SATELITNEWS.COM, SERANG–Gubernur Banten Andra Soni telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026, Rabu (24/12/2025). Dengan adanya ketetapan itu, semua pengusaha di Banten harus mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan.
Besaran UMP tersebut sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2026 tertanggal 24 Desember 2025. Dalam surat itu, diputuskan bahwa UMP Banten tahun 2025 sebesar Rp3.100.881,40.
Sedangkan untuk besaran UMK dituangkan dalam Kepgub Banten nomor 703 tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2026. Dalam keputusan itu, masing-masing upah di kabupaten/kota mengalami kenaikan sekira empat sampai enam persen.
Rincian besaran UMK itu yakni, Kabupaten Serang kenaikan 6,61 persen atau Rp321.168,18 dari Rp4.857.353,01 menjadi Rp5.178.521,19.
Kemudian Kota Tangsel kenaikan 5.50 persen atau Rp273.477.17 dari Rp4.974.392,42 menjadi Rp5.247.870.
Selanjutnya Kota Serang kenaikan 5.61 persen atau Rp247.666,81 dari Rp4.418.261,13 menjadi Rp4.665.927,94.
Baca Juga: Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan
Untuk Kabupaten Pandeglang kenaikan 4.79 persen atau Rp153.437,74 dari Rp3.206.640,32 menjadi Rp3.360.078,06.
Di Kota Cilegon kenaikan 6.67 persen atau Rp341.838,11 dari Rp5.128.084,48 menjadi Rp5.469.922,59.
Selanjutnya Kota Tangerang kenaikan 6.503 persen atau Rp329.697,33 dari Rp3.172.384.39 menjadi Rp5.399.405,69.
Kemudian Kabupaten Lebak kenaikan 4.97 persen atau Rp157.626,23 dari Rp3.172.384.39 menjadi Rp3.330.010,62.
Sedangkan Kabupaten Tangerang kenaikan 6.31 persen atau Rp309.256,52 dari Rp4.901.117,00 menjadi Rp5.210.377.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, penetapan besaran UMP dan UMK tersebut berdasarkan keputusan rapat atau sidang dewan pengupahan. Dalam rapat itu, semua pihak mulai dari pemerintah, pengusaha, buruh, dan lainnya dilibatkan.
Baca Juga: Warga Banten Mulai Tak Takut Cek Kesehatan
“Berdasarkan rapat dewan pengupahan, diputuskan besaran UMP Banten dan UMK di kabupaten/kota. Keputusan ini berdasarkan rekomendasi hasil rapat dewan pengupahan,” katanya, Rabu (24/12/2025).
Andra mengatakan, keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan para pengusaha wajib untuk mematuhinya. Kenaikan besaran upah tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan, terutama terkait pemenuhan kebutuhan pokok para buruh dan kesejahteraan.
“Keputusan ini wajib dipatuhi para pelaku usaha. Pengusaha dilarang membayar upah dibawah atau lebih rendah dari UMK. Kecuali bagi pengusaha mikro dan kecil, karena pemberian upah diberikan atas kesepakatan antara pekerja dan pengusaha di perusahaan,” katanya. (adib)
























