Selasa, 29 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Gubernur Banten : Perda Untuk Memberikan Kepastian Hukum

Oleh Hendro
Jumat, 6 Nov 2020 07:00 WIB
Rubrik Banten Region, Kota Serang
Gubernur Banten : Perda Untuk Memberikan Kepastian Hukum

RAPAT PARIPURNA–Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan Wagub Banten Andika Hazrumy, saat menghadiri Rapat Paripurna tentang Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraaan Pencegahan dan Penanganan Covid-19, di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (5/11). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, SERANG–Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraaan Pencegahan Dan Penanganan Covid-19 tetap diperlukan, meski sudah dilakukan vaksinasi Covid-19. Hasil konsultasi, vaksinasi untuk mengurangi tingkat kematian namun penularan masih bisa terjadi.

Hal itu disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), saat menghadiri Rapat Paripurna tentang Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraaan Pencegahan dan Penanganan Covid-19, di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (5/11).

“Perda tidak mencantumkan sanksi, karena untuk mengedukasi (fungsi pendidikan) kepada masyarakat,” tegas Gubernur.

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi yang mengapresiasi, menyambut baik, mendukung, dan mendorong  terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) ini. Terkait dengan pembahasan Raperda berkoordinasi dengan Kabupaten/kota,  Gubernur sepakat pada saat pembahasan Panitia Khusus (Pansus), melibatkan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Masih menurut  Gubernur, Perda yang merupakan bagian dari hukum nasional, dan menjadi hierarki peraturan perundang-undangan, peraturan daerah sebagai hukum memiliki tujuan yaitu untuk memberikan kepastian hukum, menjaga ketertiban masyarakat supaya disiplin dan sadar terhadap hukum.

“Oleh karena itu, peraturan daerah memiliki kedudukan yang penting dan strategis untuk digunakan sebagai dasar hukum dalam pencegahan dan penanganan Covid-19. Tidak cukup hanya diatur Peraturan Gubernur saja,” ungkapnya.

Baca Juga: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan Bakal Diperkuat Lewat Perda

Dijelaskannya pula, azas dan acuan dibentuknya suatu hukum (peraturan daerah) sudah jelas dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang, Pembentukan Peraturana Perundang-undangan, dalam ketentuan pasal 238 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa perda memuat ketentuan untuk menerapkan sanksi baik administratif maupun pidana (tindak pidana ringan).

Terkait mekanisme koordinasi di masa pendemi, jelas Gubernur, Pemerintah Daerah di awal melakukan penangangan Covid-19 dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan, dalam undang-undang tersebut pemerintah daerah diberi kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu ( refocussing).

BeritaTerbaru

PENCANANGAN -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, canangkan tiga varietas ubi jalar lokal, di UPT Puskeswan Kecamatan Karangtanjung, Senin (28/9/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Dewi Canangkan Tiga Varietas Ubi Jalar Lokal

Senin, 28 Sep 2026 19:45 WIB
BANTUAN AIR BERSIH -- Personel Koramil 0108/Bojong Kodim 0601/Pandeglang, salurkan bantuan air bersih kepada warga terdampak kekeringan di Kampung Hagaru, Desa Mekarsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Senin (28/9/2026). (ISTIMEWA)

Koramil 0108/Bojong Kodim 0601/Pandeglang Salurkan Bantuan Air Bersih

Senin, 28 Sep 2026 19:41 WIB
Tol Rangkasbitung–Cileles Uji Laik, Nataru Ditarget Dibuka Gratis

Tol Rangkasbitung–Cileles Uji Laik, Nataru Ditarget Dibuka Gratis

Senin, 28 Sep 2026 17:51 WIB

Taat Bayar PBB, Pemkab Serang Undi 2 Tiket Umrah Untuk Warga

Senin, 28 Sep 2026 17:02 WIB

Dalam pelaksanaannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut juga untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Dalam melaksanakan ketentuan di atas, difokuskan untuk percepatan penanganan Covid-19, yang juga telah kami  memberitahukan dan mengkoordinasikan dengan DPRD Provinsi Banten sebagaimana yang telah kita sepakati bersama dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020,” ungkapnya.

Sementara, mengenai penentuan pemberlakuan PSBB, Gubernur menjelaskan, bahwa PSBB diatur dalam peraturan gubernur dengan pendekatannya sosial edukasi. Tiga (3) indikator PSBB yaitu: epidemologi, survelen kesehatan masyarakat, serta kesehatan masyarakat.

Terkait dengan penegakan aturan, jelas Gubernur, dalam perda pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosial, perda tidak akan represif dengan pidana ringan. “Oleh karena itu perlu kita sinergi dengan penegak hukum untuk membentuk pengadilan tindak pidana ringan,” ungkapnya.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Payung Hukum Pusat untuk Perda Anti-LGBT

Dikatakannya, Pemprov Banten telah berupaya seoptimal mungkin, berkoordinasi baik secara vertikal dan horizontal. Melakukan pertemuan dengan tokoh agama dan masyarakat,  untuk bersinergi dan bersama-sama menghentikan penyebaran Covid-19.

“Dan diantara tujuan dibentuknya rancangan peraturan daerah ini, adalah untuk membangun kemitraan dan kolaborasi seluruh elemen. Maka koordinasi menjadi salah satu strategi dalam peraturan daerah yang secara intens antar perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah, termasuk koordinasi dilakukan juga dengan forum koordinasi pimpinan daerah,” tegasnya.

Gubernur juga menegaskan, materi muatan dalam raperda hanya terbatas pada pencegahan dan penanganan Covid-19, agar lebih memfokuskan dalam penanganan covid-19. “Untuk penanganan bencana lainnya, pada prinsipnya dapat digunakan  Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang telah diatur mengenai bencana non alam diantaranya yaitu kejadian luar biasa yang diakibatkan oleh hama penyakit tanaman, epidemi dan wabah,” pungkasnya. (mardiana)

Tags: Covid-19perdapsbb
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Supiyanto. (ISTIMEWA)
Banten Region

DPRD Kabupaten Serang Plotting Penyertaan Modal Rp2,794 Miliar untuk PDAM

Senin, 28 Sep 2026 16:57 WIB
Bupati-Wabup Lebak Tak Nongol di Paripurna APBD 2027, DPRD "Mencak-mencak"
Banten Region

Bupati-Wabup Lebak Tak Nongol di Paripurna APBD 2027, Anggota DPRD “Mencak-mencak”

Senin, 28 Sep 2026 14:28 WIB
PENYAMPAIAN MATERI -- Danramil 0101/Pandeglang Kapten Inf Dedi Bonar Sirait, menyampaikan materi wawasan kebangsaan dihadapan ratusan pelajar SMPN 1 Pandeglang, Senin (28/9/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

300 Pelajar SMPN 1 Pandeglang Diberi Materi Wawasan Kebangsaan

Senin, 28 Sep 2026 11:27 WIB
KERING : Lebih dari 2.500 hektare areal persawahan di Kecamatan Tunjungteja mengalami kekeringan. Dua Daerah Irigasi (DI) yaitu Cisangu Atas dan Cisangu bawah tidak berfungsi meski sudah diperbaiki. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

2.998,55 Hektare Sawah di Banten Terdampak Kekeringan

Senin, 28 Sep 2026 11:11 WIB
EVAKUASI : Masyarakat dan polisi melakukan evakuasi terhadap jenazah JN. (ISTIMEWA)
Banten Region

Jasad Mengapung di Pantai Labuan Pandeglang Dipastikan Bukan Korban Kapal Arupadhatu 1

Senin, 28 Sep 2026 11:05 WIB
Agil Nakhodai HKTI Lebak, Ini Janjinya Kepada Petani
Banten Region

Agil Nakhodai HKTI Lebak, Ini Janjinya Kepada Petani

Minggu, 27 Sep 2026 20:15 WIB
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Pengerjaan 53 Ruas Jalan di Lebak Dikebut

Pengerjaan 53 Ruas Jalan di Lebak Dikebut

Kamis, 24 Sep 2026 20:22 WIB

DPMPTSP Kabupaten Serang Jemput Bola Urus 500 NIB Gratis

Rabu, 23 Sep 2026 17:20 WIB
Kekeringan di Tangsel Meluas, 317 Kepala Keluarga dan Satu Sekolah Dasar Terdampak

Delapan Kelurahan di Tangerang Selatan Alami Kekeringan, Butuh Pasokan Air Bersih

Minggu, 27 Sep 2026 16:51 WIB
BATU BARA ILEGAL : Aktivitas penambangan batu bara diduga ilegal, di wilayah Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. (ISTIMEWA)

Lima Tambang Batu Bara Ilegal Ditutup, Tim Polda Banten Lakukan Pendalaman Intensif

Rabu, 23 Sep 2026 14:43 WIB
Gudang Telur Terbakar di Serpong Utara, Diduga Akibat Pembakaran Sampah

Perubahan APBD 2026 Tangsel Disahkan, Anggaran Penanganan Kebakaran Ditambah

Selasa, 22 Sep 2026 08:06 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.