Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Buruh Minta UMK Naik 3,3 Persen

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 20 Nov 2020 11:10 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Buruh Minta UMK Naik 3,3 Persen

ILUSTRASI. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dewan Pengupahan Provinsi Banten mengeluarkan tiga opsi dalam rekomendasi upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2021 yang diserahkan kepada Gubernur Wahidin Halim. Ketiga opsi itu berasal dari perwakilan buruh, pengusaha dan akademisi.

Ketua Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Banten Al Hamidi menjelaskan opsi pertama adalah UMK tahun 2021 tidak ada kenaikan alias masih sama dengan tahun 2020. Opsi kedua berasal dari buruh yang mengajukan kenaikan UMK 3,33 persen. Angka itu lebih rendah dibandingkan sebelumnya sebesar 8,51 persen. Sedangkan opsi ketiga adalah kenaikan sebesar 1,5 persen yang diajukan unsur akademisi.

Menurut Al Hamidi, hasil pleno Dewan Pengupahan Provinsi telah diserahkan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim. Dia menjelaskan Gubernur direncanakan menandatangani Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021 pada  Jumat (hari ini, red) atau Sabtu (21/11).

“Suratmya sudah ada di meja Pak Gubernur Banten. SK UMK 2021, kalau nggak Jumat,Sabtu (20-21/11) sudah ditandatangani Pak Gubernur,” kata Al Hamidi, Kamis (19/11).

Kepala Seksi Pengupahan dan Jamsos pada Disnakertrans Banten, Karma Wijaya menjelaskan ada empat kabupaten/kota masing-masing bervariasi usulan kenaikannya. Tetapi, kata Karma, kenaikannya rata-rata 3,33.

“Nah yang mengajukan naik sebesar 3,33 persen ini yang dari Tangerang Raya dan Kota Cilegon,” ungkapnya.

Baca Juga: Said Iqbal Dorong Penyegelan Eks PT Jabatex Kota Tangerang

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Banten, Dedi Sudrajat yang mewakili unsur buruh di Dewan Pengupahan Banten membenarkan pihaknya mengajukan kenaikan UMK sebesar 3,33 persen. Angka itu lebih rendah dibandingkan tuntutan sebelumnya sebesar 8,51 persen.

“Dewan Pengupahan merekomendasikan kenaikan UMK di seluruh kabupaten/kota di Banten sebesar 3,3 persen. Rekomendasi itu akan diberikan ke Gubernur Banten Wahidin Halim. Kami hanya merekomendasikan. Keputusan naik atau tidaknya ada di Gubernur Banten,”ungkap Dedi, Kamis (19/11).

BeritaTerbaru

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB

Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Sabtu, 5 Sep 2026 19:54 WIB
Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Sabtu, 5 Sep 2026 08:42 WIB
80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

Sabtu, 5 Sep 2026 08:04 WIB

Dia berharap agar keputusan yang diambil Gubernur Banten sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan. Menurut Dedi, Surat Keputusan Gubernur Banten terkait UMK tahun 2021 akan dikeluarkan paling lambat tanggal 21 November mendatang.

“Kemarin sudah kita sampaikan, diserahterimakan. Mudah-mudahan tanggal 20 November atau 21 November SK dikeluarkan dan sesuai dengan keinginan kita. Mudah-mudahan yang kita sampaikan diterima oleh beliau yang punya jabatan itu,” tegas Dedi.

Bila kenaikan 3,3 persen disetujui maka UMK di delapan wilayah akan berubah. UMK tertinggi di Banten yakni Kota Cilegon yang semula Rp 4.246.081 naik menjadi Rp 4.387.475,4973, Kota Tangerang dari Rp 4.199.029 naik menjadi Rp 4.338.856,6657, Kabupaten Tangerang dari Rp 4.168.268 naik menjadi  Rp 4.307.071,3244, Kota Tangerang Selatan semula Rp 4.168.268 naik menjadi Rp 4.307.071,3244.

Kemudian Kabupaten Serang semula Rp 4.152.887 naik menjadi Rp 4.291.178,1371. Ada pun Kota Serang yang tadinya Rp 3.773.940 naik menjadi Rp 3.899.612,202, Kabupaten Pandeglang dari Rp 2.758.909 naik menjadi Rp 2.850.780,6697. Sementara paling kecil Kabupaten Lebak sebesar 2.710.654 naik menjadi Rp 2.800.918,7782.

Baca Juga: Kembali Nakhodai DPW NasDem Banten, WH: Jangan Ada Kantor DPD Dihutan dan Dipelosok

Sementara soal Upah Minimum Provinsi yang telah ditetapkan sama seperti tahun lalu, Dedi beserta buruh tak mempersoalkannya. Diketahui UMP Banten 2021 tetap pada angka Rp Rp2.460.996.

“UMP sudah diketok sama dengan tahun lalu. Kita nggak mempersoalkan UMP. Kita mempersoalkan UMK,” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua SPSI Banten, Hardiansyah. Dia mengatakan saat ini pihak tetap bersikukuh dengan kenaikan UMK. Menurut dia, tak masuk diakal bila pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan UMK kalau alasannya karena pandemi Covid-19.

“Memang benar pandemi Covid-19 ini ada dampaknya bagi perusahaan. Tapi secara tersirat tidak semua perusahaan terdampak contohnya retail, farmasi dan perusahaan yang diuntungkan dari pandemi ini,” ujarnya.

Dia mengatakan perusahaan yang terdampak negatif sebenarnya telah difasilitasi oleh Pemerintah. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) nomor 3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covd-19.

“Saya pikir ini bisa jadi pertimbangan Gubernur untuk kenaikan UMK. Kalau soal kesepakatan kemarin kami sepakat di angka 3,33 persen kami terima itu. Tinggal keputusan sama gubernur,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten, Edy Mursalim mengatakan pihak mengajukan opsi agar UMK tidak naik. Hal tersebut kata dia berdasarkan rumus inflasi dan pertumbuhan ekonomi Banten.

“Upah Minimum 2020 ditambah inflasi ditambah lagi pertumbuhan ekonomi. Nah inflasi 1 sekian persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen. Kalao ikutin rumuskan minus gaji harus turun tapi kan kami juga nggak tega jadi kita minta nggak usah naik,” jelasnya.

Kemudian, pertimbangan kedua adalah soal dampak Covid-19 kepada perusahaan. Kata Edy hampir semua perusahaan terkena dampaknya. Mulai dari penurunan pendapatan yang membuat mereka terpaksa mem-PHK karyawannya.

Menurut Edy, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) nomor 3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 juga tak dapat menjadi alasan kuat. Diketahui SE tersebut menjelaskan bagi perusahaan yang terdampak negatif dapat mengajukan keringanan soal upah dengan musyawarah dengan buruh.

“Sekarang apa dasarnya dulu?  Rumusnya apa tau nggak? Kalau kita kan sudah ada. Kalau nggak ada rumusnya terus memaksa naik memang mau jadi negara barbar. Yang ada perusahaan tutup dia cari lagi tempat yang UMK nya lebih murah,” pungkas Edy. (irfan/rus/bnn/gatot)

Tags: buruhUMKWahidin Halim
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki
Headline

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik
Bola & Sport

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

Sabtu, 5 Sep 2026 07:43 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama
Headline

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:21 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 5 September, Ada di Dua Lokasi

Sabtu, 5 Sep 2026 07:19 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

SIM Keliling Jakarta Sabtu 5 September, Cek di Sini Lokasinya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:18 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Bupati Tangerang Sambangi Korban Pohon Tumbang di Teluknaga

Bupati Tangerang Sambangi Korban Pohon Tumbang di Teluknaga

Selasa, 1 Sep 2026 22:08 WIB
Kejari Kota Tangerang Tegaskan Siap Dukung Asta Cita

Kejari Kota Tangerang Tegaskan Siap Dukung Asta Cita

Rabu, 2 Sep 2026 14:58 WIB
MEMBAGIKAN BERAS CPP : Gubernur Banten Andra Soni (kiri) bersama Wagub Banten Achmad Dimyati Natakusumah (kanan), membagikan beras CPP. (ISTIMEWA)

Beras CPP Mulai Didistribusikan, Andra: Ini Upaya Menjaga Stabilitas Harga Pangan

Senin, 31 Agu 2026 18:51 WIB
Ambil Motor yang Tertinggal di Cikupa, Anggota Gangster Ditangkap Warga

Ambil Motor yang Tertinggal di Cikupa, Anggota Gangster Ditangkap Warga

Jumat, 4 Sep 2026 07:44 WIB

Polemik Tanah Wakaf Makam Galeong Berujung Laporan Polisi

Jumat, 4 Sep 2026 15:00 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.