SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan inisiatif DPRD Tangsel.
Regulasi tersebut dinilai dapat memperkuat payung hukum pemberian jaminan sosial bagi pekerja rentan di Kota Tangsel.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, munculnya Raperda tersebut tidak terlepas dari aspirasi masyarakat yang diserap anggota DPRD saat turun ke lapangan dan bertemu dengan konstituen.
Menurutnya, usulan tersebut sekaligus menunjukkan produktivitas DPRD Tangsel dalam menjalankan fungsi legislasi, khususnya dengan menghadirkan rancangan peraturan daerah yang berasal dari inisiatif dewan.
“Ada 2 hal yang menurut hemat saya. Yang pertama ini tentu Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, hasil masukan-masukan dari masyarakat ya. Kemudian yang kedua, inisiatif. Raperda ini adalah inisiatif DPRD ini menunjukkan bahwa tingkat produktivitas DPRD Tangerang Selatan, Alhamdulillah sangat baik,” ujarnya usai Rapat Paripurna Penjelasan DPRD Kota Tangsel terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Selasa (18/8/2026).
Ia mengatakan, Pemkot Tangsel pada prinsipnya mendukung peningkatan status aturan mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan. Selama ini, pelaksanaannya telah dilakukan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).
Baca Juga: Tangsel Otozone 2026 Resmi Dibuka, Ada Promo Mobil dan Diskon Pajak hingga 18 Oktober
Dengan adanya Perda, kata Benyamin, kebijakan tersebut memiliki landasan hukum yang lebih kuat, terutama dalam mengalokasikan anggaran melalui APBD setiap tahun.
“Prinsipnya kami tidak keberatan. Yang tadinya hanya dengan peraturan wali kota, penyelenggaran Jaminan Sosial ketenagakerjaan ini sekarang ditingkatkan menjadi peraturan daerah. Untuk kerja rentan yang memang selama ini sudah kita laksanakan,” sebutnya.
Benyamin menjelaskan, program jaminan sosial tersebut terutama menyasar pekerja rentan yang selama ini menjalankan fungsi penting di tengah masyarakat. Sejumlah kelompok yang telah mendapatkan perlindungan antara lain guru ngaji, ketua RT, ketua RW hingga penggali kubur.
Ia menegaskan, salah satu substansi utama Raperda tersebut adalah memberikan kepastian bahwa pekerja rentan dapat memperoleh perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah nantinya dapat mengalokasikan pembiayaan kepesertaan bagi kelompok yang masuk dalam cakupan program.
“Intinya adalah bahwa peraturan daerah atau pemerintah kota memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan. Sehingga payung hukum untuk mengalokasikan anggaran di APBD setiap tahun ini akan semakin kuat seperti itu,” ungkapnya.
Benyamin menerangkan, tidak seluruh pekerja akan otomatis mendapatkan pembayaran premi dari Pemkot Tangsel. Pembiayaan dari APBD ditujukan kepada kelompok tertentu yang dinilai membantu pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Polisi Temukan Tempat Penyimpanan Miras di Lokasi Ledakan Pasar Cimanggis
Ia mencontohkan guru ngaji, RT, RW dan penggali kubur yang selama ini telah mendapatkan perlindungan melalui anggaran pemerintah daerah.
“Tidak semuanya ya, nantinya preminya ditanggung oleh kita. Seperti yang sudah lakukan sementara ingkut guru ngaji, RT, RW itu kan semua yang di cover oleh APBD. Kenapa demikian? Karena prinsipnya mereka membantu pemerintah daerah,” sebutnya.
“Sehingga pemerintah daerah menjaminkan, sampai penggali kubur juga kan sudah kita berikan BPJS Ketenagakerjaan seperti itu,” tambah Benyamin.
Terkait besaran premi, Benyamin menyebut nilainya relatif terjangkau, tergantung jenis perlindungan yang dipilih. Untuk perlindungan dasar seperti jaminan kecelakaan kerja dan kematian, menurutnya, iuran berada di kisaran belasan ribu rupiah per orang setiap bulan.
“Tergantung. Kalau jaminan, kalau kecelakaan kerja dengan kematian itu cuma 16 ribu berapa gitu, enggak sampai 20 ribu per orang per bulan, itu kan murah banget. Tapi kalau meninggal mereka mendapatkan premi itu 42 juta kalau tidak salah,” paparnya.
“Kalau kecelakaan sekian, paling sekian. Sampai kepada misalnya untuk anak-anaknya juga nanti bisa di Tergantung berapa jenis yang mau kita ambil kan ada kematian, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, apalagi gitu. Nanti itu tergantung kita komunikasi dengan BPJamsostek dengan BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya. (eko)

















