Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Disnakertrans Kabupaten Serang Siap Layani Pengaduan Karyawan Soal UMK

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Senin, 2 Feb 2026 18:23 WIB
Rubrik Banten Region, Kabupaten Serang
Disnakertrans Kabupaten Serang Siap Layani Pengaduan Karyawan Soal UMK

Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana A Utami. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, mempersilahkan karyawan perusahaan swasta untuk mengadu, apabila perusahaan tempatnya bekerja tidak membayar gaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025.

Karena pada aturan terbaru yang telah dikeluarkan pemerintah pusat, bahwa pihak perusahaan, sudah tidak boleh mengajukan penangguhan atas keberatan UMK yang telah ditetapkan.

Namun Pengaduan ini, bisa dilayangkan ke pegawai pengawas ketenagakerjaan yang di Disnakertrans Provinsi Banten, untuk nantinya ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana A Utami, saat ditemui wartawan di Pendopo Bupati Serang, Senin (2/2/2026).

Diana mengatakan, pada aturan terbaru yang telah dikeluarkan pemerintah pusat bahwa pihak perusahaan, sudah tidak boleh mengajukan penangguhan atas keberatan UMK yang telah ditetapkan.

Sehingga, perusahaan diwajibkan tanpa terkecuali harus membayarkan gaji kepada karyawannya, sesuai dengan UMK yang telah diberlakukan pada 2025 lalu.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Imbau Perusahaan Bayar Upah Sesuai UMK, Pekerja Diminta Tak Ragu Melapor

“Sesuai aturan yang baru, perusahaan sudah tidak boleh mengajukan penangguhan upah atas keberatan UMK. Artinya, pihak perusahaan berarti harus wajib melaksanakan,” katanya.

Bagi perusahaan yang tidak membayarkan gajinya sesuai UMK yang berlaku, kata Diana, karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut dipersilahkan untuk mengadukannya ke pegawai pengawas ketenagakerjaan yang di Disnakertrans Provinsi Banten.

BeritaTerbaru

Maulid Ath-Thohariyyah, Bupati Dewi Doakan 8 Orang Hilang di Anak Krakatau

Sabtu, 12 Sep 2026 18:40 WIB

Koramil Cikeusik Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan untuk 8.554 KPM

Sabtu, 12 Sep 2026 18:26 WIB

Bupati Pandeglang Jenguk Keluarga ABK yang Hilang Kontak Bersama Lima Jurnalis

Sabtu, 12 Sep 2026 14:19 WIB

Warga Kab Serang yang Tercebur Sumur Berhasil Diselamatkan

Sabtu, 12 Sep 2026 13:52 WIB

“Silahkan mereka mengadukan, kalau memang mendapat gaji tidak sesuai UMK, adukan ke pegawai pengawas ketenagakerjaan yang di provinsi,” ujarnya.

Diana menuturkan,sejauh ini belum ada karyawan yang melaporkannya ke pegawai pengawas ketenagakerjaan, terkait perusahaan tempatnya bekerja tidak membayar gajinya seusai UMK yang berlaku.

Belum ada aduannya bukan berarti tidak ada, melainkan saat ini belum tanggalnya penggajian karyawan, dan belum ada juga perusahaan yang melaporkan keberatan UMK yang berlaku.

“Kalau perusahaan kan, kerja dulu baru dibayar yang mayoritas gaji turun itu awal bulan, kita saat ini sedang evaluasi dulu, biasanya setelah Februari yaitu di Maret atau April ada datanya. Kemudian, perusahaan pun tidak ada laporan yang keberatan membayar UMK,” pungkasnya. (sidik)

Baca Juga: Gubernur Banten Tetapkan UMP dan UMK Tahun 2026, Berikut Ini Rincian Besarannya

Tags: disnakertrans kabupaten serangSiap Layani KaryawanUMK
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Banten Region

Helikopter HR-3604 Perluas Pencarian Rombongan Wartawan di Selat Sunda

Sabtu, 12 Sep 2026 13:04 WIB
Banten Region

Pencarian Jurnalìs yang Hilang Diperluas Melalui Udara dan Laut

Sabtu, 12 Sep 2026 12:34 WIB
Banten Region

Diduga Hirup Gas Beracun Saat Perbaiki Mesin Air, Warga Kab Serang Jatuh ke Sumur

Sabtu, 12 Sep 2026 11:53 WIB
Banten Region

Doa dari Ratusan Masyarakat Carita untuk Keselamatan Rombongan Jurnalis yang Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 09:01 WIB
MELAKUKAN PENCARIAN : Di hari keempat, tim SAR gabungan, melakukan pencarian rombongan wartawan yang dilaporkan hilang di perairan Selat Sunda. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Hari Keempat, Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang di GAK Masih Nihil

Jumat, 11 Sep 2026 19:57 WIB
PENDAMPINGAN -- Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Banten, melakukan pendampingan terhadap keluarga dari Yudhistiro Pranoto, Jurnalis iNews yang hilang di perairan kawasan Gunung Anak Krakatau. (ISTIMEWA)
Banten Region

PMI Banten Dampingi Keluarga Jurnalis yang Hilang di Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 Sep 2026 18:56 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

KLARIFIKASI -- Ketua IKAFA, Eri Sunarya, sampaikan klarifikasi. (ISTIMEWA)

Beredar ‘Iuran Alumni’ di Wisuda Faletehan, IKAFA Klarifikasi

Rabu, 9 Sep 2026 19:45 WIB
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Tiba di Tangerang, Bupati Imbau Warga Pakai Masker

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Tiba di Tangerang, Bupati Imbau Warga Pakai Masker

Senin, 7 Sep 2026 20:28 WIB

HUT ke-24, Polsek Serpong Santuni Anak Yatim dan Doakan Lima Jurnalis Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 12:02 WIB
APRINDO dan UBM Kembangkan Talenta Ritel, Siapkan Retail Talent Pipeline

APRINDO dan UBM Kembangkan Talenta Ritel, Siapkan Retail Talent Pipeline

Rabu, 9 Sep 2026 22:56 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 8 September Hadir di 5 Lokasi, Cek Jadwalnya

Selasa, 8 Sep 2026 07:57 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.