu, merusak properti sekretariat kantor. Aksi perusakan diduga dilakukan oleh 25 sampai 35 orang.
Kapolresta membeberkan masing-masing peran dari para tersangka. Tersangka H, kata Ade, melakukan pemaksaan buruh keluar dan menggerakkan orang di luar agar merusak gerbang. Itu dilakukannya di PT Hilon. Sedangkan AS kemudian masuk ke sekretariat kantor dan melakukan perusakan.
“Kemudian dia memerintahkan manajemen mematikan mesin agar perusahaan tidak beroperasi lagi dan mengecek satu-satu apakah mesin sudah mati atau belum,” ujar
Baca Juga: Jelang Demo DPR 27 Agustus, Polresta Tangerang Sekat Stasiun hingga Tol Merak-Tangerang
Tersangka lain, SB mengajak rekan sesama ormas melakukan sweeping ke buruh dan merusak gerbang. Kemudian F, merupakan senior di ormas tersebut turut bersama-sama melakukan perusakan gerbang bersama HR, J, RH, R dan YPR.
“Sembilan tersangka ini kami jerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang di TKP di PT Hilon,” ujarnya.
Dari PT Hilon, anggota ormas ini bergerak ke tempat kedua PT Hansung yang jaraknya sekitar 400 meter. Di sana, mereka sempat bertemu dengan 2 dua petugas polisi yang meminta untuk tidak melakukan sweeping. Namun mereka malah memaki dan memaksa karyawan agar keluar.
“Para tersangka memaki-maki petugas kami mengatakan kata-kata tidak enak hingga memaksa karyawan di PT Hansung keluar agar tidak bekerja lagi,” ujarnya.
Setelah itu, mereka bergerak di industri lain namun tidak melakukan aksi anarkis dan perusakan.
Dari kesembilan tersangka, Ade melanjutkan, bahwa ada 5 tersangka yang dijerat Pasal 335 dan 212 KUHP. Mereka memaksa karyawan untuk tidak bekerja dan melawan petugas dan malah memaki dan memarahi atas imbauan yang diberikan.
Baca Juga: Setahun Buron, Pria di Panongan Tangerang Dibekuk Usai Cabuli Anak Rekan Kerja
Perannya yaitu inisial H yang mengatakan ke petugas dan menunjuk-nunjuk polisi. YPR meminta HRD di PT Hansung untuk menghentikan semua kegiatan industri dan memerintahkan anggota ormasnya melakukan sweeping buruh di lingkungan pabrik.
“H mengatakan petugas kami sambil menunjuk berkata polisi tidak membela rakyat dan buruh, Anda sama saja tidak membela rakyat, petugas polisi melindungi, mengayomi, Anda digaji masyarakat, Anda bukan bela rakyat tapi bela pengusaha. Ini kata-kata H saat dikasih imbauan,” ujarnya menirukan.
Ketiga, inisial HR dan R yang menyuruh karyawan untuk keluar dan memaki ke HRD dan anggota polisi. Dan terakhir HR yang tidak menghiraukan arahan petugas dan malah melawan petugas dengan membentak-bentak.
“Di lapangan menunjuk-nunjuk dan berkata kamu (polisi) menghalang-halangi kami, nggak usah menghalangi kami melakukan sweeping dan ikut demo dengan nada membentak,” katanya.
Para tersangka terancam pidana 1 sampai 5 tahun penjara. Polisi masih melakukan penyelidikan karena saat kejadian diindikasi ada puluhan orang pelaku.
Polisi sedang mengembangkan penyelidikan kasus ini ke tersangka lain. Berdasarkan CCTV perusahaan, ada sekitar 35 orang yang diduga melakukan perusahaan dan sweeping. Kapolres juga meminta penyampaian aspirasi dilakukan tanpa melanggar ketertiban umum dan merugikan orang lain. (alfian/gatot)
























