Jumat, 11 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Pemkot Tangsel Imbau Perusahaan Bayar Upah Sesuai UMK, Pekerja Diminta Tak Ragu Melapor

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 14 Jan 2026 14:27 WIB
Rubrik Kota Tangsel, Metro Tangerang
Pemkot Tangsel Imbau Perusahaan Bayar Upah Sesuai UMK, Pekerja Diminta Tak Ragu Melapor
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengimbau seluruh perusahaan agar membayarkan upah pekerja sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan. Bagi pekerja yang menerima gaji tidak sesuai ketentuan, diminta untuk segera melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tangsel.

Kepala Disnaker Kota Tangsel, Sabam Maringan menjelaskan bahwa penetapan UMK merupakan keputusan gubernur yang prosesnya telah melalui Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dengan melibatkan seluruh unsur terkait.

“Disampaikan ke semua perusahaan, itu lan keputusan gubernur, penetapan gubernur, jadi kita kalau UMK itu lewat Depeko, semua unsur sudah ada,” ujarnya saat ditemui, Rabu (14/1/2026).

Setelah keputusan gubernur ditetapkan, lanjut Maringan, UMK kemudian disosialisasikan kepada perusahaan melalui perwakilan masing-masing, termasuk melalui LKS Bipartit dan Dewan Pengupahan Kota.

“Kemudian setelah dari keputusan Gubernur disampaikan ke perusahaan melalui LKS bipartit, dewan pengupahan kota,” katanya.

Terkait pengawasan kepatuhan perusahaan dalam membayar upah sesuai UMK, Maringan menyebutkan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Meski begitu, Disnaker Tangsel tetap membuka ruang pengaduan bagi pekerja.

Baca Juga: Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat

“Iya kita setiap hari ada posko apabila ada komplen dari pekerja, itu setiap hari kita bisa melalui mediator,” sebutnya.

Disnaker Tangsel memiliki mediator yang bertugas menangani perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan. Jika ditemukan upah yang belum sesuai ketentuan, pihaknya akan melakukan mediasi.

BeritaTerbaru

Mahasiswa UIN Jakarta Demo, Desak Dugaan Korupsi Diusut

Kamis, 10 Sep 2026 22:58 WIB
Viral Dua Pria Baku Pukul di SPKLU Suvarna Sutera, Diduga Rebutan Isi Daya Mobil Listrik

Viral Dua Pria Baku Pukul di SPKLU Suvarna Sutera, Diduga Rebutan Isi Daya Mobil Listrik

Kamis, 10 Sep 2026 19:28 WIB
Pemkab Tangerang Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Siap Siaga dan Antisipasi Dampak Erupsi

Pemkab Tangerang Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Siap Siaga dan Antisipasi Dampak Erupsi

Kamis, 10 Sep 2026 19:23 WIB
Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp2,65 Miliar untuk UMKM, Anak Yatim dan Disabilitas

Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp2,65 Miliar untuk UMKM, Anak Yatim dan Disabilitas

Kamis, 10 Sep 2026 19:19 WIB

“Kita hanya punya mediator untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, kalau pengawasan kepatuhan perusahaan ada di Provinsi. Misalkan upahnya belum dinaikin, lapor aja ke kita, bisa langsung ke kantor, bisa melalui online. Misal gaji tidak sesuai dengan aturan bisa komplen ke Disnaker, nanti kita mediasi,” jelasnya.

Maringan menambahkan, tidak semua perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK. Beberapa jenis usaha, seperti UMKM tertentu, diperbolehkan membayar di bawah UMK dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Ada juga kan perusahaan yang diperbolehkan dibawah UMK seperti misal UMKM kan tidak mampu membayar sesuai UMK karena tidak semua orang paham itu, kita mediasi oh ternyata ini kwalifikasi perusahaan nya masih boleh,” bebernya.

“Itu nanti dijembatani oleh mediator kita perselisihan antara perusahaan dengan pekerja,” lanjut Maringan. (eko) SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengimbau seluruh perusahaan agar membayarkan upah pekerja sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan. Bagi pekerja yang menerima gaji tidak sesuai ketentuan, diminta untuk segera melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tangsel.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ

Kepala Disnaker Kota Tangsel, Sabam Maringan menjelaskan bahwa penetapan UMK merupakan keputusan gubernur yang prosesnya telah melalui Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dengan melibatkan seluruh unsur terkait.

“Disampaikan ke semua perusahaan, itu lan keputusan gubernur, penetapan gubernur, jadi kita kalau UMK itu lewat Depeko, semua unsur sudah ada,” ujarnya saat ditemui, Rabu (14/1/2026).

Setelah keputusan gubernur ditetapkan, lanjut Maringan, UMK kemudian disosialisasikan kepada perusahaan melalui perwakilan masing-masing, termasuk melalui LKS Bipartit dan Dewan Pengupahan Kota.

“Kemudian setelah dari keputusan Gubernur disampaikan ke perusahaan melalui LKS bipartit, dewan pengupahan kota,” katanya.

Terkait pengawasan kepatuhan perusahaan dalam membayar upah sesuai UMK, Maringan menyebutkan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Meski begitu, Disnaker Tangsel tetap membuka ruang pengaduan bagi pekerja.

“Iya kita setiap hari ada posko apabila ada komplen dari pekerja, itu setiap hari kita bisa melalui mediator,” sebutnya.

Disnaker Tangsel memiliki mediator yang bertugas menangani perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan. Jika ditemukan upah yang belum sesuai ketentuan, pihaknya akan melakukan mediasi.

“Kita hanya punya mediator untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, kalau pengawasan kepatuhan perusahaan ada di Provinsi. Misalkan upahnya belum dinaikin, lapor aja ke kita, bisa langsung ke kantor, bisa melalui online. Misal gaji tidak sesuai dengan aturan bisa komplen ke Disnaker, nanti kita mediasi,” jelasnya.

Maringan menambahkan, tidak semua perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK. Beberapa jenis usaha, seperti UMKM tertentu, diperbolehkan membayar di bawah UMK dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Ada juga kan perusahaan yang diperbolehkan dibawah UMK seperti misal UMKM kan tidak mampu membayar sesuai UMK karena tidak semua orang paham itu, kita mediasi oh ternyata ini kwalifikasi perusahaan nya masih boleh,” bebernya.

“Itu nanti dijembatani oleh mediator kita perselisihan antara perusahaan dengan pekerja,” lanjut Maringan. (eko)

Tags: disnakerTangerang SelatantangselUMKupah
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Headline

Culinary Day 2026 Hadir Meriahkan Tangerang 10K, 80 Tenant Siapkan Kuliner Khas Kota Tangerang

Kamis, 10 Sep 2026 18:50 WIB
EJN Berguru ke Maestro Bambu, Siapkan Gerakan Pelestarian Bambu di Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

EJN Berguru ke Maestro Bambu, Siapkan Gerakan Pelestarian Bambu di Kabupaten Tangerang

Kamis, 10 Sep 2026 18:50 WIB
Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi
Headline

Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi

Kamis, 10 Sep 2026 17:23 WIB
Abu Vulkanik di Bandara Soekarno-Hatta Tetap Diawasi
Kota Tangerang

Abu Vulkanik di Bandara Soekarno-Hatta Tetap Diawasi

Kamis, 10 Sep 2026 17:15 WIB
Warga Komplek Nusa Indah Tolak Pembangunan SMPN 25 Tangerang Selatan, Ini Alasannya
Kota Tangsel

Warga Bukit Nusa Indah Surati Wali Kota Tangsel Soal Penolakan SMPN 25

Kamis, 10 Sep 2026 17:07 WIB
Kasus Kandang Ayam di Ciputat Tak Kunjung Tuntas, Warga Kirimkan Somasi
Headline

Kasus Kandang Ayam di Ciputat Tak Kunjung Tuntas, Warga Kirimkan Somasi

Kamis, 10 Sep 2026 16:56 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Di Acara Raker Bapera, Gubernur Andra Ajak Pemuda Bangun Banten

Di Acara Raker Bapera, Gubernur Andra Ajak Pemuda Bangun Banten

Rabu, 9 Sep 2026 19:49 WIB
Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Kamis, 10 Sep 2026 17:58 WIB
PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

Sabtu, 5 Sep 2026 07:43 WIB
LOKAKARYA MINI - Dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor, dalam meningkatkan pelayanan serta derajat kesehatan masyarakat, UPT Puskesmas Bojong melaksanakan kegiatan Lokakarya Mini Lintas Sektoral Tahun 2026. (ISTIMEWA)

UPT Puskesmas Bojong Pandeglang Bahas Kesehatan Masyarakat

Kamis, 10 Sep 2026 21:35 WIB
TPS Liar Cirabit Lebak Dibersihkan

TPS Liar Cirabit Lebak Dibersihkan

Minggu, 6 Sep 2026 20:05 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.