SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengimbau seluruh perusahaan agar membayarkan upah pekerja sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan. Bagi pekerja yang menerima gaji tidak sesuai ketentuan, diminta untuk segera melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tangsel.
Kepala Disnaker Kota Tangsel, Sabam Maringan menjelaskan bahwa penetapan UMK merupakan keputusan gubernur yang prosesnya telah melalui Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dengan melibatkan seluruh unsur terkait.
“Disampaikan ke semua perusahaan, itu lan keputusan gubernur, penetapan gubernur, jadi kita kalau UMK itu lewat Depeko, semua unsur sudah ada,” ujarnya saat ditemui, Rabu (14/1/2026).
Setelah keputusan gubernur ditetapkan, lanjut Maringan, UMK kemudian disosialisasikan kepada perusahaan melalui perwakilan masing-masing, termasuk melalui LKS Bipartit dan Dewan Pengupahan Kota.
“Kemudian setelah dari keputusan Gubernur disampaikan ke perusahaan melalui LKS bipartit, dewan pengupahan kota,” katanya.
Terkait pengawasan kepatuhan perusahaan dalam membayar upah sesuai UMK, Maringan menyebutkan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Meski begitu, Disnaker Tangsel tetap membuka ruang pengaduan bagi pekerja.
Baca Juga: Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat
“Iya kita setiap hari ada posko apabila ada komplen dari pekerja, itu setiap hari kita bisa melalui mediator,” sebutnya.
Disnaker Tangsel memiliki mediator yang bertugas menangani perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan. Jika ditemukan upah yang belum sesuai ketentuan, pihaknya akan melakukan mediasi.
“Kita hanya punya mediator untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, kalau pengawasan kepatuhan perusahaan ada di Provinsi. Misalkan upahnya belum dinaikin, lapor aja ke kita, bisa langsung ke kantor, bisa melalui online. Misal gaji tidak sesuai dengan aturan bisa komplen ke Disnaker, nanti kita mediasi,” jelasnya.
Maringan menambahkan, tidak semua perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK. Beberapa jenis usaha, seperti UMKM tertentu, diperbolehkan membayar di bawah UMK dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Ada juga kan perusahaan yang diperbolehkan dibawah UMK seperti misal UMKM kan tidak mampu membayar sesuai UMK karena tidak semua orang paham itu, kita mediasi oh ternyata ini kwalifikasi perusahaan nya masih boleh,” bebernya.
“Itu nanti dijembatani oleh mediator kita perselisihan antara perusahaan dengan pekerja,” lanjut Maringan. (eko) SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengimbau seluruh perusahaan agar membayarkan upah pekerja sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan. Bagi pekerja yang menerima gaji tidak sesuai ketentuan, diminta untuk segera melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tangsel.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ
Kepala Disnaker Kota Tangsel, Sabam Maringan menjelaskan bahwa penetapan UMK merupakan keputusan gubernur yang prosesnya telah melalui Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dengan melibatkan seluruh unsur terkait.
“Disampaikan ke semua perusahaan, itu lan keputusan gubernur, penetapan gubernur, jadi kita kalau UMK itu lewat Depeko, semua unsur sudah ada,” ujarnya saat ditemui, Rabu (14/1/2026).
Setelah keputusan gubernur ditetapkan, lanjut Maringan, UMK kemudian disosialisasikan kepada perusahaan melalui perwakilan masing-masing, termasuk melalui LKS Bipartit dan Dewan Pengupahan Kota.
“Kemudian setelah dari keputusan Gubernur disampaikan ke perusahaan melalui LKS bipartit, dewan pengupahan kota,” katanya.
Terkait pengawasan kepatuhan perusahaan dalam membayar upah sesuai UMK, Maringan menyebutkan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Meski begitu, Disnaker Tangsel tetap membuka ruang pengaduan bagi pekerja.
“Iya kita setiap hari ada posko apabila ada komplen dari pekerja, itu setiap hari kita bisa melalui mediator,” sebutnya.
Disnaker Tangsel memiliki mediator yang bertugas menangani perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan. Jika ditemukan upah yang belum sesuai ketentuan, pihaknya akan melakukan mediasi.
“Kita hanya punya mediator untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, kalau pengawasan kepatuhan perusahaan ada di Provinsi. Misalkan upahnya belum dinaikin, lapor aja ke kita, bisa langsung ke kantor, bisa melalui online. Misal gaji tidak sesuai dengan aturan bisa komplen ke Disnaker, nanti kita mediasi,” jelasnya.
Maringan menambahkan, tidak semua perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK. Beberapa jenis usaha, seperti UMKM tertentu, diperbolehkan membayar di bawah UMK dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Ada juga kan perusahaan yang diperbolehkan dibawah UMK seperti misal UMKM kan tidak mampu membayar sesuai UMK karena tidak semua orang paham itu, kita mediasi oh ternyata ini kwalifikasi perusahaan nya masih boleh,” bebernya.
“Itu nanti dijembatani oleh mediator kita perselisihan antara perusahaan dengan pekerja,” lanjut Maringan. (eko)
























