Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Truk di Bawah 8,5 Ton Boleh Melintas

Oleh Made Nusantara
Rabu, 18 Nov 2020 10:30 WIB
Rubrik Kota Tangerang, Metro Tangerang
Truk di Bawah 8,5 Ton Boleh Melintas

NEKAT MELINTAS: Kendaraan bertonase besar dengan muatan tanah melintasi jalan Daan Mogot Selasa, (17/11) siang. (IRFAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang tak mempersoalkan truk tanah yang melintas pada siang hari di wilayahnya. Namun dengan catatan, truk yang dioperasionalkan harus di bawah berat 8,5 ton.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar. Menurut dia, truk dengan tonase 8,5 ton atau di atasnya berpotensi besar merusak jalan.  “Ya kalau mereka mau operasional di siang hari ya diturunkan tonasenya. Jangan menggunakan kendaraan besar lagi yang di atas 8,5 ton tapi yang di bawah itu. Dia nggak ngerusak jalan kapasiatas jalannya masih berbanding lurus. Tapi kalau transformer itu bebannya tinggi merusak jalan,” ujarnya kepada Satelit News, Selasa, (17/11).

Untuk diketahui, soal truk tanah yang melintasi Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 30/ 2012. Perwal tersebuy menjelaskan tentang pembatasan jam operasional angkutan tanah dan pasir. Disana tertulis truk tanah dilarang melintas pada pukul 06.00 sampai 20.00 WIB. Serta diperbolehkan melintas pada pukul 20.00 sampai 06.00 WIB.

Namun, nampaknya masih ada truk tanah melintas. Dari pantauan Satelit News di lokasi, sejumlah truk mencuri kesempatan melintas di jalan Kota Tangerang.

Seperti di Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh dan Daan Mogot. Namun demikian, ada dua truk dengan kapasitas kecil yang melintas. Semua truk terpantau menuju lokasi proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) II.  “Karena begitu banyak akses masuk ke Kota Tangerang bisa dari mana-mana itu sering kali kecolongan,” kata Wahyudi.

Dia mengklaim pihaknya kerap kali mengadakan razia dan penindakan dengan tim gabungan Polri dan TNI. Namun, karena banyaknya akses di Kota Tangerang sehingga membuat petugas sering kecolongan.

Baca Juga: Polres Tangsel Gelar Razia, Tangkap Empat Pelaku Tawuran Hingga Sweeping Gudang Senjata Tajam

“Pola pengendaliannya itu selama sebulan itu kita laksanakan operasi gabungan. Operasi gabungan ini beserta unsur TNI dan Polri dilibatkan. Ini bukan saja terkait transformer tapi ketertiban lalu lintas lain juga. Ini kita tetap konsisten tiap bulan juga itu selalu paling tidak 10 kali dalam sebulan,” tegasnya.

Dia menjelaskan dalam penindakan jajaran Dishub tidak dapat melakukannya. Ini lantaran penindakan tilang kepada operator truk merupakan tupoksi kepolisian. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan koordinasi dalam setiap penindakan kepada unsur kepolisian.

BeritaTerbaru

RAPBD Perubahan 2026, Belanja Daerah Diproyeksikan Naik Rp214,387 Miliar

Wali Kota Tangerang Imbau Warga Waspada Abu Vulkanik GAK

Minggu, 6 Sep 2026 12:35 WIB

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB
Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB

“Anggota saya itu gak bisa langsung memberhentikan dan langsung memberikan tilangan itu nggak bisa jadi kalaupun misalnya memberhentikan atau melakukan penilangan itu sama polisi sehingga itu koordinasi,” kata Wahyudi.

Setidaknya dalam kurun satu bulan ini, Dishub Kota Tangerang beserta Polres Metro Tangerang Kota telah menindak 10 operator truk yang melanggar jam operasional. Dalam penindakan tersebut para operator ditilang kemudian diminta membuat surat pernyataan untuk tak mengulanginya lagi.

“Yang bisa ditegaskan operator truk tanah untuk bisa taat kepada aturan karena ini isu yang lama tapi perlu penguatan. Harmonis kolaborasi dengan kepolisan itu telah jalan tapi operator truk itu sering kali lolos karena begitu banyak akses itu kondisinya seperti itu jadi bukan kita lalai,” jelas Wahyudi.

Kemudian, soal truk yang kerap parkir di badan jalan karena jam operasionalnya habis kata Wahyudi hal tersebut tidak dapat dibenarkan. Seharusnya operator truk dapat menyesuaikan waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Tiang PJU di Flyover Cibodas Kota Tangerang Roboh

“Mereka tidak bisa melintas dan harus bisa menghitung waktu. Kapan mereka terakhir boleh melintas. Nggak ada alesan, kalau yang parkir tidak dibenarkan nggak boleh begitu harus punya estimasi waktu,” tutur Wahyudi.

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Saeroji turuk angkat bicara terkait persoalan ini. Perilaku operator truk kata dia seakan-akan melecehkan perwal tersebut.

“Aturan Perwal itu tidak diindahkan oleh pengusaha, bahwa itu aturan hukum itu dilecehkan gak ada nilainya artinya kemudian ketika aturan itu dibuat namun tidak dilaksanakan yang jadi korban masyarakat,” kata Saeroji.

Politisi dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun meminta Dishub Kota Tangerang tegas dalam menjalankan Perwanl tersebut.  “Kan aturan itu kan bukan sebatas dibikin aturan tapi ada sanksi. Sanksi sesuai dengan aturan yang dibuat. Aturan itu berlaku terus,” tegasnya. (irfan/made)

Tags: Dishub Kota Tangerangraziatruk tanah
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:21 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 5 September, Ada di Dua Lokasi

Sabtu, 5 Sep 2026 07:19 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

SIM Keliling Jakarta Sabtu 5 September, Cek di Sini Lokasinya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:18 WIB
Kota Tangerang

TPP PPPK Kota Tangerang Naik 15 Persen, ini Respons Forum Pegawai

Jumat, 4 Sep 2026 18:24 WIB
Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi
Kabupaten Tangerang

Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi

Jumat, 4 Sep 2026 17:53 WIB
Headline

Belasan Warga Sesak Nafas Akibat Kebakaran Sampah di Tangsel, Sekolah Diliburkan

Jumat, 4 Sep 2026 16:03 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Menhub Hadir Mengiringi Keberangkatan 70 Mitra Driver Gojek ke Tanah Suci

Menhub Hadir Mengiringi Keberangkatan 70 Mitra Driver Gojek ke Tanah Suci

Senin, 31 Agu 2026 13:50 WIB
‘New Taste, New Vibe’ Dari Rasa Pizza hingga Rasa Fried Chicken, POP Spageti Ajak Eksplorasi Rasa Baru Bareng Hearts2Hearts

‘New Taste, New Vibe’ Dari Rasa Pizza hingga Rasa Fried Chicken, POP Spageti Ajak Eksplorasi Rasa Baru Bareng Hearts2Hearts

Minggu, 30 Agu 2026 14:26 WIB
Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas di Tangsel, Diduga Akibat Asam Lambung

Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas di Tangsel, Diduga Akibat Asam Lambung

Selasa, 1 Sep 2026 08:54 WIB
Pemprov Banten Mulai Bahas Penataan Situ 7 Muara Pamulang

Pemprov Banten Mulai Bahas Penataan Situ 7 Muara Pamulang

Selasa, 1 Sep 2026 17:57 WIB
PENGUKUHAN -- Pengukuhan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten, di Kantor Perwakilan BI Provinsi Banten, Kota Serang, Jumat (4/9/2026). (ISTIMEWA)

Sofwan Kurnia Pimpin BI Banten, Dewi Setiani Dorong Sinergi Perkuat Ekonomi Daerah

Jumat, 4 Sep 2026 14:27 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.