SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Pembahasan upah minimum kabupaten/kota yang dilakukan Dewan Pengupahan tingkat kota/kabupaten di wilayah Tangerang telah berakhir. Rapat gagal menghasilkan kesepakatan angka UMK tahun 2021. Pemkab Tangerang, Pemkot Tangerang Selatan dan Pemkot Tangerang menyerahkan keputusan naik atau tidaknya UMK tahun 2021 kepada Gubernur Banten.
Rapat pleno pembahasan UMK tahun 2021 di wilayah Tangerang berlangsung alot. Di Kota Tangerang Selatan, rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangsel sempat mengalami deadlock, Kamis (5/11). Sehari berikutnya, rapat dilanjutkan dengan menghasilkan beberapa rekomendasi. Diantaranya unsur serikat pekerja, mengajukan kenaikan UMK sebesar 8,51 persen dari UMK tahun 2020 sebesar Rp 4.522.988,27. Sedangkan dari unsur Apindo mengikuti SE menteri Ketenagakerjaan, maka nilai UMK Tangsel tahun 2021 sama dengan UMK 2020 Rp 4.168.268,62.
Pemkot Tangsel menyatakan penetapan UMK tahun 2021 mengacu pada PP 78 tahun 2015 dengan persentase kenaikan sebesar 3,33 persen. Unsur pakar pengupahan juga mengusulkan ada kenaikan yang mengacu pada PP 78 dengan besaran 3,33 persen sama seperti Pemkot Tangsel. Sementara unsur perguruan tinggi menghendaki agar UMK ada kenaikan tapi besarannya disesuaikan kemampuan perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Tangsel, Sukanta menjelaskan tidak ada kesepakatan yang dicapai dalam rapat tersebut. Disnaker yang bertindak selaku perwakilan pemerintah menunggu hasil penetapan UMK Kota Tangsel dari Pemerintah Provinsi Banten melalui keputusan Gubernur.
“Karena masing-masing perwakilan memiliki persepsi masing-masing maka keputusannya diserahkan ke Gubernur Banten,” ujar Sukanta, Minggu (08/11).
Di Kabupaten Tangerang, Dewan Pengupahan menyerahkan keputusan UMK 2021 kepada Gubernur Banten. Hal itu dilakukan setelah Dewan Pengupahan melakukan perundingan, Kamis (5/11) lalu.
Baca Juga: Disnakertrans Kabupaten Serang Siap Layani Pengaduan Karyawan Soal UMK
“Perundingan yang berkaitan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang untuk tahun 2021, sudah selesai,” kata Arsadi, Minggu (8/11).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Jarnaji mengatakan rapat Dewan Pengupahan menghasilkan dua rekomendasi. Yakni, Serikat Buruh mengusulkan kenaikan UMK Tangerang tahun 2021 sebesar 8, 51% dari UMK tahun 2020. Sementara unsur pengusaha (Apindo) mengusulkan UMK tahun 2021 sama dengan tahun 2020. Kondisi serupa juga dialami di Kota Tangerang. Buruh menuntut kenaikan 8,51 persen sementara pengusaha meminta UMK sama dengan tahun sebelumnya.
Sementara itu Apindo Provinsi Banten meminta pemerintah kabupaten/kota dalam menentukan Upah Minimum Kota (UMK) mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Ketua Apindo Banten Edy Mursalim, menyatakan pihaknya memperhatikan dengan serius kondisi di lapangan hasil rapat pleno Depeko menjadi rekomendasi Bupati dan/atau Walikota kepada Gubernur paling lambat harus sudah disampaikan pada Selasa (10/11) 15.00 wib.
“Adapun, selanjutnya rekomendasi UMK dari Bupati dan/atau Walikota akan menjadi agenda dewan pengupahan provinsi yang melalui berita acaranya nanti akan menghantarkan rekomendasi tersebut kepada Gubernur,” kata Edy Mursalim.
Dari beberapa berita acara hasil pleno kabupaten/kota se-Banten ada hal yang unik dalam berita acara dewan pengupahan Kota Tangsel. Yakni muncul usulan kenaikan dari Unsur Pemerintah sebesar 3.33 % ke dalam berita acara pleno Depeko Tangsel.
“Hal ini tentunya menjadi perhatian khusus untuk Apindo dan dunia usaha, karena lazimnya usulan hanya mengakomodir angka yang menjadi ekspektasi Unsur Pekerja dan Pengusaha saja. Adapun Unsur Pemerintah dan Unsur Akademisi hanya memberikan masukan dan pandangannya dalam rapat pleno tersebut,” lanjut Edy Mursalim.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Imbau Perusahaan Bayar Upah Sesuai UMK, Pekerja Diminta Tak Ragu Melapor
Melihat kondisi ini, Edy meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk mempedomani surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. M/11/HK.04/X/2020 agar melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
Sekretaris Apindo Banten Tommy Rachmatullah juga menyampaikan bahwa Gubernur Banten melalui surat No. 078/1972-DTKT/2020 tentang rekomendasi upah minimum kabupaten/kota UMK Tahun 2021, telah meminta Bupati dan/atau Walikota untuk menyampaikan rekomendasi usulan besaran upah minimum Kabupaten atau Kota tahun 2021.
“Bahwa rekomendasi usulan besaran upah minimum kabupaten/kota yang disampaikan oleh bupati atau walikota mengacu kepada satu nilai tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum Tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19 tanggal 26 Oktober 2020,” ia menjelaskan.
Yaitu dengan melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020. Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan rekomendasi usulan dimaksud dapat diterima selambat-lambatnya pada 9 November 2020 pukul 15.00 wib. Adapun, dalam suratnya Gubernur juga menyampaikan prihal sanksi bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional.
“Pasal 68 UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah diatur bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh menteri untuk gubernur dan atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota,” tegasnya.
Dalam hal teguran tertulis disampaikan dua kali berturut-turut dan tidak dilaksanakan maka Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara selama tiga bulan. Selanjutnya, apabila Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah telah selesai menjalani masa pemberhentian sementara tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah.
“Atas penyampaian Pemerintah tersebut, kiranya Apindo meminta agar Bupati dan Walikota dapat mengimplementasikan apa yang menjadi kebijakan strategis nasional di masa pandemi Covid-19 yakni usulan UMK Tahun 2021 sama dengan nilai UMK Tahun 2020,” tutup Tommy. (jarkasih/irfan/alfian/din/bnn/gatot)
























