SATELITNEWS, SERANG–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, mengusulkan kenaikan Upah Minim Kabupaten (UMK) sebesar 1,5 persen dari nilai Rp4.152.887. Usulan kenaikan tersebut, telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kabupaten Serang, Iwan Setiawan mengatakan, usulan kenaikan sebesar 1,5 persen tersebut berdasarkan hasil pembahasan yang melibatkan akademisi, Apindo, Serikat Pekerja, BPS dan Pemerintah.
“Usulannya hanya satu angka, sesuai dengan berita acara 1,5 persen dari nilai Rp4.152.887,” kata Iwan, Kamis (12/11).
Ia menuturkan, usulan tersebut telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Adapun kapan keluar hasilnya, kata dia paling lambat 21 November. “Ini sekarang lagi dibahas di Provinsi, pembahasannya lumayan (Alot), saya juga kurang tahu kepan keluar angkanya (Kenaikan UMK),” tambahnya.
Sementara, Sekretaris Dewan Kehormatan Organisasi DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN), Zaenal Abidin mengatakan, seyogyannya memang UMK ini jangan divonis tidak naik. “Biasanya UMK setiap tahun (naik), karena tingkat inplasi berubah, sehingga harusnya jangan divonis tidak naik, disesuaikan, kalau sekarang harga beras cuma Rp10.000, tahun depan kan bisa Rp12.000, saya kira kebijakan ini perlu ditinjau ulang,” ungkap Zaenal.
Disinggung terkait tidak naiknya UMK akibat kondisi pandemi Covid-19, menurutnya isu Covid-19 tidak menjadi alasan yang tepat. Karena produksi masih berjalan. “Jadi saya kira misalkan seperti itu, kasih kesemepatan untuk berdialog dengan serikat pekerja dan serikat buruh, atau misalkan kalau pemerintah pusat gak mampu berikan ke daerah masing – masing,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Baca Juga: Disnakertrans Kabupaten Serang Siap Layani Pengaduan Karyawan Soal UMK
























