SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Pelarian AR, seorang pria asal Kecamatan Panongan, akhirnya terhenti. Setelah sempat buron dan bersembunyi selama satu tahun, terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ini berhasil dibekuk oleh jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang.
Keberhasilan penangkapan tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, pada Senin (10/8/2026).
Jejak kasus ini bermula dari hubungan pertemanan. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan para saksi, pelaku, dan keluarga korban, AR merupakan teman kerja dari orang tua korban yang berinisial H.
“AR ini teman kerja orang tua korban. Lalu, AR juga sering menginap di rumah orang tua korban dan berkenalanlah dengan korban pada tahun 2020 lalu,” kata Kombes Pol Indra Waspada kepada Satelit News, Senin (10/8/2026).
Seiring berjalannya waktu, kedekatan itu dimanfaatkan oleh pelaku. AR menyatakan cintanya kepada korban—sebut saja Bunga—melalui pesan WhatsApp. Memasuki tahun 2025, AR mulai melancarkan bujuk rayunya untuk melakukan hubungan badan. Ia mengiming-imingi korban dengan uang jajan berkisar antara Rp15.000 hingga Rp70.000.
“Korban sempat menyetujui dengan syarat tersangka bertanggung jawab dan memenuhi permintaannya. Tersangka yang saat itu berada di ruang tamu korban kemudian melakukan persetubuhan,” terang Indra.
Baca Juga: Kabupaten Tangerang Pertahankan Gelar Juara Umum Kejurprov Catur Banten
Namun, kedok AR akhirnya terbongkar. Mengetahui buah hatinya menjadi korban pencabulan, orang tua Bunga tanpa ragu langsung membuat laporan resmi ke Mapolresta Tangerang. Menyadari aksinya diproses hukum, AR memilih kabur.
Ia melarikan diri, berpindah-pindah tempat tinggal, dan bersembunyi di tempat kerjanya selama kurang lebih satu tahun.
Polisi tak tinggal diam.
“Unit Resmob Satreskrim Polresta Tangerang langsung melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan mendalam hingga berhasil melacak keberadaan tersangka di tempat kerjanya yang baru, lalu melakukan penangkapan dan penahanan setelah sempat buron selama satu tahun,” tegas Kapolresta.
Kini, AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Indra menegaskan bahwa AR dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 76 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. ketentuan terkait tindak pidana pencabulan/perkosaan anak di bawah umur.
“Tersangka AR menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Indra. (alfian/aditya)

















